Logo Suma

FK UI Enggan Terlibat, Nilai Pemilihan Dekan sebagai 'Devide et Impera'

Redaksi Suara Mahasiswa · 7 Oktober 2021
3 menit

Sebagai Pemilihan Dekan pertama setelah adanya Statuta baru UI, Pemilihan Dekan 2021 memicu banyak pro dan kontra. Kali ini, pihak paling vokal yang menyuarakan kritiknya terhadap pelaksanaan Pemilihan Dekan datang dari jajaran tenaga pendidik. Bahkan, di Fakultas Kedokteran (FK) UI, pelaksanaan Pemilihan Dekan ditentang dan dianggap menghidupkan kembali politik devide et impera—politik pecah-belah ala pemerintah kolonial. Bila menengok laman Pemilihan Dekan, yaitu selection.ui.ac.id, hingga berita ini diterbitkan (7/10), belum ditemukan nama bakal calon Dekan untuk FK UI.

Minggu (3/10) lalu, melalui webinar bertajuk “PP 75/21: Divide et Impera pemilihan dekan UI”, beberapa perwakilan tenaga pendidik FK UI menyatakan kritiknya terhadap Pemilihan Dekan—dan juga Statuta Baru UI. Webinar ini, menghadirkan dua Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) UI, Prof. Dr. dr. Achmad Fauzi Akmal, SpOT(K) dan Prof. Dr. dr. Akmal Taher, SpU, dan satu Guru Besar Fakultas Ilmu Keperawatan (FIK) UI, Prof. Dr. Budi Anna Keliat, S.Kp., M.App.Sc. Dipandu oleh Dosen dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI yaitu Reni Suwarso, Ph.D., acara ini berfokus pada permasalahan kebijakan pemilihan Dekan di UI yang peraturan mengenai Dekan sendiri tidak tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75 tahun 2021.

PP 75/21 ini adalah revisi dari PP 68 tahun 2013 yang menimbulkan kontroversi karena berbagai kejanggalan, salah satunya adalah dihapusnya peraturan dekan. FK UI telah menyatakan penolakan mengenai PP 75/21 ini dan ketika turun surat perintah dari rektor untuk segera dibuatkan Panitia Seleksi Calon Dekan (PSCD), timbul perpecahan di dalam fakultas.

Pernyataan penolakan ini muncul karena isi PP 75/21 yang dinilai tidak akan mampu mewujudkan visi dan misi UI. Prof. Fauzi mengungkapkan bahwa, “Bagaimana kita bisa merealisasikan visi dan misi, sementara kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan tidak sempurna diberikan oleh PP 75/21 ini, sedangkan dasarnya sebuah universitas adalah untuk mencapai academic freedom dan otonomi keilmuan.”

Perubahan di dalam PP 75/21 dari PP 68/13 dapat dilihat sebagai berikut:

No.

PP 68/13

PP 75/21

Pasal 59

1

Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI berlaku peraturan internal UI.

Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di UI berlaku peraturan internal UI

2

Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:

a.     MWA

b.     Rektor

c.     SA

d.     DGB

e.     Dekan

Peraturan internal UI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas peraturan:

a.     MWA

b.     Rektor

c.     SA

d.     DGB

 

3

MWA bersama dengan Rektor, SA, dan DGB menyusun anggaran rumah tangga yang ditetapkan dengan peraturan MWA.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur dalam peraturan MWA.

4

Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan petunjuk pelaksanaan Statuta UI yang wajib dipatuhi oleh semua organ UI.

-

5

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan peraturan di lingkungan UI diatur dalam Peraturan MWA.

-

Anggaran dasar universitas yang sudah rusak tapi tetap dijadikan acuan dalam pemilihan dekan, menimbulkan perpecahan dari tingkat mahasiswa hingga senat di pihak FK sendiri.

Prof. Akmal Taher menyatakan bahwa, “Kita sudah bikin pernyataan menolak PP 75/21, kemudian ada surat dari rektor untuk menyusun panitia seleksi calon dekan, pertanyaan pertama itu dasarnya apa? Ternyata itu surat rektor dengan berdasar PP 68/13, jadi terbelah kita! Itu tidak jelas!” ujarnya.

Tersiar informasi pengancaman oleh pihak rektor bahwa akan langsung menunjuk Dekan di FK jika dalam tiga bulan belum terlaksana pemilihan Dekan ini, jika tetap terlaksana maka anggaran akan dibekukan. Hal ini menunjukkan sikap otoritarianisme yang kontradiksi pada sikap UI pada tahun 1998 yang menuntut demokrasi. Peraturan Rektor (PR) untuk mengatur PSCD yang awalnya menggunakan PR No. 31 tahun 2017 menjadi PR No. 11 tahun 2011. Perubahan ini dinilai salah dan memperburuk kondisi politik kampus.

Dengan adanya PP 75/21 membuat istilah Kampus Merdeka hanya sebagai jargon politik. Pencapaian dasar dari universitas untuk mendapatkan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan tidak akan bisa terwujud.

Harapannya, MWA, Rektor, SA, DGB akan sepakat untuk membatalkan PP 75/21 dan menghadap presiden untuk membatalkannya, atau setidaknya melakukan executive presidential review. Bukan penilaian dari para eksekutif Universitas Indonesia.

Terlepas dari dinamika penolakannya, hingga berita ini dinaikan, terpantau sudah ada 32 bakal calon Dekan yang mengajukan diri. Bakal calon terdiri dari FMIPA (5 bakal calon), FT (2 bakal calon), FIB (7 bakal calon), FEB (1 bakal calon), FPsi (2 bakal calon), FF (3 bakal calon), FISIP (2 bakal calon), FKM (1 bakal calon), FIK (3 bakal calon), FKG (1 bakal calon), dan Vokasi (1 bakal calon). Dengan begini, fakultas yang belum memiliki bakal calon Dekan adalah Fasilkom dan FK.

Teks: Intan Eliyun
Foto: Syifa Nadia
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!