Gagal Verifikasi, BEM UI Tanpa Calon Ketua

Redaksi Suara Mahasiswa · 4 Desember 2020
2 menit

By Satrio Alif F., Faizah Diena H.

Pada Sabtu (5/12), Kongres Mahasiswa UI telah menyelenggarakan kegiatan sidang verifikasi bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2021 daring melalui kanal Zoom Meeting pada pukul 20.00 WIB. Terdapat dua bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2021 yaitu Leon Alvinda (FEB UI 2017) yang berpasangan dengan Yogie Sani (FMIPA UI 2017) dan Kevin Aushaf (FIA UI 2017) yang berpasangan dengan Putri Amalia (FIK UI 2017). Sidang verifikasi dipimpin oleh Yosia Setiadi, Adiguna Suwondo, dan Rizky Pratama Putra. Sidang verifikasi menyatakan kedua pasang calon tidak lolos verifikasi.

Sidang Verifikasi dibuka oleh Yosia Setiadi yang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib. Acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil verifikasi untuk bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2021 pasangan Leon-Yogie yang dibacakan oleh perwakilan panitia Diva M.R.

Pada pemaparan hasil tersebut, hampir semua persyaratan terpenuh, kecuali data terkait lembar petisi dukungan fakultas. Leon-Yogie kekurangan dukungan untuk mengisi petisi di Fasilkom, FIB, FH, FIA, Psikologi, FISIP, FF, FK, FKG, FIK, FT. Atas hal tersebut, Leon-Yogie dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Mengenai data tersebut, terdapat kejanggalan yang dipertanyakan oleh Leon, yaitu untuk jumlah petisi dukungan FEB yang tertera di grafik sebanyak 108 orang, tetapi di tabel 65 orang. Menanggapi hal tersebut, Yosia berujar bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi verifikasi, karena sudah melewati ambang batas. “Hal tersebut sebenarnya tidak berpengaruh di dalam hasil verifikasi karena petisi dukungan di FEB sudah terpenuhi. Namun demikian, panitia sedang melakukan pengecekan ulang terkait dengan kondisi tersebut,” ujar Yosia.

Verifikasi dilanjutkan kepada bakal calon Kevin-Putri yang menunjukkan bahwa pasangan calon ini dinyatakan tidak lolos karena disebabkan oleh tiga hal. Pertama, status keanggotaan IKM milik Putri yang masih berstatus biasa, bukan aktif. Kedua, masih terdapat kekurangan jumlah petisi dukungan di Fakultas Psikologi, sehingga tidak memenuhi syarat. Ketiga, terdapat pelanggaran Peraturan Pemira IKM UI No.1 Tahun 2020 tepatnya di pasal 1 poin 16 yang berbunyi Bakal Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI adalah Anggota aktif IKM UI yang mencalonkan diri menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI secara berpasangan kepada Panitia Pemira serta telah mengambil dan mengembalikan berkas pendaftaran yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemira.

Menanggapi hal tersebut, Kevin mencoba kembali mengkonfirmasi mengenai kejanggalan data petisi Fakultas Psikologi yang kurang. Sehingga, dilakukan pembukaan berkas kembali oleh pimpinan sidang yang menunjukkan bahwa terjadi typo dalam penulisan kedua NPM milik pengisi petisi dukungan. Hal ini cukup disayangkan oleh calon Kevin-Putri karena seharusnya dapat dilakukan konfirmasi secara langsung kepada pemilik NPM tersebut.

Selanjutnya, Putri menyayangkan baru mendapat konfirmasi bahwa IKM-nya masih berstatus biasa sebelum pengumpulan berkas. Padahal, dapat dilakukan banding jika diberitahu jauh-jauh hari. Menanggapi hal tersebut, pimpinan sidang mengatakan bahwa berkas yang sudah dikembalikan menjadi dasar keputusan dalam sidang verifikasi tersebut.

Sidang verifikasi ditutup oleh presidium sidang pada pukul 21.28 yang hasilnya menunjukkan bahwa kedua pasang bakal calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2021 dinyatakan tidak lolos verifikasi berkas. Sehingga, tindak lanjut dari hasil tersebut ialah mekanisme lanjutan dari Pemilihan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI dikembalikan pada keputusan Kongres Mahasiswa UI.

Teks: Satrio Alif, Faizah Diena
Foto: Faizah Diena
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas