Logo Suma

Gelar Diskusi, Departemen Kriminologi dan Unit Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI Bicara Soal RUU PKS

Redaksi Suara Mahasiswa · 17 Juli 2020
4 menit · - kali dibaca
Gelar Diskusi, Departemen Kriminologi dan Unit Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI Bicara Soal RUU PKS

By Fila Kamilah

Pada Rabu (15/7), Departemen Kriminologi FISIP UI bersama Unit Kajian Gender dan Seksualitas LPPSP FISIP UI, mengadakan diskusi mengenai RUU PKS, yang bertajuk ‘Diskusi Terbatas: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Solusi Atas Darurat Kekerasan Seksual’. Diskusi ini berlangsung pada pukul 15.00 - 17.00 WIB melalui kanal media Zoom, yang turut mengundang Diah Pitaloka, M.SI. (Komisi VIII DPR RI, Fraksi PDIP), Siti Aminah Tardi, SH (Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan - Komnas Perempuan), dan Taufik Basari, SH., S.Hum, LLM. (Komisi III DPR RI, Fraksi Partai Nasdem), serta rekan-rekan akademisi dan perwakilan mahasiswa FISIP UI.

Urgensi Pengesahan RUU PKS

Dalam diskusi ini salah satu fokus yang menjadi pembahasan ialah apa saja hal-hal yang menjadi penting diketahui atau urgensi dari pengesahan RUU PKS ini, terlebih dengan keputusan Baleg (Badan Legislatif) untuk mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas tahun 2020. Hal ini turut disayangkan oleh Taufik Basari. Melalui pemaparannya, di samping dari adanya keputusan untuk mengeluarkan RUU PKS dari Prolegnas, juga terdapat kasus kekerasan seksual yang banyak terjadi, “Ironis sebenarnya, pencabutan RUU PKS dalam prolegnas 2020. Di samping itu, ada kekerasan seksual yang mencuat,” tuturnya.

Menyusul pemaparan Taufik Basari tentang banyaknya kasus kekerasan seksual, Siti Aminah selaku Ketua Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan-Komnas Perempuan juga turut menampilkan power point yang berisikan riset data kasus kekerasan seksual yang terjadi. Sepanjang 2011 hingga 2019, tercatat 46.698 kasus kekerasan seksual terhadap publik, baik di ranah personal maupun publik. Namun, hanya 29% kasus yang diproses kepolisian, disusul dengan hanya 22% yang dilanjutkan ke pengadilan. Data ini cukup membuktikan bahwa di Indonesia sendiri masih banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi dan menjadi urgensi dalam pengesahan RUU PKS.

Selain dengan adanya banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi baik yang terlapor maupun tidak. Lewat pemaparannya, Siti menjelaskan bahwa sebenarnya RUU PKS ini ialah sebagai jaminan hak asasi manusia yang dapat memberikan rasa aman dan rasa bebas dari kekerasan, juga sebagai perlindungan hukum, terlebih jika pelaku ini mempunyai kuasa yang akan menambah sulit bagi korban untuk memeroleh keadilan. “Cukup sulit (kasus kekerasan seksual -red) masuk ke pengadilan apabila pelaku punya kekuasaan karena akan menambah sulitnya akses keadilan bagi korban,” jelasnya.

Lalu menurut tanggapan yang diberikan oleh Diana Pakasih, selaku ketua Unit Pusat Kajian Gender dan Seksualitas FISIP UI, perlu adanya kesadaran akan data-data kasus kekerasan seksual yang semakin meningkat. Selain itu, banyak kasus yang belum terakomodir oleh undang-undang yang sudah ada, seperti kekerasan cyber atau kekerasan gender berbasis online dan pemaksaan pernikahan yang saat ini tidak terjangkau oleh hukum. Tidak hanya sebagai perlindungan bagi korban, lanjutnya, adanya RUU PKS ini diharapkan juga sebagai pemantauan akan kasus-kasus yang ada untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual.

Menurut Putri Kusuma Amanda, PUSKAPA UI, yang diuntungkan dari adanya RUU PKS ini jika disahkan, yaitu dapat mengidentifikasi kembali korban kekerasan seksual yang terdata, korban yang sulit mendapatkan layanan dan pendampingan, hingga korban yang tidak diketahui, dalam artian bahwa masih ada korban yang tidak diketahui datanya, yang semakin ke bawah (dari kalangan masyarakat) semakin sulit untuk dijangkau. Oleh karena itu kemudian RUU PKS ini dapat menjadi pelengkap bagi hukum-hukum yang sudah ada.

Tidak hanya untuk kasus yang terjadi pada masyarakat umum, menurut Ishlah Fitriani, selaku Koorbid Sospol BEM FISIP UI, RUU PKS yang disahkan kemudian dapat mendorong regulasi kampus khususnya mengenai kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam kampus. Tidak menutup kemungkinan bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan akademik termasuk kampus, “Pelaporan udah (kepada fakultas dan unit pelaporan yang ada), tapi bingung implementasinya karena ga ada payung hukumnya. RUU PKS ini dapat mendorong institusi pendidikan untuk mengeluarkan peraturan tentang kekerasan seksual  di kampus,” tuturnya.

Pentingnya Komunikasi

Stigma yang bermunculan dapat mengubah pandangan masyarakat sipil terhadap RUU PKS ini seperti adanya stigma pro-zina hingga pro-LGBT perlu diperhatikan kembali, sebagaimana yang disampaikan oleh Diah Pitaloka. Stigma ini kemudian yang memengaruhi masyarakat, dan kekhawatiran akan adanya labelling kepada masyarakat itu sendiri jika mendukung RUU PKS. “Pro-LGBT dan pro-perzinaan, ada stigma itu yang bikin orang-orang takut kemudian kalau mendukung ini dia dilabel pro-LGBT dan pro-perzinaan,” jelasnya.

Berbicara tentang stigma, Endah Triastuti, selaku rekan akademisi dari Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, menjelaskan bahwa menurut hasil penelitian yang dilakukannya mengenai narasi media tentang RUU PKS ini, ada perbedaan narasi yang dibawa oleh pihak baik yang pro terhadap RUU PKS dan juga yang kontra. Perbedaannya ialah, di mana branding dari pihak kontra ini lebih memerhatikan bagaimana mengemas narasi yang dapat diterima oleh berbagai kalangan dan berbagai umur, “Branding-nya kuat sekali, mengemas dalam berbagai market (berbagai kalangan dan umur—red), bahasanya disesuaikan dengan market-nya dan punya emosional impact kepada pembaca,” jelasnya.

Sedangkan narasi dari pihak yang pro lebih banyak dikemas dengan bahasa inggris, juga narasi yang dibawa dinilai sangat normatif sehingga dapat membuat kesenjangan terhadap pembaca. Hal ini yang menjadikan bahwa bentuk edukasi terhadap masyarakat sipil perlu adanya penyesuaian dan juga memerhatikan perkembangannya menjadi sangat penting.

Upaya Yang Dapat Dilakukan

Lewat pemaparan Taufik Basari mengenai adanya dukungan dari faksi partai yang sudah dan sedang dilakukan, hal ini dapat ikut memberikan dorongan dari dalam badan legislatif sendiri, jadi dukungan diperlukan tidak hanya dari masyarakat sipil, akademisi, maupun lembaga-lembaga masyarakat saja. Dalam hal ini, Diah Pitaloka menjelaskan bahwa dapat dilihat pentingnya dukungan dari banyak pihak terhadap RUU PKS, “Mencakup masyarakat, akademisi, dan dari DPR juga butuh dukungan agar bisa membuat gerakan yang lebih kolektif lagi, tantangannya adalah paradigma konservatif dan patriartik yang di Indonesia yang sebenernya dominan jika berbicara seksualitas,” ujarnya.

Lalu, peran penting dari akademisi dan pihak ahli yang mempunyai pengetahuan dibidangnya, disini ialah untuk dapat memberikan perspektif berdasarkan latarbelakang ilmu masing-masing, sekaligus mengedukasi masyarakat agar dapat memberikan pemahaman dan meluruskan narasi yang keliru tentang RUU PKS.

Seperti yang disampaikan oleh Siti Aminah, salah satu upaya yang sedang dilakukan oleh Komnas Perempuan ialah salah satunya penyederhanaan kata sebagai salah satu upaya untuk memberikan pemahaman yang lebih terhadap masyarakat, “Komnas sedang memperbaiki naskah akademik, penyederhanaan kata, kata sosiologis ketika diubah menjadi kata hukum perlu diperhatikan agar tidak salah tafsir,” jelasnya.

Upaya-upaya ini tentu akan dapat mendukung RUU PKS agar dapat diperhatikan dan dipahami kembali, mengingat kekerasan seksual ini mempunyai jenis yang beragam oleh karena itu perlu adanya peraturan yang mengatur tentang itu dan segala proses perlindungan korban tanpa melihat darimana korban tersebut berasal atau dalam artian mencakup seluruh kalangan, sekaligus pencegahan yang sulit didapatkan dari hukum yang ada saat ini.


Teks: Fila Kamilah
Foto: FISIP UI
Editor: Rifki Wahyudi


Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap