
Setelah melewati episode yang kesekian dalam serial “Yosia vs DPM UI”, Mahkamah Mahasiswa UI (MM UI) kembali menggelar sidang keenam pada Selasa (10/8). Sidang tersebut digelar untuk merespons berkas permohonan penyelesaian sengketa administrasi antara anggota IKM UI terhadap lembaga tingkat universitas. Secara lebih khusus, Yosia Setiadi sebagai pemohon mengajukan beberapa tuntutan atas Masa Darurat DPM UI dan upaya penjatuhan Yosia dari tampuk kekuasaan DPM UI.
Terdapat beberapa tuntutan yang Yosia ajukan kepada MM UI. Pertama, menyatakan Yosia Setiadi sebagai Ketua DPM UI yang sah. Kedua, menyatakan DPM UI melakukan pelanggaran UUD IKM UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di DPM UI. Ketiga, menyatakan Surat Keputusan DPM No. 36 Tahun 2021 tentang masa darurat DPM UI tidak sah. Keempat, memerintahkan DPM UI untuk meminta maaf kepada Yosia Setiadi melalui media sosial. Kelima, meminta pemberhentian tidak terhormat kepada anggota DPM UI yang terlibat aktif dalam proses masa darurat DPM UI.
Kilas Balik Penurunan Yosia
Penurunan Yosia dari jabatannya sebagai Ketua DPM UI berawal dari ditemukannya file misterius berjudul Anggaran Satgas Covid-19 Kukusan. Demikian, muncul berbagai spekulasi terhadap Yosia, mulai dari dugaan korupsi hingga penggelapan uang. Sehubungan dengan hal tersebut, DPM UI pun memberlakukan masa krisis dan melakukan penyelidikan internal terkait adanya dokumen misterius tersebut. Dalam sidang yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI pada Minggu (1/8), diperoleh keputusan bahwa Yosia diturunkan dari jabatannya sebagai Ketua DPM UI. Sementara itu, Yosia memandang ini sebagai upaya sistematis untuk mengkudeta dirinya, ia pun menolak dugaan tersebut dan bersedia menempuh jalur hukum.
MM UI Kabulkan Gugatan Yosia
Dalam sidang keenam (10/8) yang dilaksanakan oleh MMUI ini telah dikeluarkan putusan oleh Majelis Hakim MM UI yang diketuai oleh Ndaru Hidayatulloh sebagai Hakim Ketua. Amar putusan dari majelis hakim sendiri terdapat 8 putusan yang berlaku sejak dibacakan putusan tersebut.
Putusan tersebut pada pokoknya adalah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon atas nama Yosia Setiadi atas gugatan yang diajukan sebelumnya. Sebagian permohonan tersebut diantaranya adalah menyatakan Surat Keputusan DPM UI Nomor 36/SK/DPM UI/VII/2021 tentang Penetapan Masa Krisis DPM UI tanggal 19 Juli 2021 tidak berdasarkan hukum. Lalu, menyatakan Ketetapan DPM UI Nomor 08/TAP/DPM UI/VIII/2021 tentang Pemberhentian Jabatan Ketua DPM UI Periode 2021 tanggal 1 Agustus 2021 tidak sah.
Putusan tersebut berefek terhadap putusan untuk mengembalikan jabatan Ketua DPM UI kepada Yosia Setiadi Panjaitan. Tidak hanya itu, majelis juga memerintahkan Termohon (DPM UI) untuk memberikan pernyataan permohonan maaf melalui media sosial kepada Pemohon selambat-lambatnya 14 hari setelah pembacaan putusan ini.
Namun, terdapat sebagian permohonan yang ditolak oleh majelis, di antaranya adalah permohonan untuk menyatakan DPM UI sebagai pihak yang melakukan pelanggaran UUD IKM UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IKM UI. Selain itu, hasil putusan MM juga menolak permohonan untuk memberhentikan dengan tidak hormat Anggota DPM UI yang terlibat aktif dalam pelanggaran UUD IKM UI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di IKM UI terkait Masa Krisis DPM UI sejak tanggal 19 Juli 2021 hingga Sidang Anggota DPM UI pada tanggal 1 Agustus 2021.
Penulis: Alif Febri, Syifa Nadia, Ahmad Maman
Foto: Dazn (digubah oleh Emir F.)
Editor: Faizah Diena
Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor