Hadapi COVID-19, UI Hentikan Pembelajaran Tatap Muka

Redaksi Suara Mahasiswa · 13 Maret 2020
1 menit

By M. I. Fadhil

Menanggapi wabah virus COVID-19 yang kini telah dinyatakan WHO sebagai pandemi, Universitas Indonesia mengubah kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ). Kebijakan ini berlaku dari hari Rabu (18/3) hingga akhir semester ini. Perubahan tersebut disampaikan dalam surat edaran dari Universitas Indonesia yang ditandatangani Rektor UI, Ari Kuncoro, pada Jumat (13/3).

Meskipun ada perubahan kegiatan belajar di kelas menjadi PJJ, kegiatan praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik lainnya akan tetap diadakan dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi Covid-19. Sementara itu, kegiatan pembelajaran di lapangan seperti Kuliah Kerja Nyata akan dijadwal ulang atau diganti dengan kegiatan lain.

Selain perubahan dalam kegiatan pembelajaran, surat tersebut juga menyampaikan himbauan kepada penghuni Asrama UI atau kost di sekitar kampus UI Depok diminta untuk pulang ke rumah dan wilayah asal masing-masing. Apabila ada mahasiswa yang tidak dapat pulang, mahasiswa tersebut diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau

Manajer Kemahasiswaan Fakultas untuk selanjutnya dipantau. Sivitas akademika UI juga dilarang untuk bepergian ke luar negeri serta dianjurkan melaksanakan pola hidup bersih dan sehat serta menghindari kerumunan.

Informasi terkini mengenai berbagai perkembangan menyangkut infeksi Covid-19 dapat diperoleh melalui Unit Layanan Terpadu Biro Humas dan KIP UI di Pusat Administrasi Universitas (PAU) Lantai Dasar.

Teks: M. I. Fadhil
Editor: Rifki Wahyudi
Illustrasi: Syarifah N. A.

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas!