
Jurnal Perempuan (JP) menyelenggarakan Pendidikan Publik 123 bertajuk “Merebut Otoritas: Keadilan Epistemik, Keberlanjutan Hidup, dan Politik Perempuan Adat” di Auditorium Gedung I Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) pada Kamis (9/7). Diskusi itu menyoroti pentingnya pengakuan hak perempuan adat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi, menegaskan hak-hak perempuan adat tidak boleh dikecualikan dalam pengakuan terhadap masyarakat adat. “Undang-undang masyarakat adat yang kita perjuangkan saat ini tidak akan berdaya guna kepada masyarakat adat kalau tidak meletakkan hak perempuan adat sebagai hak yang kunci,” kata Rukka.
Ia juga menyoroti marginalisasi yang kerap dialami oleh perempuan adat, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun saat pengambilan keputusan di komunitas adat. Menurutnya, pengabaian itu tidak terlepas dari pengaruh modernisasi, industrialisasi, kapitalisme, dan sistem ekonomi ekstraktif yang terus mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
“Perempuan adat masih diletakkan sebagai subordinat,” ujarnya.
Rukka menilai kontribusi perempuan adat dalam menjaga pengetahuan lokal, menyediakan pangan, mendidik anak, serta mempertahankan keberlangsungan komunitas adatnya belum memperoleh penerimaan yang setara dengan partisipasi laki-laki. Ia juga melihat pekerjaan domestik yang dilakukan oleh perempuan masih dianggap tidak memiliki nilai berarti.
“Kontribusi ekonomi perempuan, makanan yang diproduksi oleh perempuan, pengetahuan yang dijaga oleh perempuan, waktu yang disumbangkan oleh perempuan, dan perannya mendidik anak tidak mendapat nilai yang cukup berharga,” jelasnya.
Selain menyoroti posisi perempuan adat dalam RUU Masyarakat Adat, Rukka juga mengaitkan isu ini dengan krisis lingkungan dan keberlanjutan hidup. Ia menyebut perempuan adat sebagai penjaga bumi dan peradaban.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan perempuan adat adalah aktor utama dalam menyelamatkan bumi. “Ketika kita tidak bisa memastikan penguatan dan pelindungan hak-hak perempuan adat menjadi bagian dari hak masyarakat adat, maka bencana iklim yang terjadi saat ini tidak akan mungkin kita lewati,” tutur Rukka.
Hal lain disampaikan oleh Pemimpin Redaksi Jurnal Perempuan, Patricia Beata Kurnia, yang menekankan Pendidikan Publik 123 ini berangkat dari pertanyaan tentang siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan pengetahuan yang dipercaya dan dianggap sah dalam masyarakat.
“Merebut otoritas bukanlah semata-mata tentang memperoleh ruang berbicara. Lebih dari itu, ia merupakan perjuangan memperoleh pengakuan sebagai subjek pengetahuan, subjek hukum, dan subjek politik,” ungkap Patricia.
Patricia juga menyatakan bahwa nilai keadilan tidak hanya berkaitan dengan seseorang yang menghasilkan pengetahuan, melainkan juga bagi mereka yang suaranya tidak pernah didengar. “Keadilan juga harus mencakup pengakuan terhadap siapa yang berhak menghasilkan pengetahuan, siapa yang dipercayai, dan siapa yang selama ini tidak pernah didengar.”
Pendidikan Publik JP 123 diselenggarakan oleh Jurnal Perempuan yang bekerja sama dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, serta didukung oleh Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat. Kegiatan ini bertujuan mendiseminasikan temuan riset dalam Jurnal Perempuan Edisi 123 tentang keadilan epistemik, keberlanjutan hidup, dan politik perempuan adat. Melalui forum itu, para pembicara mendorong agar perempuan adat tidak melulu diposisikan dalam kelompok rentan, tetapi juga sebagai penentu keputusan dalam komunitasnya.
Teks: Alena Vionillah Ramadhani
Editor: Dela Srilestari
Foto: Dokumentasi Jurnal Perempuan
Desain: Nabila Attiya
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Teks
Editor
Desain