Hardiknas 2021: (Lagi) Aparat Tangkap Mahasiswa

Redaksi Suara Mahasiswa · 4 Mei 2021
2 menit

Represifitas aparat kembali terjadi di peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada Senin (3/5) yang dilakukan di depan Gedung Kementerian dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta. Aksi awalnya berlangsung lancar dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, seperti KRPI, BEM SI, serta berbagai organisasi buruh, pelajar, dan pemuda lainnya. Namun, menjelang sore situasi memanas dan aparat berusaha membubarkan massa secara paksa. Bahkan, aparat juga mengerahkan water cannon untuk membubarkan massa. Tak hanya itu, 5 mahasiswa dan 4 anggota KASBI diamankan oleh pihak kepolisian. Ketua BEM FH UI, Surya Yudiputra, termasuk salah satu di antara mahasiswa yang ditangkap.

Tindakan kekerasan dan penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dilakukan dengan dalih bahwa massa aksi tidak mematuhi protokol kesehatan dan unjuk rasa sudah mendekati waktu berbuka puasa. Aparat juga melakukan tindak represif, pemaksaan, bahkan pengancaman pada massa aksi lainnya. “Pihak kepolisian kemudian memaksa untuk menghapus video aksi hardiknas, dan mengancam massa aksi akan diikuti sampai pulang,” ujar Nelson Nikodemus, Kepala Divisi Advokasi LBH Jakarta, dilansir dari CNN Indonesia.

Dilansir dari pernyataan sikap BEM FH UI, aksi memperingati Hardiknas dimulai pada pukul 13.00 WIB awalnya berjalan dengan damai. Kemudian, pada pukul 15.00 WIB terdengar himbauan dari pihak Kemendikbud melalui seruan pihak kepolisian agar perwakilan massa yang hendak melakukan audiensi mempersiapkan diri. Hingga pukul 16.00 WIB, massa aksi masih melakukan orasi dengan damai dan tetap menjaga protokol kesehatan. Perwakilan massa dipanggil untuk masuk ke dalam Gedung Kemendikbud pada Pukul 16.45 dan WIB hanya diberikan waktu sekitar 10 menit untuk melakukan audiensi.

Saat perwakilan massa masuk ke dalam, pihak kepolisian yang berada di luar malah mengepung massa aksi yang berada di luar dan memaksa massa aksi untuk membubarkan diri. Pada sekitar 16.50 WIB, aparat terlihat menyiapkan perisai dan bersiap-siap.

Menurut keterangan Fawwaz Nuruddin, sekitar pukul 17.08 WIB aparat mulai merangsek masuk ke barisan massa dan menarik beberapa mahasiswa secara paksa. Mahasiswa yang ditarik tersebut kemudian ditahan di Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian juga melakukan tindakan penyitaan terhadap mobil komando FSBN-KASBI serta melakukan penangkapan paksa disertai pemukulan terhadap beberapa mahasiswa dan buruh. Padahal, massa aksi telah sepakat untuk membubarkan diri secara damai. Mengenai pembubaran ini, Fawwaz beranggapan, "Secara dasar legal, ini nggak ada masuk akalnya kalo kita tuh malah (diperlakukan secara—red) represif dan dipecah oleh kepolisian,"

Berdasarkan pernyataan salah satu saksi, Ketua BEM FH UI dibawa oleh orang tidak berseragam ketika terjadi pengepungan massa aksi oleh aparat kepolisian. Hingga beberapa jam setelah kejadian, Ketua BEM FH UI tidak dapat dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya. Pada jam 18.30 WIB, kawan-kawan BEM FH UI mendatangi Polda Metro Jaya dan melihat Ketua BEM FH UI sedang diinterogasi oleh aparat kepolisian. LBH Jakarta juga turut mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan bantuan hukum kepada 9 peserta aksi yang tertangkap. Namun, LBH Jakarta tidak diberikan akses pendampingan hukum oleh aparat kepolisian ketika para peserta aksi sedang diinterogasi.

LBH Jakarta baru diperbolehkan masuk Pukul 21.30 WIB setelah interogasi terhadap para peserta aksi telah selesai dilakukan. Para peserta aksi juga dipaksa untuk menandatangani dokumen serta dipindai sidik jarinya demi keperluan pendataan aparat kepolisian. Kedua hal tersebut dilakukan tanpa adanya pendampingan hukum dari LBH Jakarta.

Padahal, dalam Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia (Perkapolri) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa petugas Polri dilarang melakukan penangkapan dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum.

Pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi (4/5), Ketua BEM FH UI beserta mahasiswa lainnya telah dibebaskan dari Polda Metro Jaya. Namun, pada BAP, statusnya naik menjadi tersangka.

Penulis: Faizah Diena, Nada Salsabila
Foto: Fawwaz Nuruddin (Kontributor)
Editor: Syifa Nadia

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!