
“Membebaskan terdakwa,” ujar hakim mengumumkan hasil sidang terakhir Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sontak langsung diikuti oleh sorak-sorai menggema pengunjung sidang.
Suasana sidang berubah 180 derajat dari ketegangan menjadi kelegaan, usai putusan tersebut dibacakan hakim. Ingar-bingar dan teriakkan yel-yel pengunjung sidang tidak terelakkan, “Kami Berhak Kritis!” sebelum kemudian ditenangkan hakim.

Putusan ini mengakhiri puluhan sidang yang telah dilalui Haris dan Fatia di mana Hakim memutuskan bahwa bukti yang diajukan pelapor tidak cukup untuk membuktikan tuduhan terhadap mereka.
Dakwaan terhadap Haris dan Fatia berawal dari program bincang-bincang di Saluran Youtube Haris Azhar berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya! Jenderal BIN juga Ada!! NgeHAMtam”.
Berlandaskan riset kajian cepat yang diterbitkan oleh sejumlah aliansi masyarakat sipil (YLBHI, Walhi Nasional, Pusaka Bentara Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, Kontras, JATAM, Greenpeace Indonesia, dan Trend Asia) yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”, Fatia dan Haris menyebut Luhut ‘bermain’ dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia dianggap menyebarkan pencemaran nama baik dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat (3) jo.dan Pasal 55 ke (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun tuntutan yang diajukan Jaksa yakni menghukum 4 tahun dan denda 1 juta Rupiah subsider 6 bulan kurungan untuk Haris dan 3 tahun 6 bulan kepada Fatia. Selain itu, Jaksa juga meminta agar link youtube Haris Azhar dihapus dari jaringan internet.

Kendati demikian, pada sidang ke-35, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sekitar pukul 11.00 WIB pada Senin (08/01) siang menyatakan bahwa dakwaan terhadap Haris dan Fatia “tidak terbukti” secara sah dan dengan demikian, mereka juga memerintahkan agar hak dan martabat Haris-Fatia agar dipulihkan.
Lebih dari sekedar membebaskan tuduhan, hakim juga mengakui dengan tegas bahwa riset yang menjadi landasan ucapan mereka adalah benar, bahwa Luhut Binsar Panjaitan yang kini tengah menjadi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia merupakan beneficial owner (pemilik dan penerima manfaat) dari perusahaan-perusahaan tambang di Papua, antara lain PT. Toba Sejahtera.
Perkataan Berdasarkan Riset, Apa yang Dipermasalahkan?
Dikutip dari BBC Indonesia (3/4/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdapat dua dialog yang menggambar rendah Luhut, sebagaimana diuraikan dalam dakwaan.
Dalam dialog dari menit 14.23 sampai 14.33, terdapat kutipan yang dianggap menyerang pribadi Luhut melalui sebutan ‘Lord Luhut’, yaitu pada:
Fatia: “Nah, kita tahu juga bahwa Toba Sejahtera Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita."
Haris: "Siapa?"
Fatia: "Namanya adalah Luhut Bisar Panjaitan."
Haris: "LBP, the lord, the lord."
Fatia: "Lord Luhut."
Selanjutnya, JPU menilai julukan penjahat yang diberikan Fatia merusak citra Luhut dalam cuplikan dialog antara menit 18.00 hingga 21.00. Terkutip cuplikan tersebut sebagai berikut:
Haris: "Sebagian besar nama-nama itu terlibat dalam tim pemenangan Jokowi, bagaimana caranya perusahan-perusahan itu kita ambil alih. Tidak ada ya dalam riset itu."
Fatia: "Enggak dong. Bagaimana dong?"
Haris: "Tidak ada, ya."
Fatia: Jadi penjahat juga kita.
Menanggapi dua temuan JPU ini, Luhut merasa sakit hati terhadap sebutan yang ditujukan padanya.
“Saya merasa nama baik dan kehormatan diri saya diserang,” ucap Luhut melalui JPU.
Tuai Respons yang Berbeda antara Kedua Belah Pihak
Beragam respons muncul setelah hakim mengetok palu memutus tidak bersalah Fatia-Haris. Tercipta atmosfer yang penuh euforia dari pihak Fatia-Haris dalam ruang sidang.
“Merdeka! Merdeka!” ucap sebagian pengunjung sidang ketika putusan tersebut diterima oleh Fatia-Haris.

Kepuasan terhadap hasil putusan pun juga dilampiaskan oleh tim pengacara hukum Fatia-Haris. Mereka menerima hasil putusan tersebut tanpa pertimbangan.
“Kami berterima kasih pada majelis hakim dan kami menerima,” ucap salah satu dari tim advokat hukum Fatia-Haris.
Asfinawati, salah satu advokat yang membela Fatia-Haris menyambut baik putusan ini dengan berbagai catatan. Menurutnya, putusan ini menjadi titik balik hukum dalam menyikapi bisnis pejabat di Indonesia.
“Putusannya sendiri memang baik karena dia tidak hanya membebaskan, namun secara hukum mengakui Luhut Binsar Panjaitan sebagai beneficial owner dari PT Toba Sejahtera Mandiri, sehingga ini menjadi tonggak bagaimana indonesia ke depannya memperlakukan bisnis pejabat," tutur Asfina pada reporter Suara Mahasiswa.

Asfina juga menekankan bahwa putusan ini dapat menjadi harapan terhadap kebebasan berekspresi masyarakat dalam mengkritik pejabat.
"(meskipun) sebetulnya sudah ada (hukumnya), tapi enggak pernah dipedulikan dan putusan ini juga tonggak untuk kebebasan berpendapat kebebasan berekspresi warga negara untuk mengkritik pejabat,” lanjutnya.
Lain hal dengan JPU, mereka menyatakan 'pikir-pikir' atas putusan tersebut.
“Izin, Yang Mulia, kami berterima kasih kepada Yang Mulia atas putusan dan pertimbangan hukumnya, dan kami akan mempelajari putusan ini dengan saksama, untuk itu kami menyatakan pikir-pikir,” ujar jaksa dalam sidang, Senin (8/1/2024)
Mengutip Tempo (8/01/2024), Luhut menerima sekaligus menyayangkan hasil putusan.
"Kami menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ucapnya pada Tempo pada Senin, 8 Januari 2023.
Beliau menganggap majelis hakim tidak mengindahkan beberapa bukti dan fakta yang sudah diserahkan oleh pihak Luhut.
"(Namun), kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," lanjutnya.
Teks: Dian Amalia dan Intan Shabira
Editor: Kamila Meilina
Foto: KontraS
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, Berkualitas!