
Permasalahan tidak habis untuk dibicarakan di antara para mahasiswa Universitas Indonesia hingga saat ini adalah mengenai Biaya Operasional (BOP) UI yang semakin tinggi. Alasan naiknya biaya BOP tersebut ditengarai oleh kebijakan pemerintah mengenai aturan PTN-BH yang membebaskan pengelolaan kebijakan dan anggaran rumah tangganya sendiri sesuai dengan tujuan kampus.
Menurut laman YouTube Youth Break The Boundaries Foundation, PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan oleh pemerintah dengan status badan hukum yang menjalankan peraturannya sendiri berdasarkan hukum publik. Hal ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2013 tentang PTN-BH yang merupakan perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus badan hukum otonom.
Sesuai dengan peraturan tersebut, per tahun 2023, Universitas Indonesia yang merupakan salah satu PTN-BH, mengeluarkan sistem UKT/BOP baru, yakni peleburan kelas BOP 1-11 untuk semua kelas. Perubahan sistem BOP kelas ini terdapat pada Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor 402/SK/R/UI/2023 tentang tarif biaya pendidikan bagi mahasiswa program sarjana dan program pendidikan vokasi jalur seleksi nasional tahun akademik 2023/2024 yang ditetapkan pada tanggal 27 Maret 2023. Range kelas yang disusun tersebut telah ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang menanggung biaya pendidikan mahasiswa.
Berbeda dengan sistem BOP 2023-2022, kelas BOP dibedakan berdasarkan kelas Reguler dan Non Reguler. Menurut laman Universitas Indonesia, perbedaan kelas ini dibedakan berdasarkan jalur masuk dan kemampuan penanggung biaya pendidikan mahasiswa. Kelas Reguler diberikan pilihan BOP Berkeadilan atau BOP-B yang sistemnya akan disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan mahasiswa. Mahasiswa baru mempunyai hak untuk bisa mengajukan BOP-B. Sementara itu, calon mahasiswa yang mengajukan BOP-P dapat menentukan sendiri biaya pendidikan yang akan dibayarkan. Dengan memilih BOP-P, calon mahasiswa mempunyai pilihan untuk berkontribusi lebih kepada pendidikan. Besaran BOP-P lebih besar dari batas maksimal yang ditetapkan untuk BOP-B.
Namun, peraturan tersebut kemudian telah diubah sejalan dengan program Universitas Indonesia sebagai PTN-BH oleh pemerintah. Penetapan tersebut yang dirasa mempengaruhi biaya BOP yang diterima oleh mahasiswa baru 2023. Beberapa diantaranya mengaku mendapat kelas BOP yang cukup tinggi dari target kelas yang diinginkan. Beberapa lainnya telah melakukan banding, namun jawaban yang diterima hanyalah dorongan cicilan alih-alih keringanan. Jadi, bagaimana nasib mereka, akankah keadilan berpendidikan telah dikesampingkan demi kepentingan tertentu oleh Universitas Indonesia?
Predikat PTN-BH sudah menjadi salah satu impian bagi sebagian banyak universitas yang ada di Indonesia, tidak terkecuali Universitas Indonesia. Universitas Indonesia sudah lama menyandang gelar sebagai PTN-BH bersama dengan universitas negeri lainnya seperti UGM IPB dan ITB. Hingga saat ini, predikat ini sudah disandang oleh 21 PTN negeri di Indonesia. Namun, predikat ini bukan hanya sekedar prestise bagi PTN yang ada di Indonesia, tetapi juga sebagai bentuk pembebasan pemerintah terhadap PTN untuk mengelola kebijakan dan anggaran rumah tangganya sendiri dengan otonomi penuh.
Dengan kebebasan tersebut, Universitas Indonesia secara penuh dapat mengatur sistem dan kebijakan yang ada di kampusnya, termasuk peraturan mengenai BOP. Menurut mekanisme pembayaran BOP atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP) UI mengacu pada peraturan 2013-2022, biaya tersebut dibedakan menjadi Berkeadilan dan Pilihan. BOP-B sistemnya akan disesuaikan dengan kemampuan penanggung biaya pendidikan calon mahasiswa. Calon mahasiswa baru mempunyai hak untuk bisa mengajukan BOP-B. Sementara itu, calon mahasiswa yang mengajukan BOP-P dapat menentukan sendiri biaya pendidikan yang akan dibayarkan. Dengan memilih BOP-P, calon mahasiswa mempunyai pilihan untuk berkontribusi lebih kepada pendidikan. Besaran BOP-P lebih besar dari batas maksimal yang ditetapkan untuk BOP-B. Kelas BOP pada program Sarjana (S1) juga dibedakan menjadi program reguler (dengan BOP-B) dan paralel (BOP-P). Sementara untuk Vokasi, dikenakan Dana Pengembangan dan Pelengkap Pendidikan dan hanya dibayarkan oleh mahasiswa Vokasi.
Sementara itu, peraturan terbaru 2023, terjadi peleburan kelas program Sarjana (S1) yang sebelumnya terdiri atas program reguler dan paralel menjadi satu dengan program Sarjana (S1), sistem biaya uang kuliah tunggal menggunakan kelas (kelas 1-11) dan mahasiswa baru tidak bisa memilih kelas yang diinginkan, tetapi ditetapkan oleh UI berdasarkan data yang disubmit oleh mahasiswa baru UI saat mengunggah berkas daftar ulang. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Universitas Indonesia Amelita Lusia memastikan, tidak ada calon mahasiswa baru (camaba) yang tidak jadi kuliah di UI karena persoalan ekonomi. "Kami berprinsip tidak ada camaba yang tidak jadi kuliah di UI jika sudah dinyatakan diterima, karena masalah finansial ini," ucap Amel kepada Kompas.com, Jumat (16/6/2023).
Namun nyatanya, peraturan tersebut memunculkan masalah karena kelas BOP yang ditetapkan oleh UI berpeluang untuk memberatkan ekonomi keluarga mahasiswa yang memiliki situasi dan kondisi yang berbeda. Penetapan kelas BOP dirasa dapat “mencekik” perekonomian keluarga mahasiswa baru yang tidak memenuhi tolak ukur yang digunakan pihak UI (Kompas.com, 2023). Tidak hanya itu, tolak ukur penetapan BOP yang digunakan tidak ada kejelasan (tidak dipublikasi) seperti apa, sehingga tidak adanya mengenai transparansi penentuan BOP oleh pihak UI.
Kurangnya kejelasan ini kemudian membuat mahasiswa baru Universitas Indonesia sedikit kecewa terhadap sistem BOP yang baru ini. Seperti halnya dalam keterangan wawancara dalam artikel Kompas.com, Senin (19/6/2023), kepada Sabrina, mahasiswa baru jurusan Sastra Prancis, Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI jalur SNBP, dirinya sudah mempersiapkan dana untuk membayar UKT usai diterima di pada Maret lalu. Namun, ia terkejut dan bingung lantaran UKT yang didapatnya cukup jauh dari perkiraan dana yang telah dipersiapkan. "Dapat nominal UKT Rp 15 juta, nominal UKT-ku cukup jauh dari perkiraan dana yang sudah aku sisipkan," ujar Sabrina saat dihubungi.
Tidak hanya Sabrina yang merasakan kekecewaan terhadap nominal UKT yang diterima, Johan (nama disamarkan) mahasiswa baru jurusan Teknik Perkapalan, Fakultas Teknik (FT) jalur SNBP yang menerima BOP sangat jauh dari prediksinya. “Kebetulan kakak saya jurusan teknik perkapalan di UNDIP, UKTnya dibawah Rp 10 juta, jadi kepikirannya akan dapat kisaran segitu. Tapi pas pengumuman saya dapat UKT tertinggi di saintek, yakni Rp 20 juta”, jelas Johan saat di wawancara litbang SUMA UI melewati pesan WhatsApp. Lanjutnya, Johan telah melaporkan hal ini kepada pihak UI dan melakukan banding, tetapi yang dirinya terima hanyalah saran melakukan cicil atau mengambil beasiswa. Johan mengatakan bahwa harapan kedepannya terhadap BOP sekarang range kelasnya bisa diturunkan lagi untuk mengurangi beban orang tuanya.
Respon lain datang dari Syifa, mahasiswa baru jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) UI jalur SNBT. Dirinya menyayangkan penetapan BOP yang diterima tidak seperti harapannya. “Awalnya menargetkan Rp 8 Juta, jadi dihitung-hitung perbulan Rp 2 Juta. Setelah pengumuman jadi Rp 17,5 Juta, masuk di kelas 11”, ujar Syifa saat diwawancara Litbang Suma UI. Menurut Syifa, dirinya juga sempat menanyakan banding dan cara meringankan BOP-nya kepada teman-temannya yang lolos SNBP.
Namun, karena dirinya mendapat info banding sudah cukup terlambat dan berkas yang harus disiapkan cukup banyak, akhirnya Syifa setuju dengan BOP yang ditetapkan. Syifa menjadikan penetapan BOPnya sebagai motivasi belajar dan mencari beasiswa untuk meringankan beban orang tuanya. Harapan yang diinginkan Syifa terhadap sistem BOP supaya lebih memperhitungkan kebutuhan lainnya dari penanggung biaya perkuliahan, tidak hanya fokus mengambil pendapatan yang besar dari mahasiswa baru yang diterima.
Kebijakan PTN-BH memang memiliki keunggulan dan kekurangan yang memiliki dampak tersendiri terhadap peraturan kampus di Indonesia, tidak terkecuali di Universitas Indonesia. PTN-BH menjadikan Universitas Indonesia lebih mandiri dalam mengelola urusan internalnya termasuk menetapkan UKT mahasiswanya. Mulai tahun 2013, Universitas Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran kuliah berdasarkan kemampuan menanggung biaya perkuliahan yang dibagi menjadi BOP-Berkeadilan dan BOP-Pilihan.
Namun, mulai 2023 sistem BOP ini berubah menjadi sistem range BOP 1-11. Sistem penetapan yang digunakan pada peraturan baru ini dirasa kurang transparan mengenai tolak ukur yang digunakan saat menentukan kelas BOP mahasiswa baru. Sehingga, banyak diantaranya mengaku mendapat BOP yang terlalu besar dan membebani penanggung biaya perkuliahan yang dapat mengancam sebagian mahasiswa yang kurang mampu untuk melanjutkan kuliah di "world class university". Harapan kedepannya, penetapan BOP dapat lebih transparan dan lebih mempertimbangkan tolak ukur yang digunakan dalam menetapkan BOP-nya.
Referensi
BEM UI. (2023). Ratusan Mahasiswa Baru Jalur Nasional Keberatan! Apa Kata Mereka Soal BOP?. Diakses pada 25 Juli 2023 di https://www.instagram.com/reel/CttrurnuuJr/?utm_source=ig_web_copy_link&igshid=MzRlODBiNWFlZA%3D%3D
Kompas.com. (2023). Banyak Mahasiswa Baru Mengeluh UKT Mahal, Ini Tanggapan Universitas Indonesia. Diakses pada 25 Juli 2023 di https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/20/08180351/banyak-mahasiswa-baru-mengeluh-ukt-mahal-ini-tanggapan-universitas?page=all
Peraturan Pemerintah. (2013). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2013 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Indonesia, Pemerintah Pusat
Universitas Indonesia. (2016). Apa itu BOP-B dan BOP-P?. Diakses pada 25 Juli 2023 di https://www.ui.ac.id/apa-itu-bop-b-dan-bop-p/
Universitas Indonesia. (2013). Skema Pembayaran Apa Saja yang Tersedia untuk Mahasiswa UI?. Diakses pada 24 Juli 2023 di https://www.ui.ac.id/skema-pembayaran-apa-saja-yang-tersedia-untuk-mahasiswa-ui/
YBB Foundation. (2023). Mengenal PTN-BH dan Universitas Berstatus PTN-Bh di Indonesia. Diakses pada 11 Agustus 2023 di https://www.youtube.com/watch?v=xhMwRuIRzTk&t=3s
Teks : Dita Pratiwi
Editor : Sekar Innasprillia, Dita Pratiwi
Desain: Hanif Ridhwan Nuruddin
Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, Berkualitas!