Heri Hermansyah selaku Rektor Universitas Indonesia (UI) mengangkat pasangan Agus Setiawan-Bintang Maranatha Utama sebagai Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2025. Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa (Dirmawa) UI mengumumkan pengangkatan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 508/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 pada Jumat (7/3) lalu.
Dalam SE tersebut, Sudibyo selaku Direktur Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menerangkan bahwa pengangkatan Agus-Bintang berlandaskan pada surat keputusan (SK) Rektor Nomor 479/SK/R/UI/2025.
“Sehubungan dengan telah keluarnya SK Rektor Nomor: 479/SK/R/UI/2025, tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 dengan susunan sebagai berikut:
Ketua : Agus Setiawan (NPM 2106745931)
Wakil Ketua : Bintang Maranatha Utama (NPM2106637510),” tulis Sudibyo lengkap dengan tanda tangannya.
Agus membenarkan pengangkatan tersebut melalui akun Instagram pribadinya, @agussetiawannnn6. Ia mengunggah surat undangan pertemuan dari Dirmawa dan foto pertemuan tersebut.
Dalam takarir unggahannya, dia menjelaskan bahwa dirinya dan Bintang bertemu dengan Sudibyo dan tim untuk menerima SK Rektor perihal pengangkatan mereka berdua sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025.
“Pada hari ini, Bapak Dr. Drs. AG. Sudibyo, M.Si, Direktur Kemahasiswaan UI, beserta tim mengundang kami, Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama. Dalam memenuhi undangan ini, Pak Dibyo menginformasikan Surat Keterangan Rektor UI tentang Pengangkatan Pengurus (Ketua dan Wakil Ketua) BEM UI 2025,” tulis Agus.
Mengetahui hal tersebut, sejumlah civitas academica UI mengajukan protes. Mereka menilai bahwa pengangkatan Agus-Bintang secara mendadak dan sepihak oleh rektorat adalah pelanggaran terhadap kebebasan demokrasi mahasiswa UI dan peraturan dalam Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa (UUD IKM) UI.
Kilas Balik Pemira IKM UI 2024
Pemungutan suara Pemira IKM UI 2024 telah berlangsung pada 23, 24, dan 26 Desember 2024. Berdasarkan SK Pemira IKM UI Tahun 2024 Nomor 17/SK/PANITIA-PEMIRA/I/2025 yang terbit pada 2 Januari 2025, pasangan Agus dan Bintang berhasil terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 setelah mengalahkan total perolehan suara pasangan Rendy Dharmawansyah-Azzam Auliarahman dan Zayyid Sulthan Rahman-Muhammad Farrel Putrawan.
Sayangnya, sejumlah mahasiswa menyoroti dugaan-dugaan kejanggalan dalam proses Pemira UI 2025, mulai dari manipulasi data pemilih hingga indikasi ketidaknetralan panitia. Rendy-Azzam dan Atan-Farrel pun menggugat kemenangan Agus-Bintang ke Mahkamah Mahasiswa (MM) UI dengan membawa berbagai bukti.
Pada hari yang sama, Atan-Farrel mengajukan sengketa hasil Pemira UI 2024 ke MM UI. Tak lama setelahnya, pada 5 Januari 2025, Rendy-Azzam juga mengajukan permohonan serupa. Oleh karena memiliki pokok perkara yang sama, MM UI memutuskan untuk menggabungkan kedua sengketa tersebut.
Setelah mengumumkan penggabungan sengketa tersebut melalui akun Instagram @mahkamahmahasiswa.ui pada 14 Februari 2025, MM memulai sidang sengketa Pemira UI 2024 pada 16 Februari 2025. Kemudian, MM menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada 7 Maret 2025. Dengan begitu, proses Pemira UI 2024 masih berjalan hingga saat ini dengan status menunggu putusan MM UI.
Dugaan Intervensi Dirmawa UI: Penangguhan MM UI
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, pihak Dirmawa UI secara tiba-tiba mengunggah sebuah SE Nomor 502/UN2.KMHS/PDP.00.05.00/2025 melalui akun Instagram @kemahasiswaan.ui. Di dalam SE yang terbit pada 7 Maret 2025 itu, Sudibyo menyampaikan bahwa UI menganggap tidak sah Keputusan Panitia Seleksi Hakim Konstitusi MM UI Nomor 002/SK/PANSEL/MM/1/2025.
Anggapan itu timbul karena UI menemukan bahwa tiga dari lima anggota Panitia Seleksi Hakim Konstitusi MM UI telah lulus dari UI sejak 20 Januari 2025. Mereka bertiga adalah Faiq Firni Ramadhan, Iqbal Chiesa Wiguna, dan Muhammad Zahid Abdullah.
Dengan mempertimbangkan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021, Pasal 1 angka 10 Keputusan Rektor UI Nomor 1952/SK/R/UI/2014, dan SK Rektor Nomor 428/SK/R/UI/2024, UI menilai bahwa ketiga nama tersebut tidak lagi cakap hukum untuk bertugas sebagai Panitia Seleksi.
“... Universitas Indonesia menganggap bahwa ketiga orang Panitia Seleksi Hakim Konstitusi MMUI yang telah dinyatakan lulus pada Yudisium tanggal 20 Januari 2025 sudah tidak cakap hukum untuk melaksanakan tugas sebagai Panitia Seleksi, sehingga Keputusan Panitia Seleksi Hakim Konstitusi Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia Nomor 002/SK/PANSEL/MM/1/2025 adalah tidak sah,” tulis Sudibyo dalam SE tersebut.
Penerbitan surat edaran ini memicu kontroversi di kalangan mahasiswa karena terjadi saat proses sengketa Pemira UI 2024 masih berlangsung. Banyak mahasiswa beranggapan bahwa penerbitan ini merupakan bentuk intervensi pihak rektorat yang mencederai independensi Mahkamah Mahasiswa.
Hakim Ketua MM UI Angkat Suara
Melalui aplikasi perpesanan, Stefanie Gloria selaku Hakim Ketua MM UI menyampaikan dalam grup Kongres UI bahwa pihaknya mendapatkan undangan mendadak dari Dirmawa pada Senin (3/3). Undangan itu berselang hanya dua jam sebelum pertemuan berlangsung.
Dalam pertemuan tersebut, Dirmawa UI menyatakan bahwa pihaknya akan menangguhkan MM UI dan menginvestigasi validitasnya. Meskipun begitu, Stefanie menegaskan bahwa MM UI akan tetap berjalan dan membuat putusan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Jika Dirmawa tetap bersikeras untuk “membuang” putusan ini, ia berjanji bahwa Kongres UI akan tetap memperjuangkan keadilan dan legitimasi Pemira UI.
Stefanie mengingatkan bahwa upaya intervensi ini bukan hanya menjadi masalah bagi teknis Pemira, melainkan juga ancaman terhadap marwah demokrasi kampus UI ke depannya.
"Bola panas sudah menggelegar dan api sudah terkuar. Jangan sampai kita hangus terbakar," tulisnya menutup pernyataannya.
Dugaan Intervensi Dirmawa UI: Pengangkatan Agus-Bintang
Tidak cukup hanya dengan menangguhkan MM UI, Dirmawa UI melanjutkan intervensinya dengan mengangkat Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025. Pengangkatan sepihak ketika proses sengketa Pemira 2024 masih berjalan ini terkuak melalui unggahan Agus di Instagram pribadinya.
Sebagaimana penjelasan di awal, Agus mengunggah dua foto. Foto pertama menunjukkan surat undangan pertemuan dari Dirmawa UI dan foto kedua menampilkan proses pengangkatan dirinya bersama Bintang oleh Dirmawa UI saat pertemuan tersebut.
Dalam foto kedua, Agus terlihat berjabat tangan dengan Sudibyo sambil memegang sebuah dokumen. Sementara itu, Bintang dan Yudi Ariesta Chandra (Kepala Subdirektorat Minat dan Bakat) masing-masing mendampingi Agus dan Sudibyo.
Mahasiswa UI Tolak Intervensi Dirmawa UI
Pengangkatan tanpa melibatkan MM UI itu membuat banyak mahasiswa UI mempertanyakan keabsahannya. Salah satu mahasiswa itu adalah Muhammad Alif Ramadhan.
Sebagai Ketua Kongres UI, Alif menanggapi persoalan ini dengan mempertanyakan dasar dari intervensi Dirmawa. Menurutnya, intervensi ini tidak memiliki landasan yang kuat karena peraturan perundang-undangan dalam IKM UI telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa tanpa perlu campur tangan dari pihak kampus.
"Berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, tidak pernah ada cerita [pergantian] [ke]pengurusan seperti ini. Baru kali ini intervensi begitu kentara, seolah-olah bertujuan memenangkan salah satu pasangan calon," refleksi Alif.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD IKM UI secara tegas menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan mahasiswa dan dilaksanakan sepenuhnya menurut UUD IKM UI, "Tidak ada intervensi yang diperkenankan dari pihak mana pun di luar IKM UI.”
Sebagai informasi tambahan, Alif juga menjelaskan alasan penyebutan tindakan Dirmawa UI sebagai intervensi. Dengan mengacu pada pengertian intervensi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Alif menilai bahwa campur tangan Dirmawa UI dalam Pemira UI termasuk sebagai intervensi.
“Intervensi berdasarkan KBBI bermakna 'campur tangan dalam perselisihan antara dua pihak'. Dalam konteks Sengketa Pemira IKM UI, pihak [golongan] itu sangat banyak, bisa jadi peradilan, yakni Mahkamah Mahasiswa, bisa para paslon, 01 sampai 03, bisa Pemira dan lain sebagainya. Yang pada hakikatnya, keseluruhan pengaturan terhadap Sengketa Pemira telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di IKM UI sehingga tidak perlu campur tangan dari Dirmawa,” terang Alif panjang lebar.
Stefanie juga mengungkapkan kekecewaannya melalui unggahan di media sosial pribadinya. “Sederhana saja: SK masih digugat, perkara masih berjalan, MM secara yuridis masih aktif, atas dasar apa mereka berdua bisa bangga menyatakan diri sebagai ketua dan wakil ketua BEM UI 2025?”
Tak hanya para pemimpin organisasi mahasiswa, para mahasiswa UI lain pun turut mengecam keras pengangkatan Agus-Bintang. Mereka turut ramai menyuarakan kekecewaan di media sosial dengan menggunakan tagar #UITolakIntervensi dan #MosiTidakPercaya.
Mahasiswa juga membanjiri unggahan surat edaran rektor di akun @kemahasiswaan.ui dan unggahan foto di akun Instagram Agus dengan berbagai komentar. Warganet mengkritik keputusan rektorat yang dianggap tidak mewakili aspirasi mahasiswa.
Akun @sandyhulu1 berkomentar, "Surat edaran tapi membatalkan surat keputusan. Mungkin yang sudah atau sedang belajar mata kuliah ilmu perundang-undangan bisa menjelaskan hehe."
Akun @alfarizy_fariz juga menambahkan kritiknya. "Produk ini adalah Surat Edaran, sejak kapan produk Surat Edaran bisa menyatakan Surat Keputusan yang dibuat organisasi mahasiswa adalah tidak sah? Terkesan memaksakan sekali."
“Hari ini menandakan kematian IKM UI karena intervensi yang berlebih #UniversitasIndonesiaGelap,” komentar akun @yourspideyman.
“Sdr. Agus dan Bintang. Surat Keterangan Rektor tidak mewakilkan IKM UI. Sdr. menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM terhadap siapa jika untuk bersumpah saja tidak dihadapan IKM?” komentar @alif_rama31.
Mahasiswa UI tentu mempertanyakan keabsahan pengangkatan Agus-Bintang secara sepihak dan mendadak oleh Dirmawa UI. Hal ini menjadi penting karena Pasal 11 ayat (2) UUD IKM UI mengatur bahwa Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum BEM UI terpilih diresmikan dengan Ketetapan Forum Mahasiswa, bukan dari Ketetapan Rektor. Oleh karena itu, Ketua BEM UI yang sah adalah yang dipilih oleh mahasiswa bukan dipilih oleh rektor.
Meskipun Dirmawa sudah mengangkat Agus-Bintang, MM UI dan Kongres UI berkomitmen untuk terus mengawal proses Pemira 2024 agar tetap berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di dalam UUD IKM UI. Mereka sepakat untuk memundurkan jadwal sidang pembacaan putusan sengketa Pemira dari 7 Maret 2025 menjadi 13 Maret 2025.
Teks: Intan Shabira, Muhammad Aidan, Kinanti Anggraeni Hidayat, Jordan Gersson Salim
Editor: Dela Srilestari, Naswa Dwidayanti Khairunnisa
Foto: Istimewa
Desain: Nabilah Sipi Naifah
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!