Logo Suma

Ironi Kebebasan Pers, Jurnalis Alami Intimidasi saat Meliput Konflik di Wadas

Redaksi Suara Mahasiswa · 12 Februari 2022
3 menit · - kali dibaca
Ironi Kebebasan Pers, Jurnalis Alami Intimidasi saat Meliput Konflik di Wadas

Baru berselang satu hari dari Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari lalu, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi saat meliput konflik di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Kasus intimidasi tersebut menimpa Koresponden Tempo Yogyakarta, sekaligus Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Shinta Maharani. Bentuk intimidasi yang diterima Shinta dilakukan oleh warga pendukung tambang yang menyetujui lahannya diukur dan dijual untuk penambangan batu andesit ketika tengah meliput di Desa Wadas, Kamis, 10 Februari 2022.

Dilansir dari Tempo.co, intimidasi yang dialami Shinta Maharani terjadi saat Ia berusaha mewawancarai warga pendukung tambang batu andesit di halaman masjid Dusun Winong, Desa Wadas, setelah sebelumnya terjadi pertemuan antara warga pro penambangan dengan Anggota Komisi Hukum DPR yang tengah berkunjung. Usai kunjungan, Shinta berniat melangsungkan wawancaranya dengan Sabar dan Siti Rodiah, dua warga Wadas yang berkenan menjual lahannya ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) selaku pengelola pertambangan.

Namun ditengah wawancara, seketika dua orang warga yang semula duduk di kursi dan mendengarkan wawancara, menanyakan asal Shinta bekerja. Setelah Shinta menjelaskan bahwa Ia mendapat penugasan dari Koran dan Majalah Tempo, kedua warga tersebut langsung meradang dan berulang kali menuduh Tempo memproduksi berita bohong tentang konflik Wadas.

“Perempuan itu menanyakan asal saya bekerja. Setelah dijelaskan dari Tempo, perempuan dengan raut muka marah itu lekas membalas dengan tuduhan bahwa Tempo memproduksi berita bohong tentang konflik Wadas. Laki-laki yang yang satunya ikut menyebut berita Tempo hoaks berkali-kali. Dia menudingkan jari telunjuknya ke arah wajah saya dengan jarak sekitar satu meter,” terang Shinta dalam keterangannya sebagaimana dilansir dari situs web AJI. Shinta menyatakan bahwa ketika Ia meminta kedua orang tersebut menunjukkan berita yang dituduhkannya, mereka tidak dapat melakukannya dan justru menghalangi proses wawancara yang sedang dilakukan oleh Shinta.

Masih dari keterangan yang sama, satu hari setelah kejadian tersebut, Shinta berupaya menanyakan kepada tiga orang warga Wadas perihal informasi dua orang yang mengintimidasinya dengan menunjukkan foto dari keduanya. “Tiga warga itu menyebutkan yang laki-laki bukan warga Wadas dan tidak tahu pekerjaan atau latar belakang orang tersebut,” tulis Shinta.

Dua hari sebelumnya, tepatnya pada 8 Februari yang lalu, juga terjadi kasus intimidasi seorang jurnalis dari media Sorot.co yang tengah meliput kekerasan polisi di Wadas. Lain dengan kasus Shinta Maharani, pada kasus ini, intimidasi justru dilakukan oleh anggota aparat kepolisian tak berseragam yang memaksa Sang Jurnalis untuk untuk menghapus rekaman video aksi kekerasan polisi terhadap warga yang diliputnya.

Merespons dua kejadian tersebut, koalisi dari AJI Yogyakarta, AJI Semarang, Aji Purwokerto, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Yogyakarta dengan segera merilis pernyataan sikap yang menegaskan bahwa koalisi:

  1. Mengecam segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh siapa pun dan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis ketika bertugas.
  2. Mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Sebab, jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  3. Memberikan pernyataan atau pelabelan pemberitaan media massa sebagai hoaks secara serampangan dan tanpa bukti merupakan bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan melanggar Pasal 18 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
  4. Pemberian stempel hoaks atau berita bohong terhadap pemberitaan yang sudah melalui proses peliputan yang benar dan taat kode etik jurnalistik dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap jurnalis yang bekerja secara profesional.
  5. Bagi publik atau siapapun yang menilai pemberitaan media massa tidak akurat atau ada kekeliruan dapat menempuh mekanisme yang diatur UU Pers, yaitu menyampaikan hak jawab atau pelaporan kepada Dewan Pers.
  6. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (Pasal 4 ayat 1 UU Pers)

Jurnalis, dalam menjalankan tugasnya, dilindungi oleh hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Tindakan intimidasi yang dilancarkan terhadap kedua jurnalis di atas, berdasarkan Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (3) UU Pers, jelas telah menghalangi hak dari jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Terlebih, bagi pemberitaan yang telah diliput sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Kedua tindakan intimidasi di atas menjadi pembuka di tahun 2022 sekaligus kelanjutan dari catatan merah kebebasan pers di Indonesia. Keberulangan kasus intimidasi terhadap jurnalis mengindikasikan bahwa kebebasan pers di Indonesia masih jauh panggang dari api alias masih jauh dari apa yang kita harapkan. Hingga saat ini, jurnalis masih temasuk salah satu pekerjaan berisiko tinggi, terlebih di daerah konflik seperti Wadas. Hanya untuk memberikan informasi kepada publik, jurnalis menghadapi seabrek risiko mulai dari penghalang-halangan hingga kekerasan.

Teks: Kamila Meilina, Ninda Maghfira

Foto: CNN

Editor: Dian Amalia Ariani

Pers Suara Mahasiswa UI

Independen, lugas, dan berkualitas!

Tim Penggarap