Logo Suma

Jadwal Akses UI Terbaru, Simak Perubahannya!

Redaksi Suara Mahasiswa · 21 Juli 2022
2 menit

Usai dua tahun memperketat akses keluar-masuk kampus, tahun ini Universitas Indonesia (UI) kembali melonggarkan jam operasi jalan masuk kawasan UI di beberapa pintu masuk seperti Gerbang Utama (Gerbatama) dan pintu masuk Kukusan. Sebelumnya, pintu masuk Kukusan seperti Kutek dan Kukel dibuka pada hari Senin-Jumat dan hanya sampai sore hari, sehingga pengendara motor yang melintasi UI pada malam hari hanya dapat keluar melalui Gerbang Utama (Gerbatama) dan Tugu Buku.

Saat ini Universitas Indonesia menerapkan peraturan baru terkait waktu akses masuk kampus UI Depok. Hal ini berdasarkan nota dinas nomor:ND-485/UN2.R1/RTK.06/2022 yang diterbitkan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset. Aturan baru ini juga menyesuaikan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu serta instruksi yang diberikan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2022 dan telah diterapkan Rabu (20/7).

Berikut regulasi waktu terbaru untuk jadwal dan waktu akses masuk kampus UI:

  1. Kampus UI Depok
  2. Hari Senin-Jumat:
  • Pintu Gerbang Utama (buka 05:00 s.d. 21:00 WIB)
  • Pintu Pondok Cina (buka 05:00 s.d. 21:00 WIB)
  • Pintu Politeknik Negeri Jakarta (buka 05:00 s.d. 21:00 WIB)
  • Pintu Kukusan Kelurahan (buka 05:00 s.d. 20:00 WIB)
  • Pintu Kukusan Teknik (buka 05:00 s.d. 21:00 WIB)
  • Pintu Tugu Buku (buka 05:00 s.d. 21:00 WIB)
  • Jalur BORR Utara dan Selatan (buka 06:00 s.d. 18:00 WIB)
  1. Hari Sabtu - Minggu dan Libur Nasional seluruh pintu Kampus UI, Jalur BORR Utara dan Jalur BORR Selatan ditutup. Selama penutupan pintu kampus UI untuk kebutuhan akses kampus dapat berkoordinasi dengan UPT PLK UI (melalui pintu Gerbang Utama).
  2. Akses pejalan kaki melalui pintu-pintu utama dan pintu akses pejalan kaki (pintu Barel, pintu JPO Stasiun UI, dan pintu belakang rumah dinas hutan kota) Buka 04:00 s.d 23:00 WIB

2.  Kampus UI Salemba

  1. Hari Senin-Minggu:
  • Pintu Masuk Gerbang Utama (buka 24 jam)
  • Pintu Keluar Bintang (buka 24 jam)
  • Pintu Gerbang Ciliwung (tutup)
  1. Hari Senin-Jumat:
  • Pintu Masuk FK (buka 06:00-10:00 WIB)
  • Pintu Keluar FK (buka 06:00-20:00 WIB)
  • Pintu Keluar Teknik (buka 06:00-19:00 WIB)

Peraturan ini wajib ditaati sebagai upaya untuk pencegahan penyebaran virus COVID-19. Nota ini bertumpu pada Peraturan Rektor UI Nomor: 041 tentang Implementasi K3L Bidang Transportasi di Universitas Indonesia. Dengan ini, nota dinas yang telah ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Prof. Dr. rer. nat. Abdul Haris memperingatkan bahwa jika ditemukan adanya pelanggaran, akan ada penindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan lalu lintas yang berlaku.

Teks  : Habibie Rifai

Editor : Kamila Meilina

Foto: Istimewa

Pers Suara Mahasiswa UI 2022

Independen, Lugas, dan Berkualitas!