Jajak Pendapat: UI Darurat Kekerasan Seksual

Redaksi Suara Mahasiswa · 23 April 2020
5 menit

By Tim Litbang

Selain pandemi Covid-19, isu kekerasan seksual di lingkungan kampus juga tengah hangat-hangatnya dibicarakan. Dalam sebulan terakhir, beberapa kasus kekerasan seksual terbukti keberadaannya di lingkungan Universitas Indonesia. Berangkat dari pemahaman itu, Tim Litbang Pers Suara Mahasiswa UI mengadakan jajak pendapat untuk mengetahui pendapat mahasiswa UI terkait isu kekerasan seksual ini. Survei ini dirilis pada 4 April 2020 dan dibuka selama empat hari hingga 8 April 2020, sehingga diperoleh total responden sebanyak 209 orang yang berasal dari berbagai fakultas di Universitas Indonesia. Hasil survei tidak mewakili seluruh populasi UI.

Maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus tak terlepas dari perolehan edukasi seks pada mahasiswa sebagai dasar mereka dalam memahami seksualitas. Dari 209 responden, sebanyak 194 orang menyatakan pernah mendapatkan edukasi seks, sedangkan 15 orang lainnya tidak pernah. Perbandingan angka yang terpaut jauh ini menunjukkan banyaknya mahasiswa yang telah mengetahui seksualitas secara mendasar. Sebagian besar edukasi seks tersebut diperoleh dari internet, sekolah, orang tua, dan kampus. Selain itu, terdapat beragam opsi personal responden yang berarti edukasi seks ini dapat diperoleh di mana pun dengan mudah.

Seiring dengan perolehan edukasi seks oleh responden, hanya delapan orang yang menyatakan tidak mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual. Persentase ini menunjukkan bahwa hampir semua responden memahami jenis-jenis kekerasan seksual. Dilanjutkan dengan wawasan mengenai sexual consent, yang dipahami sebagai kesepakatan antara kedua pihak untuk melakukan kegiatan seksual, sebanyak 154 orang mengetahuinya, disusul dengan yang menyatakan “mungkin”, yaitu sebanyak 41 orang. Responden yang tidak mengetahui menempati yang paling sedikit, yakni hanya sebanyak 14 orang.

Terungkapnya beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi di UI dapat dilihat melalui sebuah utas di Twitter yang menoreh banyak perhatian, sehingga memungkinkan sebagian besar orang mengetahui kasus tersebut. Dari hasil survei, diperoleh sebesar 92,8 persen responden pernah mendengar adanya kasus kekerasan seksual di UI. Namun, tak menutup kemungkinan adanya pihak yang tidak pernah mendengar isu tersebut, yakni sebesar 3,8 persen, disusul yang ragu-ragu sebanyak 3,3 persen.

Dalam menanggapi aman atau tidaknya UI dari kekerasan seksual, sebagian besar responden lebih condong memilih nilai kecil, yakni sebanyak 157 responden, ditambah yang menyatakan ragu sebanyak 35 responden. Ini membuktikan bahwa UI belum dapat dikatakan sebagai kampus yang aman sepenuhnya dari kekerasan seksual. Hal ini juga dikaitkan dengan transparansi UI dalam menyikapi kasus kekerasan seksual, yang mana masih diragukan oleh sebesar 80 persen lebih responden.

Sebagian besar responden memilih nilai tiga mengenai cepat atau tidaknya UI dalam memberikan respon terkait penanganan kasus kekerasan seksual. Hal ini membuktikan keraguan responden terhadap tindakan UI tersebut, sedangkan yang sangat puas hanya sebanyak sembilan orang. Kemudian, terkait dampak signifikan yang diberikan oleh UI kepada pelaku dan korban, hampir 40 persen responden puas, sedangkan yang lainnya ragu-ragu bahkan tidak puas. Perbandingan antara yang mengetahui dan yang tidak mengetahui lembaga di UI yang berwenang dalam menangani kasus kekerasan seksual pun cenderung tipis. Persentase menunjukkan bahwa sebanyak separuh lebih responden tidak mengetahui keberadaan lembaga tersebut.

Selanjutnya, hampir 60 persen atau sebanyak 122 responden menyatakan tidak pernah menjadi korban kekerasan seksual. Perbedaan sangat tipis terlihat pada yang menyatakan pernah dan mungkin, yakni sebesar 22,5 persen (47 orang) dan 19,1 persen (40 orang). Pada bagian hubungan responden dengan pelaku kekerasan seksual, responden dapat memilih lebih dari satu. Sebagian responden yang pernah menjadi korban ini lebih banyak memilih teman sebagai pelaku kekerasan seksual, disusul pilihan pacar dan keluarga. Selain itu, terdapat banyak tanggapan lain yang diberikan, bahkan salah satu responden menyatakan petugas (satpam) asrama sebagai pelaku. Ini kembali menegaskan bahwa UI belum sepenuhnya aman dari kekerasan seksual. Dalam merespon tindakan kekerasan seksual yang dialami responden, sebagian besar akan marah, disusul pilihan takut, diam saja, dan melaporkan ke pihak yang berwajib. Begitu pula dengan yang tidak pernah, sebagian menyatakan reaksi mereka melalui opsinya masing-masing.

Mengenai sanksi yang harus diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, sebagian besar responden mengharapkan agar para pelaku dicabut status keaktifannya sebagai mahasiswa alias mengeluarkan siswa tersebut dari UI. Beberapa tanggapan lainnya seperti memberikan hukuman kurungan, pengakuan kepada publik melalui kanal-kanal tertentu, dan memberikan hukuman jera kepada pelaku dengan menyebarkan namanya oleh suatu lembaga sosial.

Selain itu, sanksi juga disarankan dalam bidang pendidikan dengan menerapkan sistem blacklist pada seluruh instansi pendidikan di bawah wewenang Kemenristekdikti sehingga pelaku kekerasan seksual tidak mampu melanjutkan studinya. Responden meyakini bahwa cara tersebut mampu membuat pelaku jera dan tidak bisa mengulangi perbuatannya meskipun ia sudah dikeluarkan dari perguruan tinggi sebelumnya.

“Penjara, denda, atau apa pun itu yang penting para pelaku mendapat balasan setimpal dan benar-benar merasa jera. Kekerasan seksual bukan permasalahan kecil. Mereka berani bertindak seperti itu, lalu mengapa kita tidak berani untuk membalas lebih kejam kepada para pelaku?” ungkap salah satu responden terkait sanksi yang dianjurkan. Responden lain mengusulkan agar data diri pelaku diekspos melalui kanal berita, hingga keluarga pelaku juga dilibatkan sebagai upaya untuk menimbulkan efek jera. Dalam kasusnya di lingkungan kampus, pernyataan sikap dari pihak BEM fakultas atau himpunan jurusan juga disarankan.

Selanjutnya, terdapat harapan responden terhadap penyelesaian kasus kekerasan seksual di UI. Salah satu responden dari Universitas Diponegoro turut menyampaikan saran agar kasus kekerasan seksual di UI berkurang, yakni berharap kepada pihak kampus untuk lebih berperan aktif dalam mencegah pelecehan seksual terhadap mahasiswa UI, salah satunya melalui sosialisasi agar memupuk kesadaran masyarakat atau keluarga dalam mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan UI.

Ia juga memaparkan harapannya secara khusus kepada keluarga atau orang tua untuk lebih menjaga buah hatinya agar terhindar dari pelecehan seksual dan memberikan pemahaman yang benar mengenai anggota tubuhnya. Begitu juga dengan pemberian wawasan mengenai seksualitas kepada mahasiswa di lingkungan UI.

Responden lainnya berharap agar UI dapat lebih tanggap dalam menyikapi kasus kekerasan seksual. Alangkah lebih baik jika ada upaya pencegahan agar tidak banyak korban lainnya.  Ia juga berharap agar UI lebih transparan dalam kasus-kasus ini supaya bisa menjadi peringatan bagi mahasiswa untuk lebih waspada. Namun, apresiasi kepada UI atas pembuatan lembaga pelayanan kekerasan seksual juga diungkapkan responden.

Ini kembali ditegaskan oleh responden lainnya agar lembaga formal tersebut memiliki wewenang menangani kasus kekerasan seksual dan memiliki regulasi yang mengikat. “Kalau tidak ada pihak dengan otoritas atau hukum yang menaungi, kasus ini dapat lepas kapan saja dan tidak memberikan dampak signifikan ke pelaku maupun korban. Dengan adanya dua aspek tersebut, maka kasus kekerasan seksual di UI dapat diminimalisasi, bahkan hilang,” tambah responden tersebut.

Perbaikan birokrasi UI agar dapat tanggap dalam membenahi kasus kekerasan seksual diharapkan oleh responden lain. Selain itu, pengawasan kampus diperketat dengan mengevaluasi setiap sivitas akademika UI dan menyaring melalui tes-tes tertentu, khususnya para petugas lapangan UI. Salah satu responden yang merupakan mahasiswa baru berharap agar adanya sosialisasi penanganan lembaga kekerasan seksual terhadap maba sebagaimana warga baru di UI yang tidak tahu-menahu tentang lembaga tersebut. Lebih lagi, kasus ini tidak hanya melibatkan mahasiswa sebagai pelaku, tetapi juga memungkinkan bagi pihak lainnya.

Teks: Tim Litbang Suma UI
Ilustrasi: Ika Madina, Syarifah

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas!