
Siang itu, matahari membakar aspal Jalan Pemuda di kawasan bersejarah Depok Lama. Di sepanjang jalan, bangunan-bangunan tua masih berdiri di tengah deru kendaraan dan pertumbuhan kawasan perkotaan. Tugu Cornelis Chastelein, Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel Depok, Rumah Presiden Depok, hingga Rumah Sakit (RS) Harapan menjadi bagian dari jejak masa lalu yang masih bertahan.
Jalan Pemuda merupakan salah satu koridor bersejarah yang menyimpan konsentrasi tinggalan kolonial terbanyak di Kota Depok. Berdasarkan penelusuran Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya, terdapat dua puluh tiga cagar budaya di Kota Depok, dengan sepuluh di antaranya telah teregistrasi secara nasional. Tinggalan itu terdiri atas tiga struktur, enam belas bangunan, dan empat situs.
Suara Mahasiswa Universitas Indonesia (Suma UI) mengunjungi daerah yang dipenuhi bangunan-bangunan tinggalan pendudukan Belanda itu. Sebuah pagar besi yang terkunci menarik perhatian kami. Pintu kupu-kupu tampak menganga separuh. Ruangan di dalamnya tampak gelap, dipenuhi debu, plafon yang runtuh, dan tanaman liar yang mulai menjalar ke berbagai sudut-sudut bangunan.
Papan bertuliskan “RS HARAPAN Depok” masih melekat di bagian depan bangunan, tetapi fungsinya sebagai rumah sakit telah lama berhenti. Bangunan yang kini berstatus cagar budaya itu justru menjadi potret rapuhnya upaya pelestarian warisan sejarah di Kota Depok.

RS Harapan Depok
Pemandangan itu mengantarkan pada satu pertanyaan: bagaimana sebuah bangunan yang telah dilindungi sebagai cagar budaya dapat tetap terbengkalai? Untuk memahami persoalan ini, Suma UI berbincang dengan Alqiz Lukman, arkeolog di Pusat Riset Arkeologi Lingkungan Maritim dan Budaya Berkelanjutan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN).
Apa pakem yang seharusnya digunakan pemerintah dalam mengatur regulasi agar suatu peninggalan terawat dengan baik?
Alqiz: Aturan perawatan itu yang jelas ya preservasi. Bisa mengacu lagi ke Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Pemerintah Depok juga punya ke peraturan turunannya, yaitu Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Cagar Budaya.
Untuk kasus RS Harapan Depok, proses pelestarian bangunan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Bangunan itu berkaitan dengan pihak yayasan dan pemilik aset, sehingga setiap bentuk intervensi, termasuk pemberian bantuan maupun rehabilitasi harus memperoleh persetujuan dari pihak yang berwenang.
Apabila rehabilitasi akan dilakukan, proses itu termasuk dalam kategori pemugaran. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi, seperti penyusunan studi kelayakan dan penentuan material bangunan yang akan digunakan. Prinsip konservasi yang diterapkan juga harus bersifat dapat dipulihkan, sehingga perubahan yang akan dilakukan masih dapat dikembalikan ke kondisi semula, serta tidak menggantikan keseluruhan material asli bangunan.
RS Harapan sendiri menghentikan operasionalnya pada akhir Maret 2022 akibat berakhirnya kontrak dengan penggunaan bangunan antara pengelola dan pemilik lahan. Meski demikian, status bangunan sebagai cagar budaya tidak berubah. Bangunan bekas Kantor Dewan Kotapraja Depok (Kantor van Het Gemeentebestuur van Depok).
Memasuki dekade 1960-an, bangunan itu dialihfungsikan menjadi Balai Pengobatan (Klinik Penyakit Paru) yang dikelola oleh Yayasan Kesehatan Kristen Pelayanan Kaum Awam Depok (Pelkad). Balai pengobatan itu kemudian diperluas dan diresmikan sebagai RS Harapan Pelkris pada 11 Juni 1967. Sejak 1990, pengelolaan rumah sakit dilakukan oleh Yayasan Kesehatan Harapan Depok.
Bangunan yang memiliki Nomor Register Nasional Cagar Budaya CB. 1817 itu telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kota sejak 2019, sehingga status pelindungan dan pelestariannya berada di Pemerintah Kota Depok.
Mengapa penetapan bangunan sebagai cagar budaya tetap penting meskipun kondisinya masih terbengkalai, seperti yang terjadi pada RS Harapan Depok?
Alqiz: Untuk mencegah misalnya ada vandalisme dan sejenis, itu perlu dilakukan. Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut misalnya. Karena cagar budaya memiliki kapasitas hukum yang lebih tinggi.
Meskipun telah terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pengakuan hukum yang lebih kuat tetap diberikan setelah Surat Keputusan (SK) penetapan diterbitkan. Hal ini diperlukan agar perlindungan terhadap bangunan dapat ditegakkan ketika terjadi sengketa kepemilikan maupun ancaman pembongkaran.
Selain itu, keberadaan bangunan cagar budaya juga diperhitungkan dalam penyusunan tata ruang dan pembangunan kota. Alqiz mencontohkan penyesuaian trase Jalan Tol Yogyakarta yang dilakukan untuk menghindari kawasan Situs Liyangan. Menurutnya, manfaat penetapan cagar budaya memang tidak selalu dirasakan secara langsung, tetapi perlindungan itu menjadi landasan penting bagi pelestarian warisan budaya.

Gedung Ebenhaezer
Selain berdialog dengan Alqiz, Suma UI juga mewawancarai Bondan Kanumoyoso, Dosen Program Studi Ilmu Sejarah Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) UI. Ia mengisahkan tentang sejarah terbentuknya komunitas Belanda Depok yang berawal dari visi Cornelis Chastelein, seorang birokrat VOC yang mendirikan permukaan Depok pada akhir abad ke-17.
Bagaimana posisi komunitas Belanda Depok dalam sejarah kolonial Hindia Belanda?
Bondan: Komunitas Depok atau kaum Depok, lebih terkenalnya seperti itu. Mereka memiliki posisi yang khas ya, untuk tidak mengatakannya istimewa. Jadi, mereka sebetulnya kelompok masyarakat yang dibentuk di abad ke-17 akhir, oleh seorang birokrat VOC [Vereenigde Oostindische Compagnie], Cornelis Chastelein. Dia memiliki visi untuk membuat semacam koloni yang berbeda.
Setelah memperoleh tanah partikelir di kawasan Depok pada 1696, sekitar 150 budak dari berbagai wilayah di nusantara, terutama Indonesia bagian timur, didatangkan untuk mengelola lahan pertanian dan perkebunan. Selain mengembangkan kawasan itu, Chastelein juga aktif menjalani misi zending untuk menyebarkan ajaran Kristen Protestan kepada penduduk pribumi, terutama para budaknya. Dalam rangka mendukung misinya, seluruh jemaat lokal bernama De Eerste Protestante Organisatie van Christenen (DEPOK) dibentuk sebagai wadah penyebaran ajaran Kristen Protestan.
Menjelang wafatnya Chastelein pada 1714, melalui testament (surat wasiat), para budak itu dibebaskan dan statusnya diubah menjadi mardijker atau orang merdeka. Sebagian tanah milik Chastelein juga diwariskan kepada mereka sehingga hak atas tanah, kebebasan, ruang untuk mengelola komunitas sendiri diberikan kepada para penerima wasiat.
Dua belas marga kemudian ditetapkan sebagai pewaris komunitas ini, yakni Bacas, Isakh, Jacob, Jonathans, Joseph, Laurens, Leander, Loen, Samuel, Soedira, Tholense, dan Zadokh. Dari kedua belas marga inilah komunitas yang kemudian dikenal sebagai “Kaoem Depok” berkembang.
Menurut Bondan, identitas komunitas ini dibentuk tidak hanya melalui kepemilikan tanah, tetapi juga melalui penerapan tradisi Protestan, penggunaan bahasa Belanda, serta sistem pemerintahan lokal yang diwariskan Chastelein. Karakteristik inilah yang membedakan kaum Depok dari komunitas di Hindia Belanda dan menjadikan mereka sering disebut sebagai “Belanda Depok”, meskipun secara genealogis merek bukan keturunan orang Belanda, melainkan keturunan pada budak yang telah dibebaskan.
Identitas itu masih dapat ditemukan hingga kini, terutama melalui keturunan dua belas marga di kawasan Depok Lama dan Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) yang terus menjaga warisan sejarah komunitas.

Gedung YLCC
Apa yang membedakan warisan kolonial Depok dengan wilayah kolonial lain?
Bondan: Depok itu berbeda. Ada presiden, administrasi sendiri, dan nilai-nilai sendiri. Saya kira ini adalah salah satu komunitas unik yang bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia.
Kehidupan masyarakat Depok selama masa kolonial dijalankan berdasarkan nilai-nilai yang diwariskan Chastelein melalui surat wasiatnya. Tata kelola itu tetap dihormati oleh pemerintah VOC maupun Hindia Belanda sehingga komunitas Depok dapat bertahan melewati berbagai perubahan rezim.
Seiring berakhirnya kekuasaan kolonial Beladan, pemerintahan Indonesia mengambil alih pengelolaan tanah-tanah partikelir di berbagai wilayah, termasuk Depok. Melalui Keputusan Pemerintah tentang Penghapusan Tanah-Tanah Partikelir yang diterbitkan pada 8 Maret 1949, sistem tanah partikelir di Depok resmi dihapus dan wilayah itu ditetapkan sebagai tanah negara. Sejak saat itu, status administrasi Depok diubah menjadi salah satu kecamatan yang berada di bawah Kawedanan Parung, Kabupaten Bogor melalui Peraturan Resmi Nomor 43 Tahun 1981.
Memasuki dekade 1970-an, perkembangan Depok berlangsung semakin pesat seiring pembangunan kawasan permukiman oleh Perum Perumnas dan sejumlah pengembang swasta, serta pembangunan Kampus UI. Pertumbuhan ini mendorong perubahan status Depok menjadi Kota Administratif melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1981 yang diresmikan pada 18 Maret 1982 oleh Menteri Dalam Negeri Amir Machmud. Di saat yang sama, Mochammad Rukasah Suradimadja dilantik sebagai Wali Kota Administratif Depok pertama.
Depok kemudian tumbuh menjadi pusat pendidikan, perkembangan, dan jasa yang terus berkembang hingga akhirnya ditetapkan sebagai kota otonom melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999.

Tugu Cornelis Chastelein
Di kawasan Depok Lama, jejak-jejak kolonial tidak hanya tersimpan pada dinding bangunan tua, tetapi juga lewat sejarah terbentuknya komunitas, ruang kota, dan identitas Depok hingga hari ini. Ketika satu per satu tinggalan itu hilang atau dibiarkan rusak, yang lenyap bukan sekadar bangunan, melainkan juga potongan sejarah.
Referensi:
Absor, N. F., Santosa, Y. B. P., & Abdillah, N. R. (2022). Identifikasi Cagar Budaya di Kota Depok sebagai Upaya dalam Membangun Kesadaran Sejarah Masyarakat. Santhet (Jurnal Sejarah Pendidikan Dan Humaniora), 6(2), 146-157.
Firnas, M. A. (2024, July 30). Kota Depok: Konteks Sejarah Dan Dinamika Sosial Politik Awal Terbentuk. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN. https://fisip.uinjkt.ac.id/id/kota-depok-konteks-sejarah-dan-dinamika-sosial-politik-awal-terbentuk
Kusumastuti, R. D., & Akbar, G. F. (2015). Konstruksi realitas Belanda Depok dalam mempertahankan budaya leluhurnya (Studi kasus di Depok Lama). Bina Widya, 26(4), 173-184.
Pemerintah Kota Depok. (n.d.). Sejarah. https://depok.go.id/sejarah
Teks: Alya Putri Granita, Vania Shaqila Noorjannah, dan Zulianikha Salsabila Putri
Editor: Dela Srilestari
Foto: Istimewa
Desain: Syifa Nabilah Azzahra
Teks
Desain
edit