
Jovial da Lopez, pemengaruh yang aktif menyuarakan kondisi politik Indonesia, menyoroti potensi penyalahgunaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset setelah Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menargetkan pengesahannya paling lambat 15 Desember 2026.
“Jadi, sebenarnya sudah ada janji bahwa perampasan aset itu udah mau disahkan. Cuma sekarang tinggal undang-undangnya itu sendiri, masalahnya itu di situ. Karena undang-undang itu kan mungkin di atas kertas bisa sangat baik, tapi secara substext bisa menjebak lawan. Jadi, semoga undang-undang ini nggak dibuat cuma untuk menangkap oposisi, tapi untuk benar benar menangkap koruptor. Please, undang-undang ini untuk merampas aset koruptor, bukan untuk merampas aset musuh politik,” kata Jovi dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI (28/8).
Kekhawatiran itu disampaikan Jovi dalam aksi yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bertajuk “Merebut Kembali Kemerdekaan” di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8). Aksi ini bertepatan dengan Rapat Paripurna DPR RI yang membahas perkembangan RUU Perampasan Aset.
Selain menyoroti substansi aturan, Jovi juga mempertanyakan tenggat pengesahan yang dinilai terlalu lama. Ia menjelaskan apabila pengesahan dilakukan sesuai waktu yang diberi, hukuman baru akan ditetapkan setelah tanggal berlaku. Kondisi itu mendorong rakyat harus mengawasi tindak korupsi yang dilakukan koruptor sebelum waktu sanksi disahkan.
“Berarti, korupsi dari sekarang sampai 15 Desember yang harus kita awasi. Jedanya yang harus diawasi,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah ketentuan mengenai perampasan aset telah tercantum dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan belum diimplementasikan secara optimal. Ia berpendapat, persoalan utama tidak hanya terletak pada pembentukan undang-undang baru, tetapi juga pada penerapan aturan serta pihak-pihak yang menjalankannya.
Jovi juga sepakat dengan desakan pemakzulan Presiden Prabowo Subianto yang ramai digaungkan publik. Ia menilai siapapun yang tidak bekerja dengan benar, sangat pantas untuk dimakzulkan.
“Siapapun yang tidak bekerja dengan benar, sangat setuju untuk dimakzulkan,” sebut Jovi. Ia berharap agar Indonesia segera mendapatkan pemimpin yang peduli. “Peduli [pada] rakyatnya, bukan peduli [pada] partainya.”
Aksi ini dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dengan massa AMPB memadati titik lokasi. Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) dan Aliansi Gerakan Masyarakat menggugat (Gerak) turut menyertai unjuk rasa hari itu.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Supriyono atau kerap disapa Botok selaku koordinator massa AMPB bersama satu anggota lainnya memasuki Gedung DPR untuk menyaksikan rapat secara langsung. Setelah selesai, massa AMPB kemudian meninggalkan area demonstrasi, diikuti oleh berbagai aliansi masyarakat lainnya.
Dalam gerakan ini, AMPB mendesak untuk:
Sementara itu, Aliansi Geram yang terdiri dari mahasiswa dan masyarakat sipil, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Trilogi, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, serta Serikat Mahasiswa Indonesia, membawa desakan berbeda.
Tuntutan itu meliputi mengadili Prabowo-Gibran; hentikan KDMP dan MBG; hentikan kebijakan pajak yang menindas rakyat; wujudkan pendidikan dan kesehatan gratis, ilmiah, serta berkualitas; jamin dan penuhi hak-hak pekerja rumah tangga; hentikan kriminalisasi aktivis dan bebaskan seluruh tahanan politik; turunkan harga kebutuhan pokok dan naikkan upah buruh; tetapkan bencana di Sumatera dan NTT sebagai bencana nasional; laksanakan demiliterisasi dan hentikan pembangunan batalyon; serta sita seluruh aset koruptor.
Teks: Alya Putri Granita, ‘Izza Billah
Editor: Dela Srilestari
Foto: Dela Srilestari
Desain: Syifa Nabilah Azzahra
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas
Teks
Editor
Desain