Logo Suma

Jurnalis Melawan: Tolak Revisi UU Penyiaran!

Redaksi Suara Mahasiswa · 27 Mei 2024
4 menit

Pada Senin (27/5), tepat di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, berdatangan para massa aksi yang berjalan berarak-arakan dari sekitaran JPO, tak jauh dari gerbang kompleks DPR/MPR. Riuh rendah massa aksi meneriakkan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang sarat akan makna pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dalam dunia pers.

Aksi ini diramaikan oleh pelbagai organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi di Jakarta. Tak hanya itu, berbagai spanduk dan poster yang dibawa oleh para peserta aksi turut menghiasi jalannya demonstrasi. Mulai dari, “Tolak Revisi UU Penyiaran!”, “Dukung Kebebasan Pers, Tolak Revisi UU Penyiaran”, hingga poster yang bersuratkan, “Bebasin Berita, Bukan Bikin Drama!”, “Suara Kami Tidak Akan Bisa Dibungkam”, “Cinta Damai, Benci Sensor!”, “Stop Kriminalisasi Jurnalis! Pers Merdeka, Rakyat Berdaya”, dan “Itu Draft RUU Penyiaran Apa Ketoprak Pedes? Banyak Banget Pasal Karetnya #TOLAKRUUPENYIARAN”.

Sebelum menggelar aksi, mulai dari ID card wartawan, poster, kamera, hingga peralatan liputan mereka dikumpulkan di depan sebagai aksi simbolik.

Dalam orasinya, Bayu Wardhana, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (Sekjen AJI), mengajak seluruh peserta aksi untuk menolak RUU Penyiaran tanpa kompromi. Ia juga memandu massa aksi untuk serempak meneriakkan seruan, “Hidup Jurnalis! Sampai menang nanti!”.

Pernyataan Tuntutan

Dalam keterangan tertulis, ada 3 (tiga) tuntutan yang disuarakan dalam aksi ini, yaitu:

  1. Segera batalkan seluruh pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.
  2. Revisi Undang-Undang Penyiaran dengan melibatkan organisasi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro demokrasi.
  3. Pastikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi dalam setiap peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jakarta, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, LPM Institut UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, LPM Progress Universitas Indraprasta PGRI, LPM KETIK PoliMedia Kreatif Jakarta, LPM Parmagz Paramadina, LPM Suara Mahasiswa Universitas Indonesia, LPM Didaktika Universitas Negeri Jakarta, LPM ASPIRASI-UPN Veteran, Mata IBN Institut Bisnis Nusantara, LPM Media Publica, LPM Unsika, dan Forum Pers Mahasiswa Jabodetabek (FPMJ).

Jurnalis: Revisi UU Mengancam Demokrasi!

Nina selaku Sekretaris AJI Jakarta menyampaikan bahwa draf RUU yang bocor masih bermasalah dan berpotensi mengancam demokrasi. Ia menuntut agar DPR segera membuat kebijakan yang berpihak kepada jurnalis.

“Nanti, jadinya liputan-liputan jurnalis yang ditonton oleh publik hanya bersifat seremonial, hanya bersifat haha-hihi para pejabat, hanya perayaan sana sini, tanpa kemudian menunjukkan bahwa di belakang itu semua ada tindakan-tindakan culas oleh penguasa, pejabat, dan lainnya,” tuturnya.

Nina juga meminta agar pers mahasiswa untuk terus menyuarakan aspirasi dan melakukan penolakan terhadap kebijakan tersebut.

“Tidak seharusnya anggota DPR yang mewakili kita, justru malah mengebiri hak-hak demokrasi kita,” tegasnya.

Di samping itu, Herik Kurniawan selaku Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), turut menyampaikan kekhawatirannya terhadap masyarakat dalam mengonsumsi ketidakjelasan informasi akibat dipangkas oleh pasal-pasal yang bermasalah.

“Kita jangan tergesa-gesa mengesahkan RUU ini. [Kami] sangat mendukung RUU ini, [tetapi] jangan mundur dan seharusnya maju. Mengapa? Karena RUU ini sudah dibahas sejak tahun 2017, tetapi belum selesai juga hingga kini. Nah, jadi bagaimana UU ini harus disahkan, [yaitu] harus visioner dengan melihat yudisial 4 tahun ke depan, bukannya malah menjadi mundur. Ini yang buat kita kecewa. Siapa yang sakit? Siapa yang salah? Ini betul-betul di luar nalar kita,” tegasnya.

SINDIKASI: Apa Salah Publik?

Kepada Pers Suara Mahasiswa (SUMA) UI, salah satu perwakilan dari SINDIKASI, menyatakan bahwa tidak ada pembahasan pasal dalam RUU Penyiaran dengan organisasi pers. Ia juga menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran karena pasal yang dianggap bermasalah tersebut adalah bentuk nyata atas ketidakberpihakan kepada publik, pers, dan demokrasi.

“Ini sama saja seperti menghukum publik oleh kesalahan yang tidak mereka miliki. Hukumannya apa? Hukumannya tidak dapat lagi mendapatkan informasi [berita] yang eksklusif. Apa salah publik? Publik [sebagai] pemilik negeri ini, jangan dihukum,” tuturnya.

Ia juga menyatakan bahwa apabila RUU Penyiaran disahkan, jalan yang akan ditempuh selanjutnya adalah dengan melalui jalur hukum.

“Ini negara hukum, tidak bisa melakukan aksi-aksi anarkis, kita harus mengikuti langkah-langkah hukum dengan kekuatan bersama rakyat, karena rakyat bersatu tidak dapat digantikan [dipisah]”.

Kata Anggota Komisi I DPR RI

Di penghujung aksi, Muhammad Farhan, anggota Komisi I DPR RI mendatangi massa aksi yang terdiri atas jurnalis dan unsur masyarakat. Menurut Farhan, revisi UU ini adalah konsekuensi atas masuknya klaster penyiaran di UU Cipta Kerja.

“Tetapi, setiap kita melakukan revisi maka akan dibuka juga kotak pandora lain sehingga ada banyak kepentingan yang masuk. Salah satunya, yaitu masuknya pasal-pasal untuk melakukan represi terhadap kebebasan pers dan media,” ujarnya.

Farhan juga mengungkapkan bahwa tidak semua anggota Komisi I maupun anggota Badan Legislasi setuju dengan revisi tersebut dan ia adalah salah satu yang tidak menyetujuinya.

“Pertama, saya tidak setuju tentunya apabila UU Penyiaran masuk ke ranah pers karena ranah pers sudah ada di Undang-Undang Pers. Kedua, walaupun produk jurnalis masuk ke dalam dunia penyiaran, tetapi Undang-Undang Pers dengan tegas menyatakan bahwa bentuk jurnalistik atau karya jurnalistik dan media apapun harus berada di bawah Undang-Undang Pers, bukan di Undang-Undang Penyiaran,” ungkap Farhan.

Lebih lagi, Farhan mengatakan bahwa saat ini prosesnya masih menunggu persetujuan Badan Legislasi untuk dilanjut dibahas atau distop.

“Jadi, nanti Badan Legislasi akan memutuskan. Walaupun nanti distop, tapi tetap akan dilanjutkan di periode kedepan. Jadi kita lihat nanti saja,” lanjutnya.

Di akhir pernyataannya, sembari menerima kertas berisikan pernyataan tuntutan, Farhan menyampaikan kepada teman-teman media pers untuk tidak berhenti berjuang dan bersuara dalam menentang adanya penyusupan pasal-pasal bermasalah yang dikhawatirkan akan berdampak bagi demokrasi, kebebasan pers, dan kebebasan berpendapat.

Teks: Dela Srilestari, Tri Handayani, Farhan Nuzhadiwansyah.

Foto: Farhan Nuzhadiwansyah, Dian Amalia.

Editor: Choirunnisa Nur Fitria.

Pers Suara Mahasiswa
Independen, Lugas, dan Berkualitas!