
Kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026. Dalam SK tersebut, BPM FH UI menetapkan pencabutan status anggota aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) FH UI terhadap sejumlah nama yang tercantum dalam keputusan tersebut.
Informasi mengenai kasus ini bermula dari sebuah thread yang diunggah oleh akun @sampahfhui di platform X pada (12/04) sekitar pukul tiga dini hari. Unggahan tersebut kemudian menyebar luas dan menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa.
Sejumlah tangkapan layar percakapan yang berkaitan dengan kasus tersebut turut beredar. Percakapan tersebut memuat pernyataan yang merendahkan perempuan dan menyeret sejumlah nama yang disebut sebagai bagian dari struktur organisasi mahasiswa di FH UI.

Sumber: X/@sampahfhui
Sejumlah lembaga di FH UI, seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UI, Badan Semi Otonom (BSO) FH UI, dan Badan Kekeluargaan (BK) FH UI turut mengeluarkan rilis sikap yang mengecam dugaan tindakan tersebut.
FH UI lewat akun Instagramnya @fakultashukumui turut mengeluarkan pernyataan sikap. Dalam keterangannya, pihak fakultas menegaskan penolakannya terhadap segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan nilai hukum dan etika akademik. Selain itu, dalam pernyataan tersebut, FH UI juga menyebut tengah melakukan penelusuran dan verifikasi secara menyeluruh atas informasi yang beredar.
Sementara itu, redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait, khususnya pihak fakultas untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Teks: Rachel Aulia Damayanti
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Istimewa
Desain: Tri Rahma
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!