By Faizah Diena, Fadila Ardana
Pada Kamis (9/7) Aliansi Kolektif Mahasiswa (Akoma UI) berencana untuk menggelar Aksi UKT UI: Mimbar Bebas. Akoma UI merupakan aliansi mahasiswa yang mengakomodasi kepentingan mahasiswa lainnya dan berupaya mengawal keresahan bersama, yang saat ini berfokus pada isu UKT.
Aksi yang digagas oleh Akoma UI bertujuan mendesak Rektor agar segera mengeluarkan hasil audiensi yang digelar pada Senin (6/7) sebelum tanggal 15 Juli 2020, terkait dengan penyesuaian BOP. Hasil audiensi ini dibutuhkan sebelum tanggal 15 Juli dikarenakan tanggal tersebut merupakan tenggat pembayaran akhir BOP terutama untuk mahasiswa pascasarjana. “Di masa pandemi banyak (pihak-red) yang terdampak, karena merasa fasilitas yang kita gunakan juga berbeda dengan ketika kita menjalani perkuliahan sebelum masa pandemi. Jadi, yang perlu digaris bawahi juga, aksi ini bukan hanya atas nama pihak tertentu, kita bareng-bareng dan kita mau menjalankan pengawalan sampai kita mendapat jawaban audiensi. Sampai kita mendapatkan kejelasan atas tuntutan-tuntutan, kita akan terus mengawal,” Jawab Leon Alvinda, salah satu penggagas aksi.
Aksi yang akan dijalankan di masa pandemi ini mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Namun, aksi yang rencananya dimulai pukul 14.00 tidak berjalan mulus. Mahasiswa yang datang ke Pusgiwa disambut oleh Pengamanan Lingkungan Kampus (PLK) UI, yang menanyakan tujuan mereka datang ke Pusgiwa. Aksi yang dapat dimulai sejak pukul 15.00 dengan melakukan long march dari Pusgiwa hingga Gedung Rektorat harus melewati proses negosiasi yang alot karena perizinan aksi dengan pihak PLK. “Tapi saya recheck kemarin, semalam dapat informasi dari kepala PLK, bahwa dari jam 06.30 sampe jam 18.00 tidak ada surat yang masuk ke Kemahasiswaan,” ujar salah satu petugas PLK. Perlunya mengirimkan surat izin kegiatan ke Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) dikritik oleh peserta aksi. Pasalnya, selama ini, perizinan aksi hanya dengan melampirkan surat pemberitahuan ke PLK, tanpa mengirimkan surat ke Dirmawa.
Saat mahasiswa melakukan negosiasi, sudah cukup banyak PLK bahkan polisi di Pusgiwa. Syahrul Ramadhan dan Akmal Lutfiansyah, sebagai peserta aksi, terlihat melakukan tawar-menawar dengan PLK dan menyatakan hanya akan berjalan-jalan di UI. Namun, lagi-lagi mahasiswa dipaksa untuk membubarkan kerumunan. Terjadi perdebatan karena perbedaan pendapat SOP kegiatan aksi. Birokrasi yang dirasa cukup berbelit pun baru diketahui pihak mahasiswa pada saat itu.
Perwakilan mahasiswa kembali mencoba berkomunikasi dengan pihak PLK dan menghubungi Devie Rahmawati selaku Direktur Kemahasiswaan untuk meminta konfirmasi terkait kelanjutan aksi. Melalui sambungan telepon, beliau mengatakan tidak akan menghambat jalannya aksi dan menyerahkan kelanjutan aksi ke pihak PLK. Namun, PLK kembali mengatakan terdapat aturan internal tertentu yang harus dipenuhi sebelum melakukan aksi, aturan tersebut berdasarkan SOP Internal PLK yang dapat diakses di https://plk.ui.ac.id/new terkait dengan perizinan kegiatan mahasiswa dan umum. Dalam SOP tersebut dicantumkan keharusan melampirkan surat perizinan kepada Dirmawa ketika akan melakukan aksi. Setelah melalui proses perundingan panjang akhirnya para mahasiswa bersepakat untuk membubarkan kegiatan.
Evaluasi Pembatalan Aksi dengan Pihak PLK
Di hari yang sama, pihak mahasiswa kembali menemui Mukhtarul Huda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis PLK UI. Evaluasi terkait aksi pada Kamis (9/7) adalah kesalahpahaman komunikasi dan perizinan. Kesalahpahaman komunikasi yang dipaparkan oleh pihak PLK kurang lebih sama dengan negosiasi yang dilakukan mahasiswa pada saat akan berjalannya aksi karena dari pihak PLK hanya mendapat surat tembusan dan kesalahpahaman yang mana dirmawa belum mendapat surat pemberitahuan aksi.
Kesalahpahaman selanjutnya adalah terkait dengan kop surat. Kop surat yang dikirimkan atas nama Akoma UI tidak tercantum atau kosong dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan ke pihak PLK. Usut punya usut, ternyata pihak PLK dan Dirmawa tidak mengetahui tentang Akoma UI yang ditakutkan ada ‘penumpang gelap’ dalam aksi tersebut. Dengan alasan ini, maka PLK menggunakan SOP internal yang dirasa masih janggal untuk menghentikan aksi ini.
Pihak Akoma UI, sebagai penggagas aksi, akan melakukan koordinasi dengan PLK dan Dirmawa untuk mencegah timbulnya miskomunikasi kembali. Selanjutnya, aksi kedua direncanakan akan berlangsung pada tanggal 13 Juli mendatang, dengan beberapa catatan, antara lain: PLK akan menyetujui jalannya aksi apabila penyelenggara telah mengirimkan surat izin ke PLK terlebih dahulu dan Dirmawa serta peserta aksi mematuhi protokol normal baru yang ada.
Aksi ini ditujukan untuk mengaspirasikan hak seluruh mahasiswa UI, baik mahasiswa sarjana maupun pascasarjana, terkait besaran UKT di kala PJJ. Sayangnya, penyelenggaraan dipandang masih terganjal dalam hal birokrasi perizinan, sehingga tidak memenuhi SOP yang ditetapkan oleh PLK. “Kami ingin menyampaikan aspirasi, yang sudah dijamin juga oleh konstitusi, tapi kita juga menghormati dengan adanya SOP internal yang sudah disebutkan tadi,” ujar Leon ketika menanggapi pembubaran aksi. Peserta aksi pun sepakat untuk mengintensifkan komunikasi dengan PLK dan Dirmawa untuk melakukan aksi selanjutnya. “Kita akan terus mengawal hasil audiensinya melalui aksi, (selain itu-red) kita akan mengobrol juga dengan PLK dengan Dirmawa juga untuk kedepannya seperti apa seharusnya (perizinan yang harus diajukan-red),” pungkas Leon.
Teks: Faizah Diena, Fadila Ardana
Foto: Justin Amudra
Editor: Nada Salsabila
Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas!