Logo Suma

Kejutan Biaya Pendidikan Maba: BOP-B Disulap jadi BOP-P hingga Waktu Banding Hanya 9 Jam

Redaksi Suara Mahasiswa · 31 Juli 2022
5 menit · - kali dibaca
Kejutan Biaya Pendidikan Maba: BOP-B Disulap jadi BOP-P hingga Waktu Banding Hanya 9 Jam

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) beserta pihak Badan Kelengkapan, Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (BK MWA UI UM) menggelar audiensi dengan pihak Direktorat Kemahasiswaan (Dirmawa) UI terkait persoalan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) di universitas, Jumat (29/7). Audiensi menyoal pembahasan lebih dalam tentang  policy brief yang disusun oleh tim BEM UI, BEM FISIP, dan BEM Vokasi untuk mengusulkan rencana keringanan iuran untuk mahasiswa baru, mahasiswa tahun berjalan, sekaligus mahasiswa tingkat akhir mulai dari semester ganjil mendatang.

Persoalan BOP selalu menjadi isu di tengah mahasiswa baru dari tahun ke tahun. Tahun ini, isu tersebut kembali mencuat berkaitan dengan carut-marut penetapan BOP mahasiswa baru UI jalur mandiri SIMAK. Berdasarkan keterangan sejumlah pihak aliansi BEM se-UI hingga mahasiswa baru, terdapat polemik penetapan BOP dari mahasiswa baru kelas reguler yang awalnya mengajukan BOP Berkeadilan (BOP-B), namun ditetapkan menjadi BOP Pilihan (BOP-P) secara sepihak oleh pihak kampus. Tak hanya itu, waktu pengajuan banding yang diberikan oleh universitas juga menjadi pertanyaan besar bagi banyak pihak, di mana pihak UI hanya memberikan waktu terhitung satu hari di tanggal 29 Juli 2022, hingga pukul 23.59. Mengacu pada durasi lebih lanjut, para mahasiswa baru hanya memiliki waktu selama 9 jam untuk mengajukan banding.

Sulap BOP-B Menjadi BOP-P hingga Pengajuan Banding yang Hanya 9 Jam
Tahun ini, permasalahan BOP ramai disuarakan di media sosial Twitter di kalangan warganet UI. Salah satunya melalui sebuah utas cuitan dari akun @halogdg yang menuai ribuan likes dan ratusan balasan terkait isu penetapan BOP yang dinilai ngawur.

“Dear  @univ_indonesia, gue kecewa banget sama penetapan BOP Maba hari ini. Total gue dapet lebih dari 40+ laporan dari mahasiswa baru FISIP UI tentang mereka yang awalnya ngajuin BOPB, tiba-tiba dapet BOPP direntan 10-17,5jt :))”

Berdasarkan lebih dari 40 kasus yang dilaporkan ini, mereka awalnya mengajukan BOP Berkeadilan (BOP-B) justru berakhir di kelas BOP-Pilihan (BOP-P). BOP-B sendiri merupakan mekanisme penetapan Biaya Pendidikan mahasiswa S1 Reguler yang didasarkan kemampuan bayar dari penanggung biaya pendidikan. Memiliki rentang biaya yang lebih murah, dimulai dari 0 rupiah, hingga Rp5.000.000 untuk rumpun IPS dan Rp7.500.000 untuk rumpun IPA. Sementara BOP-P mekanisme pembebanan  Biaya Pendidikan yang ditentukan sendiri oleh penanggung biaya pendidikan didasarkan pada semangat untuk berpartisipasi dalam pengembangan penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas di UI. Mematok iuran mulai dari Rp7.500.000 bagi rumpun IPS dan Rp10.000.000 untuk rumpun IPA, hingga Rp17.500.000 dan Rp20.000.000.

Salah satu mahasiswa baru dari Fakultas Ilmu Budaya (FIB) mengungkap bahwa ketetapan BOP yang diterima jauh beda dengan angka yang didaftarkannya di formulir. “Aku dari Sastra Indonesia, FIB, ambil BOP-B Kelas 5, Kak. Di formulirnya aku pilih 3 juta kemarin, terus aku dapetnya BOP-P kelas 5 di angka 17,5 juta.”

Berdasarkan telusuran tim Suara Mahasiswa, banyak mahasiswa baru lainnya yang mengalami kasus serupa. Kasus tersebut dialami mahasiswa baru dari berbagai fakultas dan rumpun jurusan. Sejumlah mahasiswa baru memaparkan bukti berupa pengajuan BOP-B serta hasil penetapan BOP yang berubah menjadi BOP-P di angka yang beragam, mulai dari kisaran Rp 10 juta hingga mencapai Rp 17,5 juta.

Mahasiswa baru yang sempat kami wawancara juga menambahkan bahwa ia — seperti teman-teman se-departemen yang mendapatkan keputusan BOP ngawur — mengajukan banding keberatan atas ketetapan iuran yang mereka terima.  “​​Iyaaa aku ngajuin bandingg Aku cuma langsung ikutin prosedur untuk bandingnya aja sih kakk, soalnya banyak temen temen sejurusan aku yg lapor, dan rata rata dianjurin untuk aju banding.” Sekarang para mahasiswa baru yang mengajukan banding keberatan BOP hanya bisa berharap-harap cemas akan keputusan banding yang akan diumumkan 4 Agustus mendatang.

Dari hal tersebut, timbul sebuah satir bahwasanya BOP-P ini bukanlah BOP Pilihan, tetapi ‘BOP Paksaan’.  Hal ini diungkap oleh Gading Fajar,  salah satu anggota BEM FISIP UI bidang Administrasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma), “Esensi BOP-P ini seolah jadi bukan BOP Pilihan, tapi seolah jadi BOP Paksaan,”

Policy Brief Aliansi BEM Se-UI
Menyoal hal tersebut, aliansi BEM se-UI berupaya mengadakan audiensi untuk meminta kejelasan lebih lanjut terkait polemik ini. Sembari meminta klarifikasi, pihak BEM juga membawa Policy Brief yang berisi sejumlah rekomendasi kebijakan terkait biaya pendidikan kepada Dirmawa UI.

Salah satu substansi dari Policy Brief tersebut adalah tuntutan dari BEM kepada pihak UI untuk membuka kanal bantuan finansial yang ditawarkan Kemendikbud kepada mahasiswa dengan  Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) dengan besaran sampai 2,4 juta rupiah. Bantuan keuangan ini merujuk kepada program penyaluran uang yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan pada 2021 untuk membantu mahasiswa yang kondisi ekonominya terdampak oleh wabah COVID-19. Gading Fajar, anggota BEM FISIP UI bidang administrasi dan kesejahteraan mahasiswa (Adkesma) menjelaskan bahwa tahun lalu sudah ada 350 mahasiswa UI yang terbantu dengan program ini, dan berharap bahwa keran bantuan ekonomi ini terus dibuka untuk membantu mahasiswa.

“Kita memberi rekomendasi, bahwasanya kan kebetulan BEM UI itu sempet melakukan audiensi di Kemendikbud, dan itu dari Kemendikbud ada ngasih bantuan bagi mahasiswa dengan KIP-K 2,4 juta. Dan kemarin dapat 350 orang mahasiswa (yang terbantu) di tahun lalu. Oleh sebab itu, pihak UI bisa mengajukan hal tersebut kalau misalkan memang membutuhkan,” jelasnya.

Poin lain yang dibawa ke meja perundingan adalah rentang waktu yang disediakan universitas untuk mengajukan banding BOP mahasiswa baru jalur SIMAK UI yang terlalu singkat.  Pihak BEM meminta kepada Dirmawa untuk memperpanjang rentang waktu pemilihan keputusan banding hingga tanggal 30 Juli pukul 23:59, lantaran terdapat kekhawatiran bahwa mahasiswa baru mungkin belum sempat mengecek keputusan BOP masing-masing. “Opsi untuk mengajukan banding atau mengajukan pertanyaan itu cuma dibuka sampai tanggal 29, jam 23:59. Maba (mahasiswa baru -Red) cuma punya waktu sembilan jam untuk ngasih (banding -Red),” ujar Gading.

Konsep BOP-B Kehilangan Esensinya Sebagai Mekanisme Penetapan Biaya Pendidikan yang “Berkeadilan”
Sejauh ini pihak Dirmawa maupun rektorat sendiri belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait penetapan BOP tersebut. Dari hasil audiensi yang telah lalu, pihak Dirmawa sendiri cukup terkejut mendengar perihal penetapan BOP-B yang berubah menjadi BOP-P yang terjadi pada sejumlah  mahasiswa baru ini. Meski demikian, pihak Dirmawa menjanjikan akan adanya keputusan lebih lanjut pada pekan depan.

Atas hal tersebut, adkesma BEM se-UI akan terus mengadvokasikan dan mengawal isu ini agar mahasiswa baru dapat tetap melanjutkan berkuliah di UI tanpa tersandung masalah biaya. “Kalo dari Dirmawa bilang sih akan mengusahakan. Tapi, dari aliansi BEM se-UI, terurama Adkesma BEM se-UI akan terus mengadvokasikan dan mengawal terkait hal ini. Karena yang kita takutkan adalah, apakah skemanya nanti mahasiswa baru itu malah mereka ga jadi kuliah di UI atau malah jadi mundur. Maka itulah yang kita usahakan agar mereka juga bisa tetap kuliah di UI,” pungkas Gading.

Respons pihak Dirmawa menjadi buah pertanyaan, bagaimana sebenarnya mekanisme penetapan BOP bagi mahasiswa baru? Nyatanya, persoalan BOP bukan hanya kasus per kasus yang bersifat sporadis. Salah satu pasal bermasalah dalam Revisi Statuta UI tahun 2021 mengindikasikan adanya sentralisasi penetapan BOP oleh rektor yang membuat perencanaan dan penetapan BOP menjadi kurang proporsional. Selain kurang proporsional dan partisipatif, penetapannya juga tidak didasari oleh kajian akademik yang dapat dipertanggungjawabkan.  Kisah sulap-menyulap BOP mahasiswa baru tersebut menjadi cerminan nyata penetapan mekanisme BOP yang menimbulkan keraguan.

Teks  : Kamila Meilina, Habibie Rifai
Editor : Dian Amalia
Foto: twitter/@halogdg

Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap