
Baru-baru ini, kata kunci George Floyd muncul kembali di pencarian Twitter. Hal tersebut terjadi akibat beredarnya video yang memperlihatkan kekerasan oleh polisi militer TNI AU kepada seorang pemuda Papua bernama Steven Yadohamang. Warganet menyoroti persamaan antara kasus tersebut dengan kasus George Floyd—kedua kasus kekerasan tersebut sama-sama dilakukan oleh aparat kepada seorang pemuda berkulit hitam. Lebih miris lagi, Steven Yadohamang adalah seorang difabel bisu.
Tetapi, apakah memang peristiwa tersebut dan peristiwa serupa yang kerap terjadi di Papua selalu mengandung unsur SARA? Dilansir dari theconversation.com, kekerasan oleh aparat sering terjadi karena polisi seringkali bertindak represif. Hal tersebut terjadi karena bayang-bayang pengaruh orde baru, berada di bawah angkatan bersenjata selama puluhan tahun belum sepenuhnya hilang dalam budaya kepolisian. Kultur ini tetap langgeng meskipun pada tahun 2002, Kepolisian Republik Indonesia telah berubah menjadi institusi sipil yang bertugas sebagai pemolisian sipil. Pola represif yang acapkali dilakukan dalam menegakkan hukum pun seringkali berbuah masalah, lantaran aparat seringkali tidak mengindahkan hak-hak konstitusional warga sipil.
Meskipun tidak dapat dibenarkan dari segi manapun, kekerasan oleh aparat adalah sesuatu yang banyak terjadi. Lantas, apa yang membuat kasus kekerasan di Merauke menjadi berita yang demikian besar jika dibanding kasus lainnya?
Pada Jumat, 29 Juli 2021, Suara Mahasiswa UI mewawancarai seorang Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Heru Susetyo.
Ketika ditanya mengenai tanggapannya atas kasus kekerasan oleh aparat yang terjadi di Merauke, beliau menjawab, “Sebenarnya ini kasus yang biasa terjadi, dimana-mana aparat memang cenderung melakukan kekerasan. Yang gak biasa karena terjadi di Papua dan pada saat yang kurang bagus secara politik dan sosial, kurang kondusif, ditambah pandemi pula.”
Heru juga menambahkan bahwa ada empat faktor besar dalam kasus kekerasan oleh aparat di Merauke itu menjadi kasus yang serius. Pertama, karena kasus terjadi di Papua. Kasus ini menjadi sensitif dengan adanya isu-isu mengenai Papua yang sedang menjadi sorotan oleh masyarakat, ditambah dengan kondisi politik dan sosialnya yang sedang tidak stabil. Kedua, kondisi korban kekerasan adalah seorang difabel bisu, “Yang saya ketahui dari media, para prajurit TNI AU ini dia tidak tahu kalau orang itu difabel, mereka nggak tahu, yang mereka tahu itu orang mabuk.”
Ketiga, adanya faktor yang lebih sensitif, yaitu SARA, “Yang membuat jadi membesar karena Papuanya, korbannya difabel, pelakunya aparat dan beda etnis. Kalau pelakunya warga lokal, sesama etnis Papua mungkin nggak jadi berita,” tutur Heru.
Selain itu, Heru menyebut bahwa media menjadi faktor paling besar yang membuat kasus kekerasan oleh aparat di Wamena itu menerima banyak sorotan. Namun, dilansir dari VOA Indonesia, kekerasan aparat terhadap sipil di Papua diketahui masih tinggi. Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia (PAHAM) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Papua mencatat sepanjang 2020 ada 63 kasus kekerasan oleh aparat dengan korban sebanyak 304 warga sipil. Sebanyak 63 kasus tersebut dikategorikan menjadi tiga yaitu kekerasan yang dilakukan oleh TNI sebanyak 22 kasus, yang dilakukan oleh polisi sebanyak 33 kasus dan yang dilakukan oleh gabungan TNI-Polri sebanyak 8 kasus.
Alasan Tidak Stabilnya Warga Sipil dengan Aparat di Papua?
Heru Susetyo menjawab bahwa sentimen antara warga sipil dan aparat negara di Papua terjadi akibat adanya stigma dan label. Label atau stereotip “pemberontak” hingga “separatis” yang disematkan oleh para aparat terhadap warga yang membangkang menyebabkan mereka cenderung berlebihan dalam merespons peristiwa kejahatan di sana. Ditambah lagi, kondisi politik di Papua yang sedang tidak stabil dan konflik antara pemerintah dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) masih sering mencuat. Korban tidak hanya datang dari warga sipil saja, melainkan juga dari aparat yang terbunuh tiba-tiba di tangan pemberontak.
“Kayak misal kita di Jakarta, kayak di mall, katakanlah ada seorang laki-laki bawa ransel terus perutnya tebal pasti dicurigai, (kita berpikir bahwa -red) ini jangan-jangan teroris. Atau ada ibu-ibu, mbak-mbak bercadar masuk ke mall bawa ransel pasti di-stop, jangan-jangan teroris. Jadi kita udah ada stigma, ada label,” jelasnya kepada kami melalui saluran Zoom Cloud Meeting.
Kami juga bertanya pendapat beliau mengenai aktivis yang sering menjadi korban kekerasan bahkan pembunuhan karena dianggap simpatisan OPM. Kepada kami beliau menjelaskan perlunya klasifikasi untuk melihat apakah seseorang itu aktivis kemanusiaan atau provokator. Menurutnya, jika pun ternyata memang seseorang tersebut adalah provokator atau pemberontak, perlu diperhatikan dalam menindaklanjuti tanpa persekusi. Berbagai bentuk kekerasan yang dilakukan di luar pengadilan—torcer, dipersekusi, dianiaya, disiksa, ataupun direndahkan martabatnya—adalah perbuatan yang salah. Dalam keadaan terdesak, aparat juga tidak boleh bersifat impulsif ketika pemberontak melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Pembelaan diri oleh aparat harus dilakukan dengan sepadan, aparat boleh memukul jika dipukul terlebih dahulu dan aparat juga bisa menarik pelatuk ketika pemberontak sudah menembak.
“Nama istilahnya dalam sistem hukum pidana itu bela paksa,” pungkasnya mengakhiri penjelasan.
Lemahnya jaminan hukum membuat fenomena seperti ini enggan lenyap dari dunia hukum pidana di Indonesia. Komite Menentang Penyiksaan (Committee Against Torture) pernah memberi usulan kepada pemerintah untuk mengatur mengenai penyiksaan dan penganiayaan dalam proses menjalankan tugas oleh aparat dalam hukum. Akan tetapi, sampai sekarang pun dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, belum dicantumkan. Dalam kepolisian sendiri, ada peraturan mengenai perintah untuk menghormati HAM, tetapi dalam prosedur operasionalnya peraturan ini tidak dirinci lebih jauh.
Saran yang dapat kami tawarkan kepada pemerintah Indonesia adalah untuk segera menyusun peraturan yang mengatur mengenai penyiksaan dan penganiayaan dalam proses penegakan hukum dan keadilan oleh aparat. Pendidikan mengenai larangan kekerasan dan perilaku kejam pada tingkat sekolah kepolisian dan perlindungan terhadap warga sipil pada tingkat sekolah militer perlu ditanamkan lebih dalam. Tidak hanya soal penghormatan kepada HAM, tapi juga pengertian lebih luas mengenai apa dan bagaimana HAM itu, sehingga angka kekerasan dan penganiayaan terhadap kriminal dapat ditekan. Aparat militer dan terutama aparat kepolisian perlu dididik dalam menangani permasalahan sosial, karena mereka juga akan terlibat permasalahan sosial dengan warga sipil. Dengan begitu, tugas pokok kepolisian yaitu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dapat diwujudkan.
Pers Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Penulis: Wahyu Nurul Hidayah
Editor: Syifa Nadia
Foto: Justin Amudra
Kontributor