Logo Suma

Kenapa Kita Lebih Percaya Nama Media Arus Utama daripada Sumber Pertama Kayak Persma?

Redaksi Suara Mahasiswa · 23 Oktober 2026
5 menit · - kali dibaca
Kenapa Kita Lebih Percaya Nama Media Arus Utama daripada Sumber Pertama Kayak Persma?

Coba buka Google, ketik satu isu yang lagi ramai. Kemungkinan besar yang muncul pertama adalah berita media arus utama, atau media nasional. Kalau mau bikin karya ilmiah, referensinya dicari lewat Google Scholar, Garuda, atau SINTA. Kalau mau menulis opini soal isu hangat, fakta-faktanya diambil dari Tempo, Kompas, atau Detik. Sebenarnya ndak ada yang salah.

Media arus utama memang punya sumber daya lebih besar, wartawan lebih banyak, jaringan lebih luas, dan sistem kerja yang lebih mapan. Wajar kalau mereka lebih mudah ditemukan dan sering dijadikan rujukan. Tapi ada satu hal yang mengganjal. Untuk isu yang niche, khususnya persoalan kampus, kenapa kita tetap percaya media nasional daripada persma yang justru ada di lokasi?

Rantai Kutipan yang Putus-Putus

Misal ada suatu kasus di sebuah kampus, persma yang dengar simpang siur dari rekan sejawatnya langsung verifikasi ke pihak yang bersangkutan. Ngobrol dengan mahasiswa atau tenaga kependidikan yang terdampak, mewawancarai pihak kampus, atau mungkin mendapatkan dokumen yang ndak dimiliki media lain.

Beberapa hari kemudian media nasional memberitakan topik yang sama. Tetiba, saat orang lain hendak merundingkan masalah itu, yang dibicarakan justru peliputan dari media nasional. Bukan persma. Sebaliknya bisa jadi media nasional itu mengetahui isunya dari hasil reportase persma tadi.

Itu yang terjadi di dapur redaksi Suara Mahasiswa (Suma) UI. Per 12 Juli 2026, Suma mengeluarkan artikel soal keracunan yang dialami calon pegawai UI. Infonya berawal dari sesama mahasiswa, lalu redaksi memverifikasinya ke korban dan pihak kampus. Sehari setelah Suma terbit, Kumparan dan Liputan6 menurunkan warta serupa.

Di dapur dJatinangor ada pengalaman tersendiri, yang salah satunya berita di luar kampus. Yakni, berita dJatinangor soal penggeledahan jurnalis saat meliput demo dikutip KoranMandala, media yang terverifikasi Dewan Pers. Lalu media lain, Trimuriti, mengutip lagi dari KoranMandala. Bahkan dari pantauan mula-mula, entah kapan akhirnya diedit, Trimurti hanya mencatut dari KoranMandala, takda dJatinangor-nya. Inilah yang bikin rantai kutipannya putus-putus.

Kok bisa? Dugaan paling sederhana: KoranMandala sudah punya nama dan mudah muncul di pencarian. Dan Trimurti kemudian menyitasinya. Kedua media itu takda pula konfirmasi ke redaksi, dan takda kabar bahwa beritanya dipakai. Kalaupun ada verifikasi ulang, kami tak lihat ada penambahannya.

Nah dalam kerja jurnalistik ada pihak yang pertama kali mengangkat peristiwa. Persma bisa jadi sumber yang sangat dekat dengan info A1, apalagi kalau soal kampusnya sendiri. Mereka paham birokrasi kampus, kenal mahasiswa yang terdampak, bahkan reporternya bisa jadi bagian dari perkara yang diberitakan. Tapi anehnya, kedekatan ini kadang justru ndak dianggap sebagai keunggulan.

Masalahnya, keunggulan persma yang dekat dengan peristiwa itu bisa hilang saat beritanya masuk ke rantai kutipan. Ketika berita persma dikutip media nasional, lalu media itu dikutip lagi oleh orang lain, rantai pasoknya akan jadi: ada kejadian, persma beritakan, media nasional kutip laporan dari hasil reportase persma, dan publik baca tulisan yang dihasilkan media nasional sebab dianggap lebih kredibel.

Lantas kenapa harus muter? Kenapa sumber olahan terasa lebih aman daripada sumber yang lebih dekat dengan peristiwa? Mungkin jawabannya sederhana: nama.

Magisnya Logo Media

Pembaca tak punya kuasa memeriksa bagaimana sebuah berita dibuat, jadi muncul shortcut di kepala: nama media sudah familiar, berarti aman. Kalau belum pernah dengar, otomatis bertanya, “Ini media apaan?” Masalahnya, familiar dan kredibel adalah dua hal berbeda.

Nama besar ndak otomatis membebaskan sebuah berita dari kesalahan, bias, atau kepentingan. Media nasional bekerja dalam ekosistem industri dengan target pembaca, iklan, dan reputasi yang dijaga.

Di sisi lain, harus diakui juga bahwa liputan persma memang jauh dari sempurna. Proses editorialnya belum kuat, kedalamannya kurang, dan kadang redaksi sampai bertanya, “Ini tadi sudah diedit belum, ya?” Juga, anggaran terbatas dan regenerasi cepat.

Reporter baru mulai menulis, beberapa bulan kemudian orangnya berganti, dan tulisan pun mangkrak. Redaktur yang baru hafal alur kerja tahu-tahu sudah semester akhir dan harus hengkang demi skripsi.

Sunudyantoro, Ketua Bidang Pendidikan, Etik dan Profesi Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), yang pernah lama berkiprah di Tempo dan kini memimpin redaksi Prohealth, mengakui kualitas pemberitaan persma sangat beragam. Ada yang masih asal-asalan atau hanya mengutip media arus utama saja. Ada pula yang menghasilkan liputan lapangan yang kuat.

“Buat saya karya jurnalistik itu basisnya adalah temuan-temuan di lapangan, fakta-fakta di lapangan,” tuturnya saat diwawancarai via Zoom, Rabu (7/10).

Kerja-kerja lapangan juga toh soal ongkos. Sesama jurnalis mestinya tahu betul harga dari sebuah liputan. Reporter persma turun ke lapangan dengan bensin dari kantong sendiri, tanpa gaji, dan menghadapi risiko yang sama saat meliput demo, termasuk represi aparat.

Kuadran Bukan Ukuran Kredibilitas

Di atas kertas, persma memang ditempatkan berbeda. Jurnal Dewan Pers Edisi 14 (2017) membagi media ke dalam empat kuadran. Kuadran I diisi media arus utama yang terverifikasi. Kuadran II diisi media komunitas, keagamaan, kehumasan, media rintisan, dan pers mahasiswa yang belum diverifikasi. Persma ndak berbadan hukum, dan itu yang membedakan statusnya secara kelembagaan.

Namun ada detail yang sering terlewat. Dalam rumusan Dewan Pers, kuadran I dan II sama-sama berisi media yang isinya memenuhi standar dan Kode Etik Jurnalistik, alias tepercaya. Bedanya hanya terverifikasi atau belum. Yang bermasalah adalah kuadran III dan IV, yakni media hoaks, propaganda, dan koran kuning.

Sementara, para narasumber kami, Sunu, Subekti Wirabhuana Priyadharma (Ibek), dan Zen Al-Faqih, sepakat bahwa kuadran bukan ukuran utama. Sunu sebut kuadran ndak menentukan valid atau ndaknya sebuah informasi, dan lebih menyangkut jangkauan. Dewan Pers, kata Sunu, tak punya jalan untuk memverifikasi semua perusahaan media. Project Multatuli, yang karyanya demikian bagus, baru belum lama terverifikasi melalui perusahaan pers berbadan hukum.

Bagi AJI, apa pun mediumnya, entah blog, vlog, atau homeless media, selama dikerjakan dengan kaidah jurnalistik (ada verifikasi data, konfirmasi, dan keberimbangan), itu karya jurnalistik.

Ibek, peneliti CMCI Fikom Unpad, melihat dari kacamata riset. Menurutnya memang verifikasi Dewan Pers membantu, tapi bukan kriteria utama.

“Jadi kalau dari kacamata peneliti sih tidak ada relevansinya yang tegas antara verifikasi Dewan Pers dengan kualitas isi atau produk jurnalistik. …. Rasa-rasanya kita nggak pernah mengenal istilah (kuadran) itu,” ungkapnya saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Rabu (14/10).

Banyak media terverifikasi, kata Ibek, justru memberitakan secara tak objektif dan tak berimbang, misal media milik politisi yang condong ke satu kandidat. Sebaliknya, media yang belum terverifikasi bisa taat kode etik. Ia bahkan menilai verifikasi kerap diinstrumentalisasi penguasa: media yang tak terverifikasi dicap tak bisa dipercaya, terlepas dari benar tidaknya pernyataan pihak berwenang.

Bagi peneliti, kriteria pentingnya adalah kedekatan sumber dengan peristiwa. Ibek mencontohkan jurnalisme warga yang merekam kecelakaan lalu membagikannya ke publik, yang adalah sumber autentik sebab berada di lokasi.

Persma, katanya yang dilatih meski masih di tahap awal, lebih kuat lagi. Mengambil data dari berita persma, termasuk scraping data untuk penelitian, tak ada larangan metodologisnya. Peneliti tetap perlu menilai apakah persma terkait memberi ruang bagi sisi lain.

Tentu kedekatan saja ndak cukup, informasi tetap harus lewat proses jurnalistik yang memadai. Tapi intinya jelas. Berita ndak otomatis valid sebab terbit di media terverifikasi, dan ndak otomatis gugur sebab terbit di persma.

Boleh Dikutip, Asal Sebut Sumbernya

Lalu bagaimana dari sisi hukum?

Zen, dosen yang mengajar sistem hukum dan etika pers, menegaskan bahwa tak ada ketentuan yang mewajibkan peneliti atau orang hukum memilih media terverifikasi untuk sumber informasinya.

“Itu dikembalikan kepada pihak yang mau menggunakan,” ujarnya saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Sabtu (10/10).

Kalau ia tahu sumber asalnya, katanya, ngapain mengambil dari yang lain? Merujuk sumber pertama jelas lebih sah dan valid.

Dan soal kutip-mengutip pun tak bermasalah, termasuk tanpa izin, selama untuk kepentingan informasi atau pencerahan serta sumbernya disebut. Masalah muncul ketika sumber dihapus. Persma memang bukan lembaga pers menurut UU Pers No. 40/1999, tapi Zen menilai persma tetap punya perlindungan.

Ia sebut MoU Dewan Pers dan Dirjen Dikti yang mengakui persma, dan karya tulis yang diterbitkan dilindungi dalam Pasal 40 UU Hak Cipta. Menurutnya, karya persma yang diambil tanpa sebut sumbernya bisa dipermasalahkan, apalagi bila beritanya mendatangkan iklan bagi media pengutipnya, yang menurutnya mengarah pada komersialisasi tanpa izin. Jalur pertamanya bersurat, ndak langsung menggugat.

Sunu sepakat dari sisi etik. Media yang ndak turun ke lapangan lalu mengambil berita media lain wajib sebut sumbernya, dan itu semakin penting bagi media komersial. Ia sarankan persma mengingatkan lewat surat atau telepon langsung ke pimpinan redaksi, agar sama-sama belajar menghargai karya jurnalistik orang lain.

Ia juga memberi nuansa: di kalangan gerakan, ada yang rela beritanya diambil selama publik tercerahkan. Tapi ketika sudah ada kontak bisnis, sumber tetap harus disebut.

Mengutip dengan Jujur

Pertanyaan awal kami bukan soal apakah media nasional boleh mengutip persma. Boleh, tentu saja, bahkan itu bisa jadi pengakuan.

Pertanyaannya, kenapa nama sumber pertama bisa hilang di tengah jalan, dan kenapa verifikasi nama lebih dipercaya daripada kedekatan dengan peristiwa?

Persma bukan tanpa cela, tapi para narasumber kami sepakat bahwa kredibilitas ditentukan oleh proses, bukan logo. Maka sudah waktunya kita menelusuri berita sampai ke hulunya, dan mengutipnya dengan jujur.

Teks: Dela Srilestari, Raffael Nadhef (Jurnalis LPM DJatinangor)

Ilustrasi: Raffael Nadhef (Jurnalis LPM DJatinangor)

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap

Teks

Dela Srilestari