Logo Suma

Ketua BEM FH UI Nilai Anggaran Pendidikan Dikorbankan Demi MBG

Redaksi Suara Mahasiswa · 27 Juni 2026
2 menit · - kali dibaca
Ketua BEM FH UI Nilai Anggaran Pendidikan Dikorbankan Demi MBG

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FH UI) bersama BEM UI mengajukan sahabat peradilan (amicus curiae) pada Jumat (26/06). Pengajuan ini dilakukan dalam perkara gugatan uji materiil Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berkaitan dengan proyek Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Kami melihat bahwasannya realitas pendidikan di Indonesia harus terus diperbaiki, bukan malah dikorbankan, apalagi demi kepentingan populisme belaka tanpa berlandaskan solusi yang menjawab permasalahan,” ucap Anandaku Dimas Rumi, Ketua BEM FH UI, saat diwawancarai oleh Suara Mahasiswa UI (27/6).

Dimas menyayangkan pendidikan tinggi yang mahal dan pendidikan dasar yang belum terakomodasi. Selain itu, guru-guru juga masih sulit untuk mendapatkan penghargaan yang layak.

Menurutnya, pengalokasian anggaran pendidikan untuk program MBG dinilai berdampak pada kesejahteraan tenaga pendidik. Kondisi ini tercermin dari penurunan anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah pada tahun 2026 dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 2.920 guru honorer di Nusa Tenggara Barat.

Selain itu, keterlambatan pembayaran upah serta ketidakjelasan jenjang karier guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi dampak nyata yang terlihat.

Dimas menilai permasalahan ini bertentangan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 31 ayat (4) yang mengatur prioritas anggaran pendidikan. Ia menegaskan anggaran pendidikan semestinya diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, bukan dialokasikan bagi program di luar fungsi inti pendidikan.

“MBG sebagai sebuah school meals tidak seharusnya semerta-merta dipandang menjadi sebuah inti utama penyelenggaraan pendidikan, tetapi menjadi sebuah pendukung kegiatan pembelajaran melalui setiap anak yang dipastikan belajar dalam keadaan sudah makan sebelum belajar sesuai dengan prinsip no child left behind,” ungkapnya.

Dengan demikian, ia berharap amicus curiae ini dapat menjadi salah satu pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara.

“Jika amicus ini masih tidak mampu mengakomodir permasalahan yang ada dan negara terus mengabaikan permasalahan ini, maka tentunya kami akan terus mengkritisi, terus bersuara, dan terus lantang untuk berpihak kepada masyarakat,” tegas Dimas.

Amicus Curiae ini dijalankan bersama beberapa BEM fakultas lainnya, yaitu BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UI, BEM Fakultas Psikologi UI, BEM Fakultas Ilmu Administrasi UI, dan BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI.

Pengajuan ini juga dilakukan sebagai bentuk pengawalan gugatan yang diusulkan Reza Sudrajat, seorang guru honorer, bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia pada Februari lalu.

Sebelumnya, Reza mengajukan permohonan uji materiil Pasal 22 ayat (2) serta Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 (UU APBN 2026) dalam Permohonan Nomor 55/PUU-XXIV/2026. Gugatan ini didasari atas program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berimbas pada dipangkasnya anggaran pendidikan.

Teks: ‘Izza Billah

Editor: Alya Putri Granita

Foto: Istimewa

Desain: Allisya Putri Ramadhani

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap

Teks

Izza Billah

Editor

Alya Putri Granita

Desain

Allisya Putri Ramadhani