Logo Suma

Kita Ini "Pers", atau Tidak Sama Sekali?

Redaksi Suara Mahasiswa · 9 Februari 2026
4 menit

Pers Mahasiswa acap kali diperlakukan layaknya anak kecil yang diberi pena. Diakui selama tulisannya jinak, tetapi segera dimarahi ketika karangannya terlalu jujur. Perlakuan ini tentu janggal, sebab Pers Mahasiswa bukanlah tunas yang baru tumbuh kemarin sore. Jejak sejarahnya dapat kita telusuri sejak era Kebangkitan Nasional. Ia dilahirkan sebagai ruang penyebaran informasi sekaligus menumbuhkan sikap kritis di lingkungan akademik. Namun, seiring waktu berjalan, keberadaannya hari ini justru kian tampak rapuh.

Label independen, katanya, tidak serta-merta membuat mereka semakin kuat. Justru, identitas mereka sebagai mahasiswa kerap mengundang ancaman dari luar, yang perlahan membentuk retakan baru dalam dinding independensi pers itu sendiri.

Badai di Lahan Kampus

Keberadaannya kadang mengusik para pemangku kekuasaan, bukan karena beritanya salah, melainkan karena keberaniannya dianggap kebablasan. Toh, bagi mereka, pers itu “hanya” mahasiswa yang seharusnya tahu diri: belajar, lulus, lalu pergi.

Kegelisahan itu kemudian berubah menjadi ancaman nyata ketika tulisan-tulisan kritis mulai menguat—sesuatu yang tak bisa dikendalikan. Imbasnya, intimidasi dan kekerasan di lapangan banyak dialami oleh para jurnalis muda. Temuan Tim LBH Pers (2025) dalam laporan Merebut Ruang Aman memperkuat gambaran ini. Dari total 130 Lembaga Pers Mahasiswa (LPM), sebanyak 54,6 persen mengaku pernah dan masih mengalami kekerasan saat menjalankan fungsi jurnalistik. Ironisnya, pelaku kekerasan berasal dari lingkaran kampus itu sendiri, ruang yang seharusnya paling paham arti kebebasan akademik.

Sumber yang sama menunjukkan bahwa ancaman terhadap Pers Mahasiswa bukan sekadar ulah pihak luar. Pejabat kampus menyumbang 34 persen kasus kekerasan, disusul mahasiswa sebesar 21,2 persen, dan dosen 12 persen. Tak mengherankan sebenarnya. Beberapa waktu lalu, ada LPM yang dananya dipangkas oleh rektorat, lalu terdapat pula jurnalis kampus yang mengalami kekerasan fisik saat liputan, serta tekanan yang diperoleh dari sesama pers. Rasanya tak ada suaka bagi para jurnalis muda ini.

Sebuah ‘Kabar Baik’ di Atas Kertas

Jika kita percaya pada hukum dan lembaran undang-undang, keamanan Pers Mahasiswa sudah memiliki fondasi yang tepat sejak Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers disahkan. Di sana tertulis bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi dan kerja jurnalistik dijanjikan payung perlindungan hukum.

Daftar janji itu bertambah pada 19 Januari 2026 lalu, ketika Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait perlindungan kemerdekaan pers. Mahkamah Konstitusi (MK) pun ikut mendukung lewat Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan bahwa jurnalis tidak serta merta dapat diseret ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.

Sayangnya, perjanjian yang digadang-gadang bisa menjaga kebebasan pers itu sering kali berhenti sebagai berkas di laci birokrasi. Kerja Dewan Pers tampak seperti siput dalam mengupayakan implementasi PKS di kampus. Mereka pikir nota di atas kertas sudah cukup untuk mencairkan suasana. Padahal, tanpa adanya daya paksa, pengejawantahan PKS menjadi soal selera pimpinan kampus. Ada yang berbaik hati menyusun aturan turunan, ada pula yang memilih pura-pura tidak tahu. Akhirnya, Pers Mahasiswa pun diminta bersabar menunggu kepastian yang tak pasti.

Tak kalah muramnya, kondisi sosialisasi PKS pun tak jauh berbeda. Banyak kampus yang belum memahami secara utuh substansi PKS, terlebih dalam penerapannya. Survei LBH Pers 2025 menunjukkan 73,8 persen responden menyatakan kampus mereka tidak memiliki mekanisme dukungan ketika LPM mengalami kekerasan. Payung hukum ada, tetapi dibiarkan terlipat. Akibatnya, saat turun hujan, Pers Mahasiswa tetap kehujanan.

Di titik ini, keberadaan Dewan Pers hanya seperti kurator ilusi, dan Pers Mahasiswa semakin menanggung kerentanan ganda—sebagai pers dan sebagai mahasiswa. Tak mengherankan bila Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2025 hanya berhenti di skor 69,44 atau kategori “cukup bebas”. Pekerjaan rumah Dewan Pers jelas belum selesai. Bukan hanya soal penguatan sosialisasi PKS, tetapi juga keberanian memberi daya paksa pada komitmen yang telah dibuat. Jika tidak, masa depan Pers Mahasiswa akan terus ditentukan oleh seberapa kuat mereka bertahan, bukan seberapa serius mereka dilindungi.

Kita Ini "Pers", atau Tidak Sama Sekali?

Pers Mahasiswa sudah jatuh bangun berkali-kali. Kebebasannya direnggut, lalu dikembalikan lewat tulisan yang hanya sebatas janji. Opini ini ditulis untuk memperingati Hari Pers Nasional, yang semestinya mencakup seluruh wajah pers, termasuk Pers Mahasiswa. Namun, perayaan yang terlalu meriah justru berisiko menutup luka yang belum sembuh.

Maka, pada momen yang reflektif ini, sudah saatnya kita kembali menyoal kemandirian Pers Mahasiswa. Kita perlu mengingat kembali rekam jejak para jurnalis kampus yang didiskriminasi, dibungkam, dan ditekan tanpa pernah mendapatkan keadilan. Lalu tanyakan kembali: sudah pantaskah 9 Februari dirayakan sebagai Hari Pers Nasional bagi Pers Mahasiswa? Atau apakah kemerdekaan ini memang hanya diperuntukkan bagi mereka yang dekat dengan penguasa?

Referensi

Dewan Pers. (2025, 4 Januari). Indeks kemerdekaan pers nasional kembali turun. Dewan Pers. https://dewanpers.or.id/read/news/04-01-2025-indeks-kemerdekaan-pers-nasional-kembali-turun

Dewan Pers. (2025, 30 Desember). Catatan Akhir Tahun Dewan Pers 2025 - Kemerdekaan Pers, Profesionalisme, dan Ekonomi Media Jadi Tantangan. Dewan Pers. https://dewanpers.or.id/read/news/30-12-2025-catatan-akhir-tahun-dewan-pers-2025-kemerdekaan-pers-profesionalisme-dan-ekonomi-media-jadi-tantangan

Dewan Pers. (2026, 20 Januari). Dewan Pers dan Komnas HAM Perkuat Perlindungan Kemerdekaan Pers Melalui Nota Kesepahaman. Dewan Pers. https://dewanpers.or.id/read/news/20-01-2026-dewan-pers-dan-komnas-ham-perkuat-perlindungan-kemerdekaan-pers-melalui-nota-kesepahaman

LBH Pers. (2025). Merebut Ruang Aman: Mendorong Perlindungan Lembaga Pers Mahasiswa. Jakarta: LBH Pers.

Rahman, F. (2025, 26 Februari). Sejarah dan Perkembangan Pers Mahasiswa di Indonesia. Pers Jurista. https://www.persjurista.com/2025/02/sejarah-dan-perkembangan-pers-mahasiswa.html

Utomo, W. P. (2013). Pers mahasiswa melawan komersialisasi pendidikan. Yogyakarta: Indie Book Corner.

Teks: Alandhra Danniswara Yori Puteri

Editor: Huwaida Rafifa Yumna

Foto: Istimewa

Desain: Raissa Salsabila Azalia