Koalisi Save Sangihe Island Tolak MoU Pengawalan dan Tuntut Pelaksanaan Putusan MA

Redaksi Suara Mahasiswa · 1 Juli 2023
2 menit

Dalam merespons pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) dengan Polisi Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut), Koalisi Save Sangihe Island (SSI) menyambangi kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) serta Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada hari Selasa (27/06). Aksi Kawal Kemenangan Sangihe ini juga dilakukan untuk memastikan dilaksanakannya substansi dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Pembuatan MoU ditujukan agar kepolisian dapat mengawal proyek dan alat berat dari PT TMS serta melansir Jatam MoU dibuat untuk mengamankan hak PT TMS. “Pertanyaannya, hak apa yang mau diamankan dari perusahaan yang telah secara ilegal beroperasi di Pulau Kecil Sangihe?” Tegas Jull Takaliwang dari Koalisi Save Sangihe

Permasalahan tambang di Sangihe ini mulai mencuat ke publik ketika Wakil Bupati Sangihe, Helmud Hontong, yang menentang keras tambang emas Sangihe meninggal secara tiba-tiba di dalam pesawat. Hingga saat ini, Sangihe masih menghadapi permasalahan tambang dengan PT TMS.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polda Sulut

Di Januari 2023, MA mengeluarkan putusan kasasi yang membatalkan dan memerintahkan pencabutan surat keputusan (SK) Menteri ESDM tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS yang diterbitkan pada tahun 2021 silam. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi ini meliputi pengesahan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, hingga pengangkutan dan penjualan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Agung MA RI menyatakan menolak upaya perlawanan kasasi oleh Menteri ESDM RI dan PT TMS, serta mengabulkan gugatan warga Pulau Sangihe yang sebelumnya sudah menang di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN Jakarta). Sayangnya, putusan yang sudah mengikat tersebut tidak kunjung dijalankan bahkan dilanggar.

“(Setelah putusan MA keluar), sudah tidak ada lagi aturan hukum yang mendasari bahwa ada kegiatan tambang di Sangihe. Namun, justru sudah tidak ada izin, tetapi masih dikawal oleh kepolisian di lapangan (Sangihe). Padahal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Tahun 2009 Tentang Implementasi Hak Asasi Manusia, kepolisian tegas melarang anggotanya melanggar aturan hukum, apalagi putusan pengadilan yang sudah inkracht,” ujar Andrie Yunus, advokat HAM dari KontraS dalam konferensi pers di akhir kegiatan.

“Bahkan salah satu polisi menyatakan TMS masih bisa beroperasi, tetap dapat dijaga karena mereka masih memiliki izin (SK Menteri ESDM yang belum dicabut). Ketika kita membongkar data-data, oknum tersebut memiliki saham di PT TMS,” ucap Jull di waktu yang sama.

Sementara itu, dikutip dari Kompas, dalam merespons putusan ini, PT TMS menyatakan akan mengajukan peninjuan kembali (PK).

“Setelah adanya putusan tersebut, kami akan memperbaiki putusan tersebut. Putusan dianggap berlaku kalau sudah memegang putusan, sehingga putusan tersebut belum diterima ” ungkap Rico Pandeirot, Senior In-House Legal Counsel PT TMS dalam konferensi pers di Luwansa Hotel yang dikutip dari Sulut Aktual (28/01).

Saat aksi dilakukan di depan Mabes Polri, perwakilan dari koalisi SSI melakukan audiensi dengan Divisi Humas Polri. Audiensi dilakukan untuk menyampaikan dan menyerahkan bukti dari dugaan kuat keterlibatan aktif oknum Polda Sulut dalam bisnis pertambangan di Sangihe.

“Ketika rakyat menang, siapa yang menjamin rasa keadilan itu untuk kita peluk?” ucap Jull.

Teks: Intan Shabira

Foto: Intan Shabira

Editor: M. Rifaldy Zelan

Pers Suara Mahasiswa UI 2023

Independen, Lugas, dan Berkualitas!