Pada Senin (30/6), Kongres Mahasiswa UI menyelenggarakan Sidang Paripurna XIII Terbuka secara daring melalui Zoom Meeting. Sidang ini bertujuan melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI, serta Anggota Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa (MWA UI UM) periode 2025.
Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Pemilihan Raya (Pemira) IKM UI yang dilaksanakan pada 23, 24, dan 26 Desember 2024 menggunakan sistem e-voting. Namun, proses penetapan sempat tertunda akibat sejumlah sengketa yang mencuat dalam tahapan Pemira.
Putusan Akhir Mahkamah Mahasiswa
Sehubungan dengan sengketa Pemira, Mahkamah Mahasiswa (MM) telah mengeluarkan Putusan Akhir pada Selasa (24/6). Beberapa poin yang tercantum dalam Putusan Akhir dengan Perkara NOMOR 001/Skt.PMR-IKM.UI/VI/2025 adalah sebagai berikut:
Pernyataan Sikap Panitia Pemira
Menanggapi Putusan Akhir MM, Panitia Pemira menyatakan penolakan terhadap sebagian isi putusan tersebut. Sikap ini disampaikan dalam Rilis Massa No. 9, yang didasari pada dua poin utama.
Pertama, Panitia mempersoalkan diskualifikasi sepihak terhadap Paslon 01 yang dinilai tidak didasari oleh mekanisme pembuktian yang sesuai standar. Dalam putusannya, MM menyatakan bahwa Pasangan Calon (Paslon) 01 didiskualifikasi atas indikasi itikad buruk berupa pemalsuan lembar dukungan. Namun, menurut Panitia, standar yang sama tidak diterapkan kepada Paslon 02 dan 03 yang juga menghadapi dugaan pelanggaran.
Kedua, Panitia menyoroti pengabaian terhadap dugaan money politics yang melibatkan Paslon 02. Mereka menyayangkan sikap Ketua MM yang dinilai tidak menanggapi secara serius laporan tersebut. Bahkan, hakim MM yang mengangkat dugaan itu pada Minggu (29/06) disebut telah dikeluarkan dari grup koordinasi.
Berdasarkan dua hal tersebut, Panitia Pemira menyatakan sikap sebagai berikut:
Tanggapan Kongres Mahasiswa
Sebagai tanggapan terhadap dinamika yang muncul, termasuk pernyataan Panitia Pemira, Kongres Mahasiswa menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Mahasiswa Nomor 001/Skt.PMR-IKM.UI/VI/2025 dan Nomor 002/Skt.PMR-IKM.UI/VI/2025 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada mekanisme hukum lain untuk membatalkan atau mengubahnya—termasuk oleh Andre selaku Ketua Panitia Pemira.
Kongres menyatakan bahwa Andre tidak memiliki wewenang untuk menolak putusan MM, karena posisinya hanya terbatas pada pelaksanaan hasil putusan. Pernyataannya dalam Rilis Sikap Pemira yang secara terang-terangan menolak sebagian putusan Mahkamah dianggap sebagai bentuk pembangkangan dan pelanggaran terhadap asas res judicata pro veritate habetur, yaitu prinsip bahwa putusan hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat demi menjamin kepastian hukum
“Lantas, apa bedanya Kongres dengan pemerintah yang selama ini kita kritik? Ketika sebuah kebijakan pemerintah sudah disahkan, bukankah berarti hal itu [juga sudah menjadi putusan] final? Ketika [besaran biaya] IPI sudah ditetapkan oleh rektorat, bukankah hal itu [juga] sudah final? Tapi, idealisme dan dorongan terhadap rasa kebenaran yang hakiki[lah yang] menjadi dasar untuk kita melawan,” ungkap Andre dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI pada Senin (1/07).
Andre mengaku kecewa terhadap mekanisme dan kerja Kongres yang dianggap buta terhadap dugaan yang berpotensi mencederai idealisme mahasiswa. “Apabila saya dianggap membangkang, maka biarlah pembangkangan ini saya pertanggungjawabkan hingga akhir.”
Pelantikan pada Sidang Paripurna XIII
Pada Senin (30/6) pukul 20.54 WIB, Kongres Mahasiswa secara resmi melantik Paslon 02, Atan-Farrel, sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 melalui Ketetapan Nomor 024/TAP/KMUI/VI/2025.
Pelantikan anggota MWA UI Unsur Mahasiswa dan DPM UI juga dilakukan dalam sidang yang sama melalui Ketetapan Nomor 023/TAP/KMUI/VI/2025 dan Nomor 022/TAP/KMUI/VI/2025.
Demi menjaga akuntabilitas dan transparansi, Suara Mahasiswa UI telah mencoba menghubungi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 terpilih serta Ketua Mahkamah Mahasiswa untuk memverifikasi pertimbangan putusan. Namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.
Teks: Mona Natalia Christina, Naswa Dwidayanti Khairunnisa
Editor: Dela Srilestari
Foto: Istimewa
Desain: Kania Puri A. Hermawan
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!