Logo Suma

Kongres Lantik Atan-Farrel, Panitia Pemira Nyatakan Penolakan

Redaksi Suara Mahasiswa · 1 Juli 2025
4 menit

Pada Senin (30/6), Kongres Mahasiswa UI menyelenggarakan Sidang Paripurna XIII Terbuka secara daring melalui Zoom Meeting. Sidang ini bertujuan melantik Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI, Anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI, serta Anggota Majelis Wali Amanat UI Unsur Mahasiswa (MWA UI UM) periode 2025.

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari Pemilihan Raya (Pemira) IKM UI yang dilaksanakan pada 23, 24, dan 26 Desember 2024 menggunakan sistem e-voting. Namun, proses penetapan sempat tertunda akibat sejumlah sengketa yang mencuat dalam tahapan Pemira.

Putusan Akhir Mahkamah Mahasiswa

Sehubungan dengan sengketa Pemira, Mahkamah Mahasiswa (MM) telah mengeluarkan Putusan Akhir pada Selasa (24/6). Beberapa poin yang tercantum dalam Putusan Akhir dengan Perkara NOMOR 001/Skt.PMR-IKM.UI/VI/2025 adalah sebagai berikut:

  1. Menyatakan Surat Keputusan Majelis Sidang Verifikasi Pemira Nomor 14/SK/PANITIA-PEMIRA/XI/2024 batal demi hukum dan Para Pemohon (Paslon 01) tidak sah sebagai pasangan Calon Ketua BEM dan wakil Ketua BEM karena terdapat cacat dalam tahapan administrasi pendaftaran yang dibuktikan dengan itikad tidak baik dari Para Pemohon dan kelalaian Panitia Pemira IKM UI 2024;
  2. Menyatakan suara dengan bentuk UUID (Universally Unique Identifier) sebagai suara anomali yang didapat dari perbuatan melawan hukum adalah tidak sah dan tidak dapat diperhitungkan sebagai suara sah dalam hasil Pemira IKM UI 2024;
  3. Menyatakan untuk tidak melakukan pemungutan suara ulang;
  4. Memerintahkan kepada Termohon (Panitia Pemira) dan lembaga yang berwenang untuk melakukan penghitungan ulang suara tanpa menghitung suara UUID terhadap Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 Nomor Urut 01 (Para Pemohon) selambat-lambatnya 5 hari setelah putusan ini dibacakan; dan
  5. Memerintahkan kepada Termohon dan/atau lembaga lain yang berwenang untuk menerbitkan Surat Keputusan baru menggantikan SK Panitia Pemira Nomor 17/SK/PANITIA-PEMIRA/I/2025, selambat-lambatnya 5 hari setelah putusan ini dibacakan, dengan memuat Pasangan Calon Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 terpilih dari hasil penghitungan ulang suara tanpa menghitung suara UUID, serta Anggota MWA UI UM dan DPM UI yang terpilih sebagaimana hasil pemilihan sebelumnya karena tidak dipersengketakan dan tidak terbukti terdapat pelanggaran.

Pernyataan Sikap Panitia Pemira

Menanggapi Putusan Akhir MM, Panitia Pemira menyatakan penolakan terhadap sebagian isi putusan tersebut. Sikap ini disampaikan dalam Rilis Massa No. 9, yang didasari pada dua poin utama.

Pertama, Panitia mempersoalkan diskualifikasi sepihak terhadap Paslon 01 yang dinilai tidak didasari oleh mekanisme pembuktian yang sesuai standar. Dalam putusannya, MM menyatakan bahwa Pasangan Calon (Paslon) 01 didiskualifikasi atas indikasi itikad buruk berupa pemalsuan lembar dukungan. Namun, menurut Panitia, standar yang sama tidak diterapkan kepada Paslon 02 dan 03 yang juga menghadapi dugaan pelanggaran.

Kedua, Panitia menyoroti pengabaian terhadap dugaan money politics yang melibatkan Paslon 02. Mereka menyayangkan sikap Ketua MM yang dinilai tidak menanggapi secara serius laporan tersebut. Bahkan, hakim MM yang mengangkat dugaan itu pada Minggu (29/06) disebut telah dikeluarkan dari grup koordinasi.

Berdasarkan dua hal tersebut, Panitia Pemira menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Menolak putusan Mahkamah Mahasiswa yang cacat prosedural dan tidak adil.
  2. Menyerukan kepada Kongres Mahasiswa untuk segera menindaklanjuti putusan ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menegakkan keadilan dan integritas proses Pemira.
  3. Mendesak semua pihak terkait untuk berupaya menyelesaikan proses sengketa ini secara transparan, cepat, dan seadil-adilnya demi menjaga kredibilitas demokrasi kampus.

Tanggapan Kongres Mahasiswa

Sebagai tanggapan terhadap dinamika yang muncul, termasuk pernyataan Panitia Pemira, Kongres Mahasiswa menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Mahasiswa Nomor 001/Skt.PMR-IKM.UI/VI/2025 dan Nomor 002/Skt.PMR-IKM.UI/VI/2025 bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, tidak ada mekanisme hukum lain untuk membatalkan atau mengubahnya—termasuk oleh Andre selaku Ketua Panitia Pemira.

Kongres menyatakan bahwa Andre tidak memiliki wewenang untuk menolak putusan MM, karena posisinya hanya terbatas pada pelaksanaan hasil putusan. Pernyataannya dalam Rilis Sikap Pemira yang secara terang-terangan menolak sebagian putusan Mahkamah dianggap sebagai bentuk pembangkangan dan pelanggaran terhadap asas res judicata pro veritate habetur, yaitu prinsip bahwa putusan hakim bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat demi menjamin kepastian hukum

“Lantas, apa bedanya Kongres dengan pemerintah yang selama ini kita kritik? Ketika sebuah kebijakan pemerintah sudah disahkan, bukankah berarti hal itu [juga sudah menjadi putusan] final? Ketika [besaran biaya] IPI sudah ditetapkan oleh rektorat, bukankah hal itu [juga] sudah final? Tapi, idealisme dan dorongan terhadap rasa kebenaran yang hakiki[lah yang] menjadi dasar untuk kita melawan,” ungkap Andre dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI pada Senin (1/07).

Andre mengaku kecewa terhadap mekanisme dan kerja Kongres yang dianggap buta terhadap dugaan yang berpotensi mencederai idealisme mahasiswa. “Apabila saya dianggap membangkang, maka biarlah pembangkangan ini saya pertanggungjawabkan hingga akhir.”

Pelantikan pada Sidang Paripurna XIII

Pada Senin (30/6) pukul 20.54 WIB, Kongres Mahasiswa secara resmi melantik Paslon 02, Atan-Farrel, sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 melalui Ketetapan Nomor 024/TAP/KMUI/VI/2025.

Pelantikan anggota MWA UI Unsur Mahasiswa dan DPM UI juga dilakukan dalam sidang yang sama melalui Ketetapan Nomor 023/TAP/KMUI/VI/2025 dan Nomor 022/TAP/KMUI/VI/2025.

Demi menjaga akuntabilitas dan transparansi, Suara Mahasiswa UI telah mencoba menghubungi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 terpilih serta Ketua Mahkamah Mahasiswa untuk memverifikasi pertimbangan putusan. Namun hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak-pihak terkait.

Teks: Mona Natalia Christina, Naswa Dwidayanti Khairunnisa

Editor: Dela Srilestari

Foto: Istimewa

Desain: Kania Puri A. Hermawan

Pers Suara Mahasiswa UI 2025

Independen, Lugas, dan Berkualitas!