Logo Suma

Kontroversi Vaksin Mahasiswa Untuk Kuliah Tatap Muka

Redaksi Suara Mahasiswa · 28 April 2021
4 menit

Perihal perkuliahan tatap muka menuai berbagai perdebatan pro dan kontra. Berdasarkan artikel Suara Mahasiswa pada Selasa (6/4) terkait wacana perkuliahan tatap muka, muncul sebuah saran dari Dirmawa UI, Drs. Tito Latif Indra—yaitu bagaimana jika mahasiswa UI mengirimkan surat permintaan vaksinasi mahasiswa pada Kemendikbud? Saran ini muncul sebagai alternatif solusi untuk persiapan kuliah tatap muka, mengingat bahwa mahasiswa tidak termasuk dalam golongan prioritas penerima vaksin. Saran ini, kemudian, ditanggapi oleh BEM UI dengan wacana pembuatan surat permintaan vaksinasi tersebut.

Adapun tertera pada salah satu paragraf dalam draft kasar yang telah bocor tersebut, “Oleh karena itu, melalui surat ini kami meminta Kemdikbud, khususnya Prof. Nizam selaku Dirjen Dikti untuk mengadakan vaksinasi kepada mahasiswa Universitas Indonesia agar PBM serta kegiatan perkuliahan dapat dilakukan secara bertahap menjadi tatap muka.”

Suara Mahasiswa mencoba untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait surat permintaan vaksin tersebut kepada Leon Alvinda, Ketua BEM UI 2021 (26/04). Ia berujar, surat tersebut belum diserahkan kepada Kemendikbud lantaran tengah dalam proses untuk didiskusikan bersama Dirmawa UI.

"Karena urgensi vaksin mahasiswa hadir ketika ada kepastian terkait skema pembelajaran tatap muka di semester depan, kalau sudah clear maka surat akan kami kirim ke Dirmawa. Nanti Dirmawa membuat surat resmi ke Kemendikbud atas pertimbangan surat yang BEM kirim," terang Leon. Keputusan ini, katanya, akan didiskusikan bersama Aliansi BEM se-UI sebelum diajukan kepada Dirmawa UI untuk kemudian dikirim secara resmi kepada Kemendikbud. Namun, Tito berujar hingga saat ini belum ada permintaan diskusi lebih lanjut dari Pihak BEM UI mengenai permohonan vaksin ketika dikonfirmasi pada Senin (26/4).

Vaksinasi Covid-19 di Indonesia pertama kali dilakukan kepada Presiden Jokowi pada 13 Januari 2021 silam. Vaksin adalah produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya/zat yang dihasilkannya telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan vaksin mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.

Dikutip dari website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, hingga 28 April 2021 sudah dilakukan 2 kali vaksin, term pertama menunjukkan bahwa penerima vaksin mencapai 12.112.888 dan term kedua mencapai 7.374.458. Angka ini sangat kecil jika dibandingkan dengan sasaran vaksin yang mencapai 181.554.465. Gonjang-ganjing soal isu surat permintaan vaksin yang diajukan kemudian memancing pertanyaan seberapa darurat kah vaksinasi bagi mahasiswa?

Vaksinasi Mahasiswa “Penting”
Begitu kata Nanda (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswa UI, ketika ditanya mengenai urgensi mahasiswa sebagai penerima vaksin. Argumennya tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa, tulang punggung utama dalam pemulihan ekonomi. Mahasiswa termasuk dalam usia produktif dan akan segera lulus menjadi fresh graduate yang diserap untuk kebutuhan industri, sehingga tak boleh menjadi “kelinci percobaan” dalam upaya Kemdikbud yang mencoba melancarkan wacana pembelajaran tatap muka.

Epidemiologi UI, dr. Pandu Riono menyatakan bahwa UI harus mempersiapkan sanitasi dan kelas yang dapat meminimalisir penularan virus di kuliah tatap muka. Terkait surat permintaan vaksin, menurutnya boleh saja dikirimkan oleh mahasiswa tetapi belum tentu dikabulkan karena hingga kini stok vaksin masih terbatas. Pandu menambahkan, mahasiswa berhak mendapatkan vaksin dengan syarat stok yang mencukupi dan kelompok rentan seperti lansia dan tenaga kesehatan sudah divaksin. Sesuai yang tertera dalam (Permenkes) Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi, golongan prioritas penerima vaksin mencakup tenaga kesehatan, tenaga penunjang pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.

Terkait sikapnya atas surat permintaan vaksin, Nanda memandang bahwa lembaga mahasiswa memang memiliki fungsi demikian sebagai penyikapan ke pihak eksternal atas nama IKM UI. “Secara kelembagaan, nggak ada salahnya sebetulnya. Tapi secara nurani, apakah sebegitu urgent-nya mahasiswa untuk dapet vaksin? Apalagi karena vaksinasi di Indonesia itu kan belum sampai 10 persen sebetulnya,” ujarnya. Ia kemudian melanjutkan, vaksinasi yang dimaksud di sini berbeda dengan vaksin yang diterima oleh anak Rumpun Kesehatan (RIK) untuk kebutuhan praktik dan kuliah lapangan. Nanda menyatakan bahwa ia menyetujui surat permintaan vaksin untuk mahasiswa sebab hal tersebut linier dengan rencana pemerintah yang akan melaksanakan vaksinasi bagi mahasiswa setelah vaksinasi tenaga pendidik rampung pada Juni mendatang.

Kendati demikian, Nanda menekankan bahwa mahasiswa tak semestinya menjadi prioritas utama. Menurutnya, vaksinasi mahasiswa memang penting untuk dilakukan, tetapi dengan catatan bahwa golongan yang lebih membutuhkan—seperti tenaga kesehatan dan pelayan di sektor publik, telah rampung mendapatkan vaksin.

Pendapat serupa diungkapkan oleh Nitya, juga seorang mahasiswi UI, “Kita perlu tahu bahwa ketersediaan vaksin, baik di Indonesia maupun secara global, itu masih terbatas,” tuturnya. Dengan ketersediaan yang terbatas ini, Nitya melanjutkan bahwa langkah terbijak yang bisa diambil saat ini bukanlah memberikan vaksin kepada sebanyak-banyaknya orang, tetapi dengan menyusun prioritas supaya distribusi vaksin tepat sasaran.

Prioritas Vaksin
Lantas, siapa saja yang masuk dalam golongan prioritas penerima vaksin? Elvan Wiyarta, asisten peneliti sekaligus mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) UI, memberikan perspektifnya mengenai urgensi permintaan vaksin terhadap mahasiswa dari sisi medis.

“Menurut saya, pada intinya, mereka yang bisa diberikan vaksin di masa sekarang dalah mereka yang termasuk kelompok rentan COVID-19, mereka yang sangat mudah terkena komplikasi-komplikasi yang berat akibat terinfeksi penyakit ini,” jelasnya. Sekali lagi, hal yang sama juga dituturkan oleh Elvan, bahwa mereka yang tidak termasuk kelompok rentan tidak seharusnya diprioritaskan.

“Masalahnya adalah saat ini kelompok rentan yang diprioritaskan itu belum seutuhnya mendapatkan vaksin. Nah terus tiba-tiba udah muncul kelompok yang mendapatkan vaksin di luar prioritas, kayak influencer, pelaku pariwisata, tokoh agama, pelaku ekososbud,” papar Nitya. Nitya kemudian menambahkan, sah-sah saja bahwa mahasiswa (non-rumpun kesehatan) untuk menerima vaksin, tetapi setidaknya pelaksanaannya harus bersamaan dengan vaksin untuk masyarakat umum. Terlebih lagi, mahasiswa masih termasuk dalam kelompok yang memiliki akses serta privilege untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan, seperti dengan adanya kuliah daring serta bantuan kuota.

Kebijakan vaksinasi merupakan salah satu jurus utama yang digunakan oleh seluruh negara di dunia untuk mengatasi Pandemi COVID-19. Seluruh warga negara tentu akan mendapatkan vaksin berdasarkan jadwal yang ditentukan oleh risiko terpapar COVID-19 dan tingkat gejala yang mungkin dihadapi. Namun, dengan situasi vaksin yang tersedia di Indonesia hari ini masih terbatas dan masih banyak kelompok rentan yang belum divaksin, lantas apakah langkah untuk meminta vaksinasi untuk mahasiswa merupakan langkah yang bijak?

Referensi:
World Health Organization. (2020). Who Sage Roadmap for Prioritizing Uses of Covid-19 Vaccines in the. Who, October.


Teks: Redaksi Suara Mahasiswa
Ilustrasi: Eamir
Editor: Syifa Nadia

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!