
Belakangan, lampu-lampu di gedung pemerintahan Jakarta berpijar lebih terang. Indikasi dimulainya babak baru dalam sejarah diplomasi pertahanan Indonesia. Hal ini sejalan dengan tercatatnya nama Indonesia sebagai Wakil Komandan dalam International Stabilization Force (ISF). Pasukan multinasional ini berada di bawah kerangka Board of Peace (BoP), sebuah skema keamanan yang dirancang oleh Donald Trump untuk mengambil alih fungsi keamanan di Jalur Gaza. Pemerintah menyebut keterlibatan ini sebagai wujud “langkah konkret”, tetapi kondisi di lapangan justru berbicara sebaliknya.
Kini, Kota Rafah dilaporkan telah lumat oleh kehancuran militer. Area yang sempat menjadi tumpuan terakhir rakyat Palestina ini tak layak huni lagi. Namun, Indonesia malah berencana mengerahkan ribuan personel ke wilayah tersebut. Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan akademisi: apakah misi ini merupakan wujud kemanusiaan ataukah Indonesia justru terjebak dalam arsitektur politik tangan asing?
Strategi “Nabok Nyilih Tangan”
Para pakar menilai adanya risiko besar yang mengintai di balik mandat ISF. Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), menyoroti ketidakjelasan batas waktu pelaksanaan mandat dalam dokumen BoP. "Berdasarkan Pasal 10, misi ini hanya dapat dibubarkan pada tahun kalender ganjil, itu pun tetap sesuai kemauan chairman [pimpinan itu] sendiri. Artinya, tidak ada kepastian kapan misi ini berakhir," paparnya.
Menurutnya, ISF bukanlah laskar perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melainkan pasukan yang berada di bawah kendali penuh pemimpin BoP. Celakanya, posisi tertinggi tersebut hanya dapat digantikan apabila yang bersangkutan mengundurkan diri, sakit, atau meninggal dunia. Ketidakpastian hukum ini dinilai sebagai celah berbahaya sebab keberlangsungan misi bergantung mutlak di tangan satu pihak.
Lebih lanjut, Hikmahanto membongkar kejanggalan di dalam struktur komando ISF yang dikepalai seorang jenderal dari Amerika Serikat (AS). Padahal, AS tidak menyumbang pasukan, tetapi memiliki kewenangan penuh untuk memerintahkan demiliterisasi serta perlucutan senjata di Jalur Gaza. Ia menyebut skema ini sebagai strategi "nabok nyilih tangan”, yakni saat Israel meminjam tangan pasukan Indonesia untuk melucuti senjata pejuang Palestina. Keadaan ini berpotensi menyeret prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk terlibat pertumpahan darah. Bukan untuk perdamaian, melainkan lanjutan agenda Israel dalam menguasai Gaza.
Pengkhianatan terhadap Konstitusi
Sementara itu Irwansyah, Dosen Ilmu Politik UI, kembali menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam BoP dan pasukan ISF bertabrakan dengan amanat konstitusi. "Batas normatif konstitusional kita jelas: kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan di atas muka bumi harus dihapuskan. Doktrin bebas-aktif kita yang diejawantahkan dalam Gerakan Asia Afrika dan Dasasila Bandung jelas berkontradiksi dengan kesepakatan untuk masuk ke dalam BoP, apalagi bekerja sama dengan pihak yang selama ini melakukan penjajahan," tegasnya.
Ia menekankan pengabaian terhadap mekanisme check and balances dalam pengambilan keputusan besar tersebut. Pemerintah melangkah tanpa transparansi yang jelas, baik kepada lembaga legislatif maupun publik. Lebih lanjut, ia meragukan keberanian berbagai pihak untuk memperdebatkan batas konstitusional ketika keputusan strategis telah diambil langsung oleh Presiden. Akan tetapi, hingga sekarang, tak ada gugatan yang mampu menguji inkonsistensi tersebut secara hukum.
Irwansyah juga mengamati absennya peran lembaga negara lainnya dalam mengawasi langkah eksekutif tersebut. Minim oposisi di iklim politik berisiko melanggengkan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip bebas-aktif tanpa adanya hambatan. "Seharusnya lembaga seperti DPR bisa bersikap aktif untuk mencegah atau setidaknya meminta penjelasan resmi. Namun, kelihatannya ada ketakutan atau ketiadaan sikap kritis di dalam negeri yang menyebabkan semua ini dibiarkan begitu saja," tambahnya.
Ketimpangan kebijakan ini diperparah oleh kelumpuhan pengawasan di parlemen. Muncul ketakutan kolektif di kalangan elit politik untuk bersikap kritis terhadap langkah eksekutif. Ketakutan tersebut akibat pertimbangan akses ekonomi-politik. Menurutnya, apabila DPR menganggap langkah pemerintah sebagai pelanggaran konstitusional, lembaga tersebut seharusnya memanggil Presiden untuk meminta penjelasan resmi. Alih-alih hanya melempar wacana di media sosial yang tidak memiliki kekuatan hukum.
Bagi Irwansyah, tanpa adanya langkah legal-formal dari parlemen, desakan agar Indonesia keluar dari skema BOP hanya akan menjadi retorika kosong dan tidak mampu mengubah keadaan. Kelumpuhan politik di tingkat pusat ini semakin memperlebar jarak antara kebijakan negara dengan realitas memilukan di lapangan.
Di antara puing-puing Rafah, narasi yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar strategi diplomasi Indonesia. Kota yang dahulu menjadi tempat berlindung terakhir kini tinggal hamparan bangunan yang luluh lantak. Reruntuhan itu menguji integritas politik luar negeri Indonesia. Berjalannya tarik-menarik kepentingan geopolitik mengungkap teka-teki terkait peran yang akan dimainkan negara ini di masa depan.
Teks: ‘Izza Billah
Editor: Dela Srilestari
Foto: Istimewa
Desain: Syahidah Nururrahmah
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!