Logo Suma

Lonjakan Kasus Covid-19, Indonesia Bersiap Memasuki Gelombang Ketiga

Redaksi Suara Mahasiswa · 3 Februari 2022
3 menit · - kali dibaca
Lonjakan Kasus Covid-19, Indonesia Bersiap Memasuki Gelombang Ketiga

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Ketua Satgas IDI, Zubairi Djoerban, telah mengonfirmasi bahwa Indonesia resmi memasuki ranah gelombang ketiga Covid-19 (1/2). Kondisi ini ditandai dengan meningkatnya kasus Covid-19 harian di Indonesia, tercatat penambahan kasus sebanyak 16.021 per tanggal 1 Februari 2022.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, dilansir dari Nasional.tempo, pun tak menampik jika lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat akibat kontribusi dari sifat penularan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron.

"Lonjakan kasus Covid-19 dalam sepekan terakhir terjadi karena pemerintah menambah kuota surveilans seperti testing dan tracing di daerah. Per 30 Januari, jumlah orang yang dites adalah 5,75 per 1.000 penduduk per pekan." jelas Siti Nadia Tarmizi.

Menurutnya, jumlah pemeriksaan itu jauh di atas angka anjuran Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni 1 per 1.000 penduduk per pekan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta (31/1) telah menyampaikan bahwa terdapat lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh masifnya jumlah testing dan tracing di masyarakat. Hal ini dapat terlihat dari positivity rate mingguan ada kenaikan sebesar 3,65 persen.

Peningkatan testing dan tracing ini merupakan salah satu bentuk upaya deteksi dini yang berguna untuk mencegah perluasan penularan dan mencegah munculnya klaster sebaran baru. Hal ini juga merupakan usaha untuk mendeteksi lebih awal gejala Covid-19 yang diderita oleh tiap individu.

"Kita masih memonitor untuk menentukan ini gelombang ketiga atau ndak (tidak -red) karena peningkatan baru sepuluh hari yang lalu," ungkap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi.

Kenaikan kasus Covid-19 kembali terjadi usai varian Omicron yang lebih cepat menular mulai masuk ke Indonesia. Total kasus Omicron di Indonesia berdasarkan laporan Balitbangkes Kemenkes RI yang dihimpun 31 Januari 2022 mencapai 2.980 kasus.

"Total kasus Omicron mencapai 2.980, pelaku perjalanan dari luar negeri 1.601, transmisi lokal 1.039 dan masih dalam pemeriksaan epidemiologi 340," ucap Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, melalui pesan singkat, Senin (31/1).

Terapkan Lockdown Untuk Mencegah Klaster Baru
Lebih lanjut, dr. Siti Nadia Tarmizi juga mengimbau agar pelaku usaha melakukan lockdown atau penutupan kantor secara terbatas dan sementara jika ditemukan klaster baru Covid-19. Beliau juga mengingatkan supaya para karyawan tetap membatasi diri dalam berinteraksi dengan rekan kerja.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 juga turut mengajak agar masyarakat lekas melakukan vaksinasi dua dosis hingga dosis lanjutan atau Booster guna memberikan proteksi tambahan di tengah ancaman penularan varian Omicron.

"Tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas dalam praktik kehidupan sehari-hari untuk memberikan perlindungan yang optimal," ujarnya.

Pemerintah Mulai Melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Dengan meningkatnya kasus Covid-19 dan terkonfirmasinya gelombang ketiga Covid-19 di Indonesia, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini sebagaimana persetujuan Ketua Satgas IDI Zubairi Djoerban yang telah menyetujui pernyataan bahwa Indonesia berhasil memasuki ranah gelombang ketiga Covid-19.

Menurut data terkini dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona (Covid-19), per Selasa, 1 Februari 2022, terkonfirmasi 4.369.391 orang yang terpapar Covid-19. Dengan masyarakat yang telah sembuh dari Covid-19 berjumlah 4.143.694 orang.

Keadaan saat ini membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menetapkan perpanjangan PPKM pada 1—7 Februari 2022. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 6 Tahun 2022 mengenai PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tak hanya itu, Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan juga Papua. Namun, dalam pengaturan beberapa hal PPKM yang berlaku di Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tidak mengalami perubahan drastis.

Pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) yang masih didakan akan berpegang pada pedoman Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Sementara itu, pengaturan operasional seperti pasar swalayan, pasar, pusat perbelanjaan, maupun bioskop juga tidak mengalami perubahan.

Pemerintah sendiri saat ini sedang gencar sosialisasi mengenai vaksin Booster kepada masyarakat.

Teks: Michella Puteri
Foto: Freepik
Editor: Kamila Meilina

Pers Suara Mahasiswa UI 2022
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap