Logo Suma

Mahasiswa Baru, Amankah Data Pribadimu?

Redaksi Suara Mahasiswa · 14 April 2021
4 menit

Menjelang berakhirnya tahun akademik 2019-2020, Universitas Indonesia (UI) kembali menjaring bibit-bibit terbaik dari seluruh penjuru negeri untuk menjadi bagian dari UI di tahun akademik 2020-2021.  UI, sebagaimana universitas-universitas negeri lainnya di Indonesia, sudah menerima mahasiswa baru terhitung dari 22 Maret, bertepatan dengan pengumuman hasil Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021. Namun, terdapat jalur seleksi masuk UI yang berbeda dibandingkan universitas lainnya yaitu jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB) dan Talent Scouting.

Saat dinyatakan diterima sebagai calon mahasiswa baru (camaba) UI dari Jalur SNMPTN, PPKB, maupun Talent Scouting, serangkaian kegiatan administratif seperti daftar ulang telah menanti mahasiswa baru. Dalam kegiatan administratif tersebut, maba mengumpulkan sekumpulan berkas yang telah ditentukan universitas. Berkas-berkas itu berisi data-data pribadi camaba, yang diminta dalam rangka menunjang kegiatan perkuliahan.

Setelahnya, camaba menghadapi rangkaian kegiatan lanjutan, yaitu Pengenalan Sistem Akademik di Universitas Indonesia, atau ospek, yang terdiri dari tahap universitas sampai jurusan. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, registrasi pun menyertakan data-data pribadi yang wajib diserahkan kepada penyelenggara kegiatan untuk kepentingan tertentu, seperti pendataan dan pengelompokan ketika kegiatan berlangsung. Salah satu kegiatan penyambutan camaba yang akan membutuhkan data pribadi dari mahasiswa baru untuk diserahkan adalah Orientasi Kehidupan Kampus (OKK). Dalam kegiatan ini, seluruh camaba akan diwajibkan untuk menyerahkan beberapa data seperti nama lengkap dan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM).

Menurut Muhammad Taqyuddin Abdurrosyid Zaidan, atau Rosyid, selaku Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI, kegunaan pengumpulan data ini bukan hanya untuk mempermudah tugas pihak penyelenggara kegiatan penyambutan mahasiswa baru seperti OKK. Namun juga untuk mempermudah mahasiswa baru ketika akan mengikuti kegiatan kemahasiswaan di universitas. Karena ketika mengikuti serangkaian kegiatan tersebut, para mahasiswa baru juga akan memperoleh status Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) dari penilaian selama kegiatan. IKM ini menjadi syarat ketika mahasiswa ingin bergabung di sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Ketika kegiatan sudah berakhir, maka data-data pribadi yang dikumpulkan selama kegiatan akan masuk ke dalam database DPM UI yang bersifat rahasia. Mahasiswa hanya bisa melihat nama dan NPM masing-masing melewati website DPM UI untuk memeriksa kecocokan dari informasi yang tertera.

“Tapi, data yang kita publish hanya nama dan NPM, karena data sisanya itu nggak mungkin kita publish, dong, karena akan bahaya ya, kaya misal, kan sekarang lagi banyak penipuan-penipuan berdasarkan nomor telepon dan lain sebagainya,” tutur Rosyid.

Faktanya, pengumpulan data pribadi camaba tersebut tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara kegiatan pengenalan/orientasi camaba saja. Jika kita perhatikan, pengumpulan data pribadi camaba paling awal dilakukan oleh Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di tingkat fakultas berfungsi untuk memasukkan camaba ke grup angkatan. Selain itu, data camaba juga digunakan untuk membantu pihak penyelenggara kegiatan orientasi fakultas, yang mana data itu akan digunakan untuk memasukkan camaba ke dalam kelompok ospek masing-masing.

Selama proses penerimaan camaba, Adkesma berperan sebagai fasilitator antara camaba dengan lembaga-lembaga kemahasiswaan. “Kita banyak ditanya sama camaba terkait penerimaan, pra-regis, BOP dan lain-lain gitu, kan. Nah kita tuh harus nyari info-info ke stakeholder, supaya camaba ini bisa dapet jawaban secepat mungkin,” ungkap Kepala Departemen Adkesma BEM FKM, Ferriandra Henry. Ia juga mengaku, Adkesma BEM Fakultas tidak berperan langsung dalam penggunaan dan penjaminan keamanan data mahasiswa baru yang dikumpulkan. “Kalo di FKM tuh, Google Form-nya yang buat lembaga kemahasiswaan, kita nggak megang file response-nya gitu,” tambahnya.

Sistem pengelolaan data dan perlindungan yang dimiliki oleh pihak penyelenggara pun menjamin keamanan akan data-data pribadi ini. “Nah, sebenarnya data itu yang mengelola bukan cuma DPM kan, tapi OKK. Nah, di situ DPM dan OKK punya MoU, MoU untuk menjaga data-data itu juga, karena kita nggak mau dong pada akhirnya misalkan ada data mahasiswa yang ke mana-mana (menyebar—red). Nah, akhirnya itu bakal jadi tanggung jawab kita juga sebagai DPM dan antar pertanggungjawaban juga sama ke tingkat rektorat.” ungkap Rosyid.

Dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman yang mengatur data-data pribadi tersebut, maka tindakan penyalahgunaan dari oknum-oknum setidaknya bisa dicegah dan dihindari. Selain itu, terdapat beberapa tindakan yang akan diambil oleh lembaga yang lebih tinggi ketika terdapat pelanggaran dari panitia pelaksana kegiatan penyambutan camaba, seperti pencabutan hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan atau skorsing. Jika oknumnya adalah dari pihak DPM, maka tindakan yang akan diambil adalah pencabutan hak memilih dan dipilih, juga status keanggotaan aktif IKM UI.

Rosyid juga mengungkapkan jika pihak panitia penyelenggara tidak akan menyebarkan akun-akun milik camaba yang diberikan kepada panitia. Namun, mengenai panitia yang meminta untuk menyerahkan akun pribadi atau nomor telepon itu jarang dilakukan. “Kita mencari data itu sampai ke nomor telepon itu jarang, biasanya cuma nama sama NPM, setelah dapat nama dan NPM mereka (para mentor kegiatan OKK—red) itu mencari sendiri, (bersama—red) teman-teman mentor, untuk dapat kontak tersebut gitu. Saat dapat kontak, baru dihubungi untuk masuk grup,” tutur Rosyid.

Namun, bentuk peringatan akan bahaya menyebarkan data pribadi secara bebas kepada oknum yang memakai kedok panitia kegiatan ospek masih harus tetap digencarkan oleh pihak penyelenggara. Meskipun banyak camaba yang tidak terlalu mengkhawatirkan mengenai pengumpulan data-data pribadi. Pihak penyelenggara juga tampaknya kurang menyosialisasikan perihal keamanan data pribadi pada camaba. Sosialisasi seperti ini bertujuan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyebaran identitas pribadi.

Kami juga mewawancarai salah satu camaba mengenai data-data yang mereka kumpulkan. Saat ditanyai tentang data apa saja yang diminta, Retno (salah seorang mahasiswa baru jalur SNMPTN) mengatakan bahwa dirinya lupa-lupa ingat mengenai data apa saja yang dikirimkan. “Waduh, lupa, Kak. Yang pasti ada SKL, tapi bisa pake surat keterangan USBN. KK juga sih kayanya, sama KTP,” ujar Retno. Ia juga mengatakan bahwa data-data tersebut diminta oleh pihak Universitas untuk keperluan daftar ulang. Terkait pemberian data, Retno menyatakan tidak pernah diberi peringatan mengenai pentingnya keamanan data-data camaba. “Sejujurnya kalau dari aku sih gak pernah ngerasa mendapatkan pemberitahuan tentang bagaimana data aku nantinya akan digunakan dan bagaimana keamanan data aku nantinya,” ujarnya

Teks : Satrio Alif Febriyanto, Intan Eliyun, Luthfi Sadra Sirozy, Malina Vrahma
Foto : Anggara Alvin I.
Editor : Giovanni Alvita

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!