Logo Suma

Mahasiswa UI Desak Tuntas Kasus Akseyna, Rektorat Siap Dampingi

Redaksi Suara Mahasiswa · 3 April 2026
2 menit

Lebih dari satu dekade, kasus kematian Akseyna Ahad Dori belum menemukan titik terang. Mengawali persoalan tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menggelar aksi simbolis bertajuk “11 Tahun Akseyna” di Taman Lingkar Perpusat UI pada Kamis (03/04).

Sejak pukul lima sore, ratusan massa yang terdiri dari mahasiswa dan civitas akademika UI padati titik aksi. Pakaian serba hitam kompak digunakan sebagai lambang kedukaan yang mendalam atas kasus tersebut.

BEM UI pun melayangkan empat tuntutan pada aksi simbolis kali ini. Secara garis besar, tuntutan tersebut bertujuan untuk membentuk kolaborasi progresif dalam mencari titik terang keadilan kasus Akseyna. Adapun keempat tuntutan yang didesak, yaitu

  1. Menuntut Rektorat UI untuk terus berkoordinasi dan bersikap kooperatif dalam menuntaskan kasus Akseyna;
  2. Menuntut Polres Depok untuk melanjutkan proses penyelidikan serta menginformasikannya melalui pengiriman SP2HP kepada pihak terkait setiap tiga bulan sekali;
  3. Menuntut Rektorat UI dan Polres Depok untuk menjalin komunikasi dengan BEM UI secara profesional dan efisien;
  4. Jika dalam 6 bulan ke depan penyelidikan oleh Polres Depok tidak mencapai kejelasan yang diharapkan, menuntut agar Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus ini.

Pihak Rektorat UI Buka Suara

Rangkaian kegiatan turut diisi oleh Hamdi Muluk, Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi UI. Dalam orasinya, ia berjanji bahwa pihak rektorat siap mendukung penuh dan berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebagai tanggung jawab profesional sebuah institusi, ia mengungkapkan ketersediaanya dalam mengakomodasi kebutuhan mahasiswa dan aparat untuk penyelidikan kasus.

“Saya hanya mengatakan, pokoknya rektorat satu suara dengan kalian. Kami akan terus dukung apapun yang kalian lakukan. Kalau ada yang perlu diperlukan dari kami, silakan datang ke saya,” ujar Hamdi. Namun, sambutan tersebut justru menuai sorakan ketidakpercayaan dari sebagian massa aksi.

BEM UI Desak Pihak Kepolisian

Dalam wawancaranya bersama Suara Mahasiswa UI (03/04), Hafidz selaku Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI mengungkapkan bahwa BEM UI telah menggelar audiensi kepada Kepolisian Metro Depok. Mereka mendesak penyelesaian kasus kematian Akseyna sebelum berakhirnya masa daluwarsa hukum.

BEM UI juga meminta pihak Kepolisian untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Perkara (SP2HP) selambat-lambatnya pada 1 April 2026. Selain itu, mereka juga menuntut pihak Kepolisian untuk menjalin komitmen penuh dalam pengusutan kasus yang telah abai selama 11 tahun ini.

“Karena [sekarang] sudah lewat dari tanggal 1 April, kami akan mendesak, menghampiri, dan terus-terusan menghampiri [pihak kepolisian untuk meminta kelanjutan]. Itulah salah satu tahap awal untuk kita bisa menjalankan usutan tuntas kasus ini,” tegasnya.

Akhir kata, Hafidz berharap agar semua pihak dapat meningkatkan kepedulian kepada kasus ini. “Karena dari keluarga korban sudah banyak menahan sabar, sudah banyak menahan emosi, sudah berkali-kali dikecewakan oleh pihak UI. Dari awal kasus ini mulai pun yang mereka [keluarga Akseyna] inginkan adalah usut tuntas kasus Akseyna,” pungkasnya.

Teks: Syurohbiil Hafi Nawa

Editor: Alya Putri Granita

Foto: Ariqah Ayla Febrizka

Desain: Syahidah Nururrahmah

Pers Suara Mahasiswa UI 2026

Independen, Lugas, dan Berkualitas!