
Serangkaian teror dan ancaman yang dialami beberapa Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (IKM UI) Januari lalu menimbulkan kekhawatiran akan adanya keterbungkaman suara.
Berangkat dari hal tersebut, sederet korban ajukan pelaporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada Rabu (04/02). Para pelapor tersebut ialah Jordan; Maria; Dimas; serta Fathimah, Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2026.
Dalam Konferensi Pers, Lembaga Badan Hukum (LBH) Jakarta selaku kuasa hukum menjelaskan bahwa peristiwa doksing dan teror ini bermula dari aplikasi X dan Instagram. Teror pun dilanjut dengan adanya pengiriman paket COD misterius dari anonim dan upaya peretasan akun.
Mengetahui bahwa data pribadi mereka sudah dibocorkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, para korban pun memutuskan untuk melaporkan persoalan ini ke pihak berwajib.
“Di sini kami bukan hanya sebagai mahasiswa, melainkan juga sebagai bagian dari rakyat yang punya hak atas keamanan pribadi, hak atas keamanan diri kami, dan juga hak atas kebebasan kami dalam berpendapat, dalam berkumpul, berserikat, dan sebagainya,” ujar Jordan.
Ia juga mengatakan bahwa mereka tidak ingin berasumsi apapun terkait dugaan awal mula munculnya teror. Menurutnya, tindakan yang mereka terima merupakan salah satu bagian dari pola-pola ancaman terhadap aktivis serta berbagai orang lainnya yang vokal dalam bersuara.
“Kami tidak menduga apapun, kami di sini hanya ingin memperjuangkan hak kami dan kami harap polisi dapat segera menemukan pelakunya dan memperjuangkan hak kami,” lanjut Jordan.
Dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa UI, Dimas menyatakan bahwa pelaporan ini didasari oleh tindak pengancaman yang memang sudah termasuk tindak pidana. Menurutnya, apabila mereka tidak melapor, akan ada orang-orang yang mendapat ancaman serupa saat mereka bersuara.
“Ini bisa menjadi warning bagi kita semua bahwa [ancaman, doksing, dan teror] ini sewaktu-waktu bisa terjadi ke siapa aja, kapan aja, di mana aja, dan kita tidak boleh takut dan [pelaporan] ini [adalah tindakan] yang sebaiknya bisa kita lakukan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa proses yang sedang mereka lakukan saat ini adalah pembuatan Laporan Penyelidikan (LP) dan Siber Polri. “Untuk kelanjutannya, sih, sampai sekarang kita masih nunggu pembuatan LP-nya. Dan apa yang bakal dilakukan oleh kepolisian ataupun temen-temen LBH [Jakarta] itu [juga harus] menunggu dari LP-nya yang masih dibikin,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa mereka belum mendapatkan pemberitahuan terbaru mengenai tindakan yang sedang diambil oleh Tim Investigasi Rektorat saat ini. “Cuma tadi gue sempet ketemu sama tim, kayaknya dari PLK [Pengamanan Lingkungan] barengin Fathimah,” ucap Dimas.
Jordan pun melanjutkan bahwa rektorat tetap memberikan jaminan perlindungan dan bantuan. “Tetapi untuk investigasi sejauh ini kami masih menyerahkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Teks: Arinta Kusuma Ramadhani Nurhidayati
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Istimewa
Desain: Raissa Salsabila Azalia
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!