Mahasiswa Baru UI Bicara Soal Pakta Integritas

Redaksi Suara Mahasiswa · 29 September 2020
3 menit

By Fila Kamilah, Giovanni Alvita D.

Pakta Integritas yang ditujukan bagi mahasiswa baru UI angkatan  2020 sempat menjadi bahasan hangat di kalangan mahasiswa. Beberapa poin dalam Pakta Integritas tersebut memunculkan respons yang beragam. Ada yang berpendapat bahwa pakta tersebut perlu untuk diperbaiki, ada pula yang mempertanyakan kejelasan Pakta Integritas yang terlanjur menyebar.

Pakta Integritas yang kemunculannya terkesan mendadak ini menimbulkan polemik. Bahkan, mahasiswa angkatan 2020 banyak yang belum sepenuhnya mengerti substansi Pakta Integritas, tapi mereka terlanjur menandatanganinya dan menyerahkannya kepada mentor PKKMB, yang kemudian diserahkan pada pihak universitas. Hal ini dikarenakan penandatanganan Pakta Integritas menjadi prosedur untuk mengurus penerimaan mahasiswa UI.

Lalu bagaimana tanggapan langsung perihal pakta integritas ini bagi mereka yang merupakan mahasiswa baru angkatan 2020?

Hal ini diungkapkan Adrian dan Raka (nama disamarkan), mahasiswa baru angkatan 2020. Bagi Adrian, Pakta Integritas ini cukup mengagetkan dan terkesan gegabah. “Terkesan gegabah untuk surat yang begitu penting (terutama bermaterai -red) untuk saya sebagai mahasiswa baru. Apalagi ini juga menyangkut masa depan saya sebagai sivitas akademika UI,” ujarnya.

Sama halnya dengan Adrian, Raka juga menyampaikan bahwa terdapat poin dalam pakta yang menjelaskan bahwa tiada unsur paksaan untuk menyetujui dan menandatangani pakta tersebut, akan tetapi pada kenyataannya pakta tersebut wajib dikumpulkan dalam waktu yang cukup singkat, tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu setelah pakta tersebut sampai kepada mahasiswa angkatan 2020.

“Tapi yang menjadi concern dari aku adalah kenapa ada perintah wajib untuk mengisi (sampai di kasih bold dan capslock), cuman dikasih waktu satu setengah hari, padahal di dalam surat tercantum kalau kami sadar mengisi dan tanpa paksaan blablablabla,” ungkapnya ketika Suara Mahasiswa UI menghubunginya via pesan singkat.

Soal poin-poin di dalamnya, Adrian mengungkapkan bahwa ia sedikit banyak memahami isi Pakta Integritas, tapi terdapat beberapa poin yang membingungkan baginya. Antara lain poin 9, 10 dan 11. Bagi Adrian, poin yang paling menggelisahkan adalah poin 10 yang berbunyi, “Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu akademik dan bernegara” serta poin 11 yang berbunyi, “Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari Pimpinan Fakultas dan/atau Pimpinan Universitas Indonesia”. Poin-poin tersebut dirasa menimbulkan ambiguitas dan ketidakjelasan bagi mahasiswa baru. “Saya merasa kebebasan berekspresi kami sepertinya dibatasi dan harus sesuai dengan persetujuan otoritas kampus, karena kami harus meminta izin terlebih dahulu,” tukas Adrian.

Adrian juga menegaskan bahwa sebenarnya ia merasa keberatan untuk menandatangani pakta tersebut. Namun, pakta itu seakan-akan menjadi salah satu prosedur yang harus dijalankan. Ia merasa seperti dipaksa menandatangani pakta, meski di paragraf akhir pakta tertulis bahwa mahasiswa baru telah menyetujuinya tanpa sadar dan tanpa paksaan.

Satu hal lain yang menjadi perhatian, dimana dari UI yang mengeluarkan revisi terkait pakta tersebut masih belum menyatakan dengan jelas siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan pakta tersebut. Melihat informasi yang beredar seperti kabar bahwa pakta tersebut tidak berlaku, Raka merasa bahwa diperlukannya konfirmasi atau penjelasan langsung dari pihak UI tentang hal ini.

“Kami itu sudah tanda tangan bermaterai loh. Aku nggak ngerti urusan hukum nih, tapi setau aku kalo misalnya pakta itu nggak berlaku seenggaknya harus ada tindakan atau enggak hal tertulis yang bisa menjadi jaminan kalau pakta itu sudah nggak berlaku,” tuturnya.

Sisi lain, Fajar Adi, selaku Ketua BEM UI, menyayangkan pihak UI yang tidak memberi kejelasan akan siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap Pakta Integritas. “(Ketidakjelasan tersebut -red) sangat disayangkan, karena mahasiswa menjadi sulit mendapatkan informasi yang kredibel. Sehingga mahasiswa pun menjadi kesulitan mendapatkan informasi yang sebenarnya,” ujar mahasiswa FH UI tersebut.

Ia mengharapkan agar pihak UI mampu memberikan kejelasan secara langsung kepada pihak mahasiswa angkatan 2020. Karena hal ini, Fajar mengharapkan agar teman-teman mahasiswa UI angkatan 2020 bisa mengkritisi kembali segala hal, termasuk dokumen yang didapat dari UI. “Harap selalu kritis terhadap dokumen-dokumen yang perlu ditandatangani, khususnya pada muatan-muatan yang berkaitan dengan hak-hak kita sebagai mahasiswa,” tuturnya.

Senada dengan Fajar, Raka juga berpendapat bahwa apabila memang pakta tersebut tidak berlaku atau bukan dokumen resmi, seperti yang sudah diungkapkan lewat media, seharusnya dilakukan pelurusan serta membuat pernyataan yang jelas terkait pakta yang sudah terlanjur ditandatangani oleh mahasiswa baru UI.

“Aku minta kejelasan, kalau mau dicabut ya tolong di cabut suratnya dengan prosedur yang benar dan jadi jaminan kalau pakta yang udah aku dan temen-temen 2020 tanda tangani di atas bermaterai itu nggak berlaku. Karena bicara ke media kalau pakta itu nggak berlaku dan tidak memberikan kejelasan dengan prosedur yang benar itu adalah dua hal yang berbeda,” jelasnya.

Adanya fenomena pakta integritas ini kemudian bisa menjadi salah satu ‘peringatan’ yang perlu diperhatikan kembali tidak hanya dari kalangan mahasiswa untuk lebih kritis dan berhati-hati, akan tetapi juga sekaligus memberikan pesan agar pihak UI kedepannya dapat memberikan kejelasan dan transparansi terhadap kebijakan yang diambil.

Teks: Fila Kamilah, Giovanni Alvita D.
Kontributor: Inggil Reka S.
Foto: Anggara Alvin I.
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas