Mahkamah Mahasiswa (MM) Universitas Indonesia (UI) mengabulkan gugatan yang diajukan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI terhadap Verrel Uziel, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI 2024. Persidangan yang digelar melalui Zoom pada Sabtu (4/1) itu memutus Verrel bersalah atas perkara kasus plagiarisme kajian yang melibatkannya. MM juga merekomendasikan Kongres Mahasiswa (KM) untuk memberhentikan Verrel dari jabatannya.
Kasus ini bermula dari plagiarisme kajian aliansi Net-Zero Society yang dilakukan BEM UI di bawah kepemimpinan Verrel. Kajian tersebut diketahui memiliki kemiripan signifikan dengan kajian dari beberapa BEM fakultas, di antaranya BEM FH UI, BEM FT UI, BEM FISIP UI, dan BEM FMIPA UI. Kajian yang merupakan hasil plagiat ini kemudian digunakan dalam audiensi resmi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Verrel sebelumnya telah mengakui perbuatannya dalam Rapat Dengar Pendapat Insidental BEM UI yang berlangsung di Kantin Sejiwa pada 21 Oktober 2024. Tindakan Verrel menjadi salah satu pemicu pengunduran diri hampir seluruh fungsionaris Bidang Sosial dan Politik BEM UI 2024.
Dari Pelaporan Hingga Putusan
Aksi plagiarisme yang dilakukan Verrel melanggar Pasal 33 huruf (b) Peraturan Rektor UI Nomor 4 Tahun 2004. Pasal tersebut menyatakan bahwa pengambilan karangan, pendapat, atau karya lain dari orang lain dan mengakuinya seolah-olah sebagai milik sendiri (plagiarisme) merupakan pelanggaran etika akademik.
Selain itu, tindakan plagiarisme Verrel juga dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI serta Undang-Undang (UU) IKM UI. Beberapa di antaranya mencakup pelanggaran Kode Etik IKM UI dan kegagalannya menjaga nama baik Universitas Indonesia.
Menanggapi pelanggaran tersebut, DPM UI menggugat Verrel melalui Mahkamah Mahasiswa (MM) UI. Gugatan ini diajukan setelah DPM UI menerbitkan Ketetapan Nomor 10/TAP/DPM UI/X/2024 tentang Usulan Pemberhentian Ketua BEM UI. Dalam ketetapan tersebut, Verrel dinyatakan bersalah atas tindak plagiarisme dan dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai Ketua BEM UI.
“Utamanya kami memohon kepada MM UI untuk memutuskan bahwa yang bersangkutan (Verrel) bersalah dan merekomendasikan kepada Kongres Mahasiswa untuk memberhentikan Ketua BEM UI 2024 secara tidak terhormat,” papar Brevka, Ketua DPM UI.
Putusan Mahkamah Nyatakan Verrel Bersalah
Dalam gugatan ini, MM UI telah melaksanakan enam tahap persidangan yang dimulai sejak 4 Desember 2024. Selama empat kali persidangan, DPM UI, yang diwakili oleh tiga kuasa hukum, mengajukan 13 alat bukti untuk mendukung gugatan mereka. Selain itu, mereka juga menghadirkan lima saksi dan satu ahli guna memperkuat argumen yang diajukan.
Pada sidang terakhir yang digelar pada Sabtu (4/1), hakim membacakan putusan persidangan. Dalam sidang yang berlangsung selama kurang lebih 30 menit tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh DPM UI.
Putusan tersebut menetapkan bahwa Verrel Uziel dinyatakan bersalah atas tindakan plagiarisme, sesuai Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD) Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (IKM UI). Hakim juga merekomendasikan kepada KM UI untuk memberhentikan Verrel dari jabatannya karena pelanggaran tersebut.
“...memberikan rekomendasi kepada KM UI sesuai kewenangan MM untuk memberhentikan termohon, kalau sudah melanggar ketentuan UUD IKM UI, prinsip sembilan nilai UI dan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang pembinaan anggota IKM UI—mencabut status IKM UI kepada termohon…,” ucap hakim sebelum menutup persidangan.
Tanggapan dan Tindak Lanjut KM UI
KM UI buka suara terhadap rekomendasi pemberhentian Verrel sebagai Ketua BEM UI 2024. Ashfa Mardiana, salah satu anggota KM UI menyampaikan bahwa KM akan mengadakan persidangan dengan melibatkan seluruh Ketua BEM dan lembaga legislatif yang dianggap dapat menjadi representasi masing-masing fakultasnya.
“Akan diputuskan secepatnya terkait putusan MM. Tentunya persidangan akan dilakukan setelah mendapat e-mail resmi dari MM dan konfirmasi kehadiran dari seluruh anggota KM,” ujar Ashfa kepada Pers Suara Mahasiswa UI melalui pesan singkat (05/01).
Setelah dikonfirmasi kembali (07/01), pihak KM masih belum menentukan agenda lebih lanjut terkait dengan persidangan tersebut.
Mangkir Selama Persidangan
Berdasarkan keterangan dari pihak MM, Verrel tidak pernah hadir sejak awal persidangan. Disebutkan, ia pun tidak memberikan alasan yang jelas meskipun Panitera telah memanggilnya secara sah. Kuasa Hukum, beserta Saksi/Ahli dari pihak Verrel juga tidak pernah hadir dalam proses sidang.
“Tergugat sama sekali tidak pernah hadir, ya. Sudah dilakukan pemanggilan secara layak selama proses persidangan,” ungkap Kumayl Gilman, Sekretaris Jenderal Mahkamah Mahasiswa UI saat dihubungi (06/01).
Hingga berita ini ditulis pada Selasa (07/01), Verrel belum angkat bicara terkait hasil putusan tersebut ketika dihubungi oleh Pers Suara Mahasiswa UI.
Bahkan, dalam memastikan kelancaran implementasi putusan ini, Ashfa mengaku bahwa tergugat masih belum berkoordinasi dengan KM UI hingga Minggu kemarin (04/01).
“Sejauh yang saya dengar, tergugat juga sudah tidak pernah berhubungan dengan KM dan BEM UI. Yang menjadi anggota KM dari awal kepengurusan juga Wakilnya, Iqbal,” ucap Ashfa.
Teks: Intan Shabira, Jordan Gersson, Darryl Hartono
Editor: M. Rifaldy Zelan
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas