Logo Suma

Maju BEM UI, Pengunduran Diri Maura dari MWA UI Menuai Perdebatan

Redaksi Suara Mahasiswa · 26 Desember 2025
3 menit

Pemberhentian secara hormat Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa (MWA UI UM), Maura Nur Sabrina, menuai sorotan publik, khususnya di aplikasi X. Hal ini dikarenakan pemberhentian tersebut dinilai memunculkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan Undang-Undang Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia (UU IKM UI).

Berdasarkan UU IKM UI No. 8 BAB V Bagian Ketiga pasal 17 mengatur bahwa Anggota MWA UI diberhentikan dengan hormat melalui Ketetapan Kongres dalam kondisi tertentu, yakni a) meninggal dunia; b) mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang disebabkan oleh sakit jasmani atau rohani dan/atau dalam keadaan kahar; dan c) telah berakhir masa jabatannya.

Sementara itu, dalam keterangan yang diberikan oleh Kongres Mahasiswa melalui 031/TAP/KMUI/XII/2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Unsur Mahasiswa Periode 2025, menyebutkan bahwa, alasan pemberhentian Maura diklasifikasikan sebagai kahar administratif. Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai kelayakan status kahar dalam konteks pemberhentian tersebut.

Selain ketentuan dalam UU IKM UI, Statuta Universitas Indonesia turut mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Anggota MWA. Dalam Statuta UI Bab IV Bagian Kedua Pasal 25 dan Pasal 26 disebutkan, Anggota MWA diangkat dan diberhentikan atas usulan Senat Akademik (SA). Dengan demikian, proses pemberhentian Anggota MWA secara mekanisme melibatkan pengajuan melalui Rektor dan penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri.

Publik kemudian menyoroti ketiadaan SK Menteri yang menyatakan pemberhentian Maura dari jabatan Anggota MWA UI. Secara mekanisme, hal ini menimbulkan anggapan bahwa Maura masih menjabat sebagai Anggota MWA UI UM dan, dengan demikian, dianggap belum memenuhi salah satu syarat pencalonan Ketua dan Wakil Ketua BEM UI, yakni cuti atau mundur dari jabatan strategis.

Tanggapan Maura Terkait Proses Pengunduran dari MWA UI UM

Menanggapi persoalan tersebut, Maura menjelaskan dalam wawancara bersama Suara Mahasiswa (Suma) UI melalui Line pada Minggu (21/12) bahwa setiap individu yang ingin maju dalam Pemilihan Raya (Pemira) UI, diwajibkan untuk  mengajukan cuti dari jabatan yang tengah diemban. Namun, Maura menuturkan bahwa Anggota MWA UI UM tidak memiliki mekanisme cuti.

“Kita [MWA] gak punya mekanisme cuti, adanya mekanisme pengunduran diri,” terang Maura. Oleh sebab itu, satu-satunya cara agar ia dapat menggunakan hak dipilih dan memilih adalah dengan mengajukan pengunduran diri sebagai Anggota MWA UI UM.

Lebih lanjut, Maura mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam rapat paripurna UI yang dihadiri oleh berbagai unsur. Mulai dari Rektor beserta jajarannya, anggota MWA dari unsur dosen dan masyarakat, hingga berbagai komite terkait. Dari rapat tersebut, diputuskan bahwa langkah terbaik yang dapat diambil adalah pengunduran diri dari jabatan Anggota MWA UI UM. Maura menambahkan apabila MWA UI UM memberikan cuti, justru akan timbul sorotan publik karena tidak sesuai dengan ketetapan yang ada.

Maura kemudian mengajukan pengunduran diri kepada pihak Kongres Mahasiswa. Menurut pihak Kongres Mahasiswa, pengunduran diri tersebut dapat dilakukan dengan alasan force majeure atau keadaan kahar. Dalam hal ini, Maura menilai kondisi kahar yang dialaminya adalah ketiadaan mekanisme cuti bagi Anggota MWA UI UM, sehingga tidak ada pilihan lain selain mengundurkan diri dari jabatannya.

“Keadaan kahar yang berada dalam pihak saya adalah saya mau cuti. [Karena] saya punya hak saya untuk menggunakan hak [dipilih dan memilih] saya, tapi enggak ada mekanisme cuti nih, terus harus apa? Saya memilih untuk mengundurkan diri karena tidak ada [lagi] hal lain yang saya bisa patuhi untuk menjalankan hak saya,” jelas Maura.

Sementara itu, Maura turut menjelaskan bahwa SK pemberhentian dirinya dari MWA UI akan diterbitkan setelah terdapat pengangkatan pengganti. Hal ini, menurutnya, serupa dengan proses pengangkatan dirinya sebagai Anggota MWA UI sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Nomor 199/M/KEP/2025 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia, yang mencakup pemberhentian Muhammad Zahid Abdullah dan pengangkatan Maura Nur Sabrina sebagai anggota MWA UI periode antar waktu 2025.

Berdasarkan hal tersebut, Maura menilai bahwa dirinya telah memenuhi syarat pencalonan Ketua BEM UI dan telah melakukan pemenuhan kewajiban sebagai masyarakat IKM UI untuk dipilih dan memilih.

"Saya sudah ada nota dinas. Saya sudah ada surat TAP Kongres [yang] memberhentikan saya secara terhormat. Saya sudah ada bukti yang menjadi perjalanan kewajiban saya sebagai IKM pun sebagai anggota MWA. Saya berhenti secara bertanggung jawab,” tutur Maura.

Di sisi lain, mengenai proses verifikasi kelulusan berkas pencalonan Ketua BEM dan Wakil Ketua BEM UI atas nama Maura Nur Sabrina dan Muhammad Ridho Alfarabi, pihak Suma UI telah mencoba menghubungi Muhammad Nur Ihsan selaku Ketua Pelaksana Pemira IKM UI 2025. Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait.

Teks : Alya Putri Granita, Vania Shaqila Noorjannah

Editor : Widdy Fatimah

Foto : Istimewa

Desain: Naila Shafa