
Senin, 6 Desember 2021 menjadi masa pemungutan suara hari pertama PEMIRA IKM UI 2021. Hari pertama itu disambut dengan kendala teknis pada situs pemungutan suara Pemira. Kendala tersebut diantaranya adalah terdapat opsi untuk memilih berulang kali, pemilih hanya dapat memilih calon di tingkat universitas, dan juga kesalahan pengaturan untuk Pemilu FISIP yang mengakibatkan FISIP memasuki periode e-vote sebelum waktu yang sudah ditentukan.
Panitia Pemira IKM UI 2021 dengan sigap merilis pemberitahuan perihal kendala tersebut dan mengambil keputusan untuk menggeser jadwal pemungutan suara melalui sistem e-vote sehingga masa pemungutan suara yang semula dimulai pada tanggal 6 - 10 Desember 2021, digeser menjadi tanggal 7 - 11 Desember 2021. Selain itu, Panitia Pemira IKM UI juga mengambil tindakan untuk menonaktifkan situs pemungutan suara dan melakukan reset terhadap sistem pemungutan suara sehingga seluruh suara yang telah masuk pada tanggal 6 Desember 2021 menjadi tidak sah.
Sayangnya, kendala pemilihan masih terjadi di hari kedua, 7 Desember 2021. Melalui kanal Instagram pemira @pemiraikmui, diberitahukan bahwa terjadi keterlambatan pembukaan website sehingga pihak pemira mengganti waktu pemungutan suara menjadi 24 jam dari tanggal 7-10 Desember 2021. Dua jam setelah pemberitahuan tersebut dirilis, pihak pemira kembali menginfokan bahwa website sedang dalam tahap uji coba sehingga belum dapat diakses. Selain itu, semua suara yang masuk pada tanggal 7 Desember 2021 pukul 10.00 WIB dihapus sehingga pemilih yang telah melakukan voting diminta memilih kembali. Pihak pemira juga memohon maaf dan meminta pemilih untuk menunggu hingga website kembali pulih. (Update: Saat ini, website pemira.ui.ac.id sudah dapat diakses kembali)
Saat artikel ini ditulis, menurut sumber yang tidak berkenan disebutkan namanya, data suara yang sudah masuk sebelumnya di-reset di beberapa fakultas, sehingga data-data yang telah diinput otomatis akan hilang. Demikian, pemilih akan diarahkan untuk melakukan voting ulang. Kendala pada website pemira UI juga berdampak pada proses pemilihan di beberapa fakultas, yakni FIB, Vokasi, FMIPA, dan FKG. Pihak SUMA UI, sempat mengonfirmasi perihal kendala ini kepada pihak pemira. Mereka mengatakan bahwa untuk menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pemira UI.
Salah satu penyebab sulitnya memperbaiki server pemira adalah karena pemegang server adalah DSTI UI yang bekerja sama dengan panitia pemira UI.
Bagaimana sistem pemilihan dan langkah memilih Pemira UI 2021?
Mengingat kegiatan mahasiswa di kampus Universitas Indonesia masih dibatasi, Pemira IKM UI tahun 2021 kembali dilaksanakan secara online menggunakan sistem e-vote. Sebagai bagian dari adaptasi terhadap kehidupan kampus yang beralih kepada kegiatan jarak jauh karena pandemi, sejak tahun 2020 Pemira IKM UI dilaksanakan secara online. Kendati dilaksanakan secara online, sistem e-vote yang dilaksanakan diharap tetap mampu memenuhi kebutuhan demokrasi IKM UI secara efektif, mengingat pemungutan suara adalah salah satu aspek terpenting dalam demokrasi.
Lewat Peraturan Panitia Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Raya Ikatan Keluarga Mahasiswa Universitas Indonesia, disebutkan bahwa pemilih adalah seluruh Anggota IKM UI yang tidak dicabut hak pilihnya, serta hak pilih yang sudah digunakan tidak dapat ditarik kembali. Pemilihan dengan menggunakan sistem e-vote tersebut dilaksanakan melalui laman resmi pemira yakni, pemira.ui.ac.id. Sebelum melakukan voting, terhadap beberapa tahapan yang perlu diikuti oleh IKM UI.
Pertama, pemilih mendaftarkan akun dan masuk melalui SSO UI pada laman pemira.ui.ac.id dengan mengklik ‘Sign In’ atau ‘Masuk’. Kedua, pemilih dapat masuk ke jendela voting dengan mengklik menu ‘Pemilihan’ guna melakukan pemilihan. Nantinya, pemilihan akan diurutkan berdasarkan lembaga tinggi di UI dimulai dari BEM UI, MWA UI, BEM Fakultas, dan rangkuman. Ketiga, pilih calon yang akan dipilih dan klik ‘Lanjut’ untuk melakukan pemilihan lembaga lainnya.
Khusus untuk calon tunggal terdapat opsi kotak kosong. Pemilih yang memilih kotak kosong tidak dikategorikan sebagai golput (golongan putih). Sementara, jika pemilih ingin golput dapat langsung mengklik ‘Skip’ dan akan diarahkan ke lembaga selanjutnya. Kelima, pemilih akan diberikan rangkuman mengenai siapa saja calon yang dipilih pada setiap lembaga. Pada tahap ini, pemilih masih diberikan kesempatan untuk mengubah pilihan dengan mengklik ‘Ubah Pilihan’. Jika sudah yakin, pemilih dapat langsung mengklik ‘Konfirmasi’ dan akan muncul notifikasi yang mengkonfirmasi selesainya proses pemilihan.
Pemilihan berhasil jika terdapat simbol centang diikuti pesan “Pemilihan Tersimpan!”. Pemilih tidak dapat memilih kembali setelah melakukan penyimpanan suara dan akan diarahkan ke beranda laman Pemira IKM UI. Langkah pemilihan selengkapnya dapat disaksikan melalui YouTube dan Instagram Pemira IKM UI.
(Tanda proses penyimpanan suara berhasil dan pemilihan selesai)
Sumber: YouTube Pemira IKM UI
Teks: Timotius Benjamin Ebenezer, Aldi Safitra, Loga Prity Dewi
Foto: Loga Prity
Editor: Giovanni Alvita
Pers Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor