Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) kembali mengeluarkan pemberitahuan terkait penutupan kanal pelaporan kasus kekerasan seksual. Pemberitahuan tersebut diumumkan oleh Satgas PPKS melalui akun Instagram resminya pada Senin (4/3) lalu. Dalam unggahan pengumuman tersebut, Satgas PPKS UI menyatakan bahwa mereka menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual baru per 4 Maret 2024 dan akan lanjut bertugas hingga 30 Maret 2024 untuk menyelesaikan kasus-kasus yang diterima sebelumnya.
Satgas PPKS UI juga menerangkan bahwa latar belakang dari pengambilan keputusan tersebut adalah kesulitan Satgas PPKS UI untuk bekerja secara optimal akibat kendala administratif. Kendala tersebut terjadi karena Rektor UI kurang memberikan perhatian dan dukungan kepada Satgas PPKS UI, bahkan hanya menganggapnya sebagai sekadar pajangan dalam etalase kampus perjuangan.
Alasan penutupan kembali kanal pelaporan kekerasan seksual oleh Satgas PPKS UI kali ini tidak jauh berbeda dengan alasan penutupan sebelumnya pada 24 Juli 2023. Jika penutupan kanal pada 2023 terjadi karena kurangnya dukungan dalam penyediaan sumber daya yang memadai, penutupan kanal pada Maret 2024 ini terjadi karena kurangnya dukungan dalam pengurusan birokrasi.
Isfina Fadillah selaku Koordinator Jejaring dan Kemitraan Satgas PPKS UI mengaku bahwa ketiga belas pengurus Satgas PPKS UI harus menghadapi birokrasi berlapis yang terus berubah tanpa kejelasan. Hal tersebut tentu berdampak pada kinerja operasional Satgas PPKS UI dalam mengakomodasi laporan-laporan kasus kekerasan seksual. Salah satu ketidakjelasan birokrasi yang terjadi adalah mekanisme pembayaran bagi tim konselor Fakultas Psikologi UI.
“Satgas dibantu oleh tim konselor dari Fakultas Psikologi UI (untuk pemenuhan hak layanan konseling bagi korban, saksi, dan pelaku kekerasan seksual). Konselor bukan merupakan anggota Satgas, (tetapi) mereka mau membantu Satgas untuk memastikan amanat Permendikbudristek (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) No. 30 Tahun 2021 dan Peraturan Rektor No. 91 Tahun 2022 dapat dilaksanakan. Namun, untuk mekanisme pembayaran bagi konselor masih sangat sulit,” jelas Isfina.
Oleh karena itu, Satgas PPKS UI mengambil langkah tegas dengan menutup kembali kanal pelaporan kasus kekerasan seksual sebagaimana yang mereka lakukan pada tujuh bulan lalu. Meskipun penutupan kanal tersebut masih bersifat sementara hingga 30 Maret 2024, Manneke selaku Ketua Satgas PPKS UI menegaskan bahwa ada kemungkinan penutupan kanal secara permanen jika UI resmi meniadakan mereka per 30 Maret 2024 nanti.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka Satgas PPKS UI resmi tidak menerima segala bentuk laporan kasus kekerasan seksual baru. Mereka hanya akan menerima lagi jika mereka sudah resmi membuka kanal pelaporannya kembali. Akan tetapi, jika terjadi kasus kekerasan seksual selama penutupan kanal tersebut, mereka menyarankan agar pelaporannya dialihkan kepada kanal pelaporan lainnya, seperti HopeHelps UI. Selain itu, Manneke juga menyarankan pelaporan ke pihak kepolisian.
“Tentu selalu ada opsi untuk ke saluran lain, misal kepolisian. Akan tetapi, payung hukum yang dipakai akan berbeda; bukan Permendikbud (Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), melainkan UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual),” terang Manneke.
Pemberhentian kanal pelaporan kasus kekerasan seksual oleh Satgas PPKS UI tentu bukanlah gertakan semata, melainkan sebagai gerakan yang menunjukkan bahwa keberadaan Satgas PPKS UI lebih dari sekadar pemenuhan mandat dari Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Kehadiran Satgas PPKS UI adalah salah satu perwujudan komitmen UI untuk menciptakan ruang aman bagi para civitas academica UI.
Dalam akhir wawancaranya dengan Suara Mahasiswa (Suma) UI, Isfina menyampaikan rasa terima kasihnya untuk berbagai pihak yang telah mendukung Satgas PPKS UI hingga saat ini. Manneke juga menghargai dukungan morel dari semua civitas academica UI agar mereka dapat bertugas kembali. Terlepas dari dukungan tersebut, Manneke menekankan bahwa nasib Satgas PPKS UI berada pada keputusan pimpinan UI.
“Soal Satgas akan beroperasi lagi, ada di tangan pimpinan UI, bukan (pada) Satgas. Tugas Satgas membantu Rektor. Jika Rektor menganggap (Satgas) tidak perlu, maka Satgas tidak usah ada daripada buat pajangan di etalase saja,” tutup Manneke.
Teks: Jesica Dominiq M.
Editor: Choirunnisa Nur F.
Foto: Farrell Rafif
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas!