Logo Suma

Masyarakat Mengadili ‘Nawadosa Presiden Jokowi’ melalui Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Redaksi Suara Mahasiswa · 26 Juni 2024
7 menit

Disiarkan langsung dari Wisma Makara Universitas Indonesia (UI) pada selasa pagi (25/06), masyarakat yang merasa resah dan dirugikan dengan pelanggaran konstitusional oleh rezim kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat melalui Mahkamah Rakyat Luar Biasa sebagai bentuk perlawanan serta unjuk rasa terhadap kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

Kebijakan-kebijakan tersebut telah terangkum dalam ‘Nawadosa Presiden Jokowi’ yang kemudian diterangkan lebih lanjut dalam persidangan. Persidangan ini dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat seperti warga Dago Elos yang mengalami represi dari kepolisian, petani Lampung yang menjadi korban konflik agraria, mahasiswa yang menggugat komersialisasi pendidikan, dan masih banyak lagi.  

Rangkaian persidangan ini dimulai dengan talkshow kecil yang diisi oleh Asep Komarudin (Panitia Mahkamah Rakyat), Bivitri Susanti (Penggugat Mahkamah Rakyat), Alitf Lathif (Ketua BEM Fakultas Hukum (FH) UI). Pada sesi yang dimoderatori oleh Malika dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asep membahas alasan diadakannya Mahkamah Rakyat Luar Biasa karena gagalnya pemerintahan Jokowi dalam meredakan keresahan dan permasalahan yang rakyat alami.

Kegagalan tersebut didukung dengan adanya pengambilan keterangan dari berbagai wilayah dan melibatkan hampir 2.000 rakyat yang memberikan kesaksian ihwal kejahatan rezim Jokowi. Bivitri juga menekankan bahwa pemerintah kini justru mengambil hak-hak rakyat melalui proses legislasi. Kemudian Alif mengutarakan keresahannya ihwal komersialisasi pendidikan yang semakin gencar selama rezim pemerintahan Jokowi.

9 Hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa

Usai talkshow dirampungkan, persidangan dimulai dengan orasi pembukaan oleh salah seorang panitia Mahkamah Rakyat. Orasi tersebut menyambut seluruh peserta yang hadir di persidangan.

Kemudian panitera membacakan tata tertib sidang. Usai tata tertib dibacakan, sembilan hakim Mahkamah Rakyat Luar Biasa masuk satu per satu ke dalam ruang sidang. Kesembilan hakim tersebut, yaitu Anita Wahid (Aktivis HAM), Asfinawati (Advokat dan Aktivis HAM sekaligus Direktur YLBHI Periode 2017-2021), Ambrocius S. Kragilin (Aktivis Hak Masyarakat Adat Papua, Nurhasanah (Aktivis Perempuan dan Pekerja Rumah Tangga (PRT)), Sasmito (Jurnalis dan Ketua AJI Indonesia Periode 2021-2024), Lini Zurlia (Aktivis HAM keberagaman gender dan orientasi seksual), Romo Kristo (Pemuka Agama Katolik dan Aktivis Lingkungan), Nurhayati (Anak Korban Peristiwa Tanjung Priok 1984), Nining Elitos (Aktivis Buruh).

Ragam Warna Penggugat
Setelah kesembilan hakim telah masuk ke ruang sidang, kemudian para penggugat juga dipersilahkan untuk masuk. Asfinawati, salah satu dari 9 hakim menyambut para penggugat yang telah hadir, “Kami ucapkan terima kasih kepada para penggugat dengan seluruh daya upayanya hingga hadir dalam mahkamah rakyat luar biasa ini, kami tahu [ini] bukan perkara mudah untuk membungkus luka dan kemarahan dan derita para penggugat dalam sebuah gugatan hukum,” ucap Asfinawati.

Kemudian ketika tergugat dipersilahkan untuk masuk ke ruang sidang, tiada satu pun tergugat yang hadir kendati panitera telah menyampaikan surat undangannya melalui pos, sekretariat negara, hingga melalui media sosial.

Rangkaian dilanjutkan dengan pemeriksaan legal standing para pihak terkait yang diawali dengan perkenalan masing-masing penggugat. Perkenalan dimulai oleh Bambang Sutiknyo dari Jaringan Masyarakat Peduli Lingkungan, Kabupaten Padi, Jawa Tengah. Bambang mewakili para petani yang ruang hidupnya telah dirampas. Ia merasa bahwa Mahkamah Agung sudah tidak mampu memberikan keadilan. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengeksploitasi lingkungan sehingga membawa musibah kepada rakyat karena sudah tidak sesuai dengan daya tampung lingkungan.

Perkenalan dilanjutkan oleh Benydictus Siumlala, satu dari 57 pegawai KPK yang diberhentikan sebab adanya Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Benydictus menyampaikan bahwa apa yang terjadi terhadap pemecatan 57 pegawai KPK tersebut adalah bagian tak terpisahkan dari tidak berpihaknya negara terhadap pemberantasan korupsi.  

“Akibatnya jelas, indeks persepsi korupsi Indonesia kembali lagi ke 10 tahun belakang, ke tahun 2014, ketika tergugat [Jokowi] pertama kali memimpin,” tukas Benydictus.

Kemudian, Neneng dari Kampung Cibitung, Kabupaten Bogor, memperkenalkan diri dan membawa gugatan ihwal militerisme dan militerisasi. Neneng mengungkapkan bahwa masyarakat Kampung Cibitung telah menderita selama 18 tahun karena adanya klaim tanpa dasar oleh pihak militer terhadap tanah hak milik warga. Neneng juga mengungkapkan bahwa pada 22 Januari 2007, warga yang melaksanakan aksi unjuk rasa mendapatkan intimidasi dan kekerasan oleh militer.

“Kami sebagai warga Indonesia, saat ini belum bisa merasakan sepenuhnya apa arti kemerdekaan itu,” ungkap Neneng yang kecewa terhadap pemerintah.

Perkenalan dilanjutkan oleh Khariq Anhar, perwakilan mahasiswa yang menggugat komersialisasi sistem pendidikan. Khariq membagikan pengalamannya yang dilaporkan oleh rektor kampusnya, Universitas Riau, karena melakukan kampanye terhadap kenaikan biaya pendidikan di perguruan tinggi.

“Ada lima hal dalam isu pendidikan di Indonesia yang pada hari ini menjadi masalah kita bersama. Pertama, komersialisasi pendidikan. Kedua, kesejahteraan guru dan juga dosen. Ketiga, kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Keempat, kebebasan akademik; karena rezim ini anti kritik. Kelima, terjadinya korupsi pada sektor pendidikan,” ungkap Khariq.

Muhammad Ruhullah, salah satu keluarga korban peristiwa Tanjung Priok 1985 kemudian menyampaikan bahwa peristiwa Tanjung Priok 1985 bukanlah satu-satunya peristiwa kejahatan manusia dan pelanggengan impunitas, seperti peristiwa 1965-1966, Penembakan Misterius, Peristiwa Talangsari, dan masih banyak lagi. “Hal ini mereka semua [korban] belum mendapatkan keadilan karena selama ini tergugat telah melakukan praktik impunitas,” ungkap Ruhullah.

Perkenalan disambung oleh Khanza Vina, seorang transgender perempuan. Khanza mewakili kawan transpuan dan kawan LGBTIQ menggugat kekerasan, diskriminasi, dan persekusi terhadap kawan LGBTIQ.  “Saya hari ini berada di sini, hanya berbekal solidaritas dan keberanian bersama penggugat lainnya karena hanya itu yang kami miliki saat ini sebagai warga negara. Tidak ada lagi hak pendidikan untuk kami. Tidak ada lagi hak bekerja untuk kami. Bahkan sekedar untuk hak hidup dan bekerja sebagaimana mestinya warga negara yang tidak kami dapatkan,” ucap Khanza.

Berikutnya Sunarno, perwakilan buruh menyampaikan pokok gugatannya terkait sistem kerja dengan kebijakan pemerintah yang memperburuk kondisi buruh. Sunarno merasa kecewa karena sistem kerja dibuat seperti sistem budak. “Korbannya siapa? Korbannya kaum buruh dan tentunya teman-teman kami, para mahasiswa dan para pemuda calon pekerja,” kata Sunarno.

Terakhir, Bivitri Susanti yang mewakili pendidik menggugat pembajakan legislasi yang dilakukan oleh pemerintah. Seperti yang disampaikannya pada talkshow singkat sebelum persidangan, pemerintahan beserta dengan partai politik bertanggung jawab terhadap pembajakan legislasi. “Misalnya KPK, seperti yang telah disampaikan oleh kawan kita. KPK dibunuh pada 2019 melalui legislasi, kita semua turun ke jalan waktu itu, tapi apakah kita didengar? Sampai ada lima orang mahasiswa dan pemuda yang meninggal dunia pada 2019 yang menjadi “Oktober Hitam” buat kita semua. Tapi suara kita tidak didengar, KPK tetap dibunuh, KUHP tetap dilanjutkan. Semuanya seakan-akan legal, tapi sebenarnya kita sudah dibungkam dan secara legal dengan legislasi yang dibajak,” ungkap Bivitri.

Hakim Nining Elitos kemudian menyinggung Bivitri yang merupakan salah satu aktris pemeran film “Dirty Vote”. Dalam kesempatannya, Nining memberikan pertanyaan satire ihwal keberadaan Bivitri dalam persidangan sebagai bagian ‘barisan sakit hati’ dalam kontestasi pemilu 2024 lalu.

“Izin mengklarifikasi, Yang Mulia. Kritik bukan berarti sakit hati. Kritik sebenarnya, Yang Mulia, adalah ketika kita bersuara setiap kita melihat ketidakadilan dan penindasan. Itu kritik, bukan karena sakit hati. Sebenarnya hak kita untuk kritik dijamin oleh konstitusi,” tegas Bivitri.

Pokok-Pokok Yang Diperkarakan

Pokok-pokok yang menjadi garis besar perkara para penggugat disampaikan lewat empat kuasa hukum. Sekiranya, ada sembilan isu besar yang dilayangkan para kuasa hukum di hadapan para hakim. Isu-isu tersebut menyangkut:

  1. Perampasan Ruang dan Penyingkiran Masyarakat
  2. Kekerasan, Persekusi, Kriminalisasi, dan Diskriminasi
  3. Kejahatan Kemanusiaan dan Politik Impunitas
  4. Komersialisasi, Penyeragaman, dan Penundukan Sistem Pendidikan
  5. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Tindak Perlindungan Koruptor
  6. Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Program Solusi Palsu untuk Krisis Iklim
  7. Sistem Kerja yang Memiskinkan dan Menindas Pekerja
  8. Pembajakan Legislasi
  9. Militerisme dan Militerisasi

Dalam kesempatan pertama, Wildan Siregar selaku salah satu kuasa hukum penggugat, menyampaikan pokok-pokok permasalahan dalam hal perampasan ruang, penyingkiran masyarakat, kekerasan, persekusi, kriminalisasi, dan diskriminasi yang dilanggengkan selama era kepemimpinan Jokowi. Ia menyampaikan, bahwa proyek yang dilakukan pemerintah demi menaikkan pertumbuhan ekonomi negara, seperti UU Cipta Kerja, Proyek Strategis Nasional, Hilirisasi Nikel, Food Estate justru menjadi proyek yang merampas ruang milik masyarakat. “Kami harus tergusur dari ruang yang kami tinggali sebelum republik ini berdiri. Ruang kami sudah hilang, lingkungan kami tercemar, air bersih pun kesulitan, kebun kami tinggal sisa-sisa, dan laut kami tinggal cerita,” ujar Wildan.

Hal ini semakin diperparah dengan respon pemerintah yang acapkali melakukan kriminalisasi, kekerasan, persekusi, dan diskriminasi terhadap masyarakat. Sebut saja kasus kekerasan Aksi Anti-Rasisme Papua yang terjadi pada tahun 2019, kasus kekerasan masyarakat adat yang terjadi di Kalimantan Tengah, dan sejumlah diskriminasi yang dialami kelompok-kelompok minoritas di Indonesia. Hal itu merupakan perilaku pemerintah yang secara tidak langsung membatasi kebebasan masyarakat dalam berpendapat atau berekspresi.

Pada kesempatan selanjutnya, kuasa hukum kedua yaitu M. Fadhil Alfathan Nazwar, mulai angkat suara mengenai kasus kejahatan kemanusiaan dan politik impunitas. Ia menyebutkan bahwa rezim Jokowi gagal menuntasi pelanggaran HAM berat di masa lalu. Selama ini, pemerintah hanya menawarkan langkah-langkah penyelesaian yang mengarah pada pemutihan dan tidak menanggapi secara serius keadilan yang dicari korban. Para pelaku bahkan dibiarkan menduduki jabatan-jabatan politik yang strategis. Selain itu, dalam hal pendidikan, Fadhil juga mengungkapkan bahwa Jokowi telah gagal memberikan pendidikan gratis dan memberikan kesejahteraan terhadap tenaga pendidik. Hal yang didapat, justru praktik komersialisasi pada ranah pendidikan. Belum lagi, komersialisasi ini dapat berujung pada praktik korupsi di dalam kampus seperti apa yang dilakukan oleh mantan rektor Universitas Udayana, Universitas Lampung, Universitas Airlangga, dan lainnya.

Berbicara mengenai Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme selama era kepemimpinan Jokowi, hal ini juga tidak hanya terjadi di dalam lingkup pendidikan saja. Fadhil menegaskan, bahwa iklim politik rezim Jokowi justru menyuburkan korupsi. Iklim ini terlihat dengan jelas dari bagaimana upaya Jokowi melemahkan agenda pemberantasan korupsi dan menormalisasi konflik kepentingan. “Sebagai kepala negara, Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan keberpihakannya pada pasangan Prabowo-Gibran di Pemilu 2024. Hal ini merupakan manifestasi terburuk dari konflik kepentingan dalam bentuk nepotisme dan penghidupan kembali politik dinasti sepanjang sejarah Indonesia pasca reformasi,” tegas Fadhil.

Pembicaraan kemudian beralih pada masalah eksploitasi sumber daya alam dan program solusi palsu untuk masalah iklim. Kuasa hukum ketiga, Diva Shafira, menyatakan permasalahan lingkungan terus bertambah. Kata pembangunan dijadikan tameng untuk menjalankan sejumlah proyek ataupun mengeluarkan undang-undang. Namun hal itu, dijalankan secara ugal-ugalan dan berujung pada eksploitasi dan pengrusakan lingkungan.

“Kita telah menyaksikan deretan kabar buruk untuk masyarakat dan untuk bumi kita. Hilangnya tutupan hutan dan keanekaragaman hayati, ancaman terhadap hidup dan ruang hidup masyarakat, serta semakin buruknya laju pemanasan global,” papar Diva.

Dalam poin ketujuh yang dilayangkan para penggugat, Diva menyatakan bahwa kelas pekerja dan kaum buruh juga menjadi korban dari pemerintahan Jokowi. Selain menggunakan kekuasaannya untuk memaksakan pengesahan beberapa peraturan yang merugikan kaum buruh, Jokowi juga menerapkan model pembangunan ekonomi berbasis investasi swasta dengan melakukan praktik politik upah murah yang mengorbankan tenaga para buruh.

Ironisnya lagi, menurut data BPJS Ketenagakerjaan per Mei 2022, lebih dari 20.000 perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial BPJS. Hal ini membuat Jokowi dianggap gagal melindungi hak atas pekerjaan yang layak bagi buruh dan mengoptimalkan pelaksaan K3 di seluruh perusahaan yang ada di Indonesia.

Dua pokok permasalahan yang menyangkut pembajakan legislasi, militerisme, dan militerisasi kemudian diungkap oleh Husein Ahmad selaku salah satu kuasa hukum. Husein menyoroti bahwa selama sepuluh tahun masa jabatan Jokowi, Jokowi seringkali menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan berbagai ketentuan undang-undang. Namun selama prosesnya, undang-undang itu dijalankan dengan melanggar berbagai prinsip demokrasi dan konstitusi.

Terkait masalah militerisme dan militerisasi, Husein menyampaikan bahwa Jokowi telah mengabaikan dan memundurkan reformasi di dalam sektor keamanan. Misalnya, adanya upaya mengembalikan militer ke ruang sipil melalui penghidupan kembali dwifungsi militer. Hal ini dapat dilihat dari pengesahan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang secara nyata menghidupkan kembali dwifungsi TNI.

Teks: Aulia Arsa dan Chika Ayu

Foto: M Akmal Albari-LPM Suaka

Editor: Choirunnisa NF

Pers Suara Mahasiswa UI 2024

Independen, Lugas, dan Berkualitas!