
Situasi ruang aman bagi perempuan dalam beberapa waktu terakhir menimbulkan kekhawatiran. Hal ini ditandai oleh perampasan hak hidup layak, peperangan, dan penghancuran alam yang berpotensi memicu kekerasan dan eksploitasi pada tubuh perempuan. Sementara itu, pemerintahan Prabowo-Gibran terkesan mendorong militerisasi yang digunakan untuk menekan perlawanan rakyat.
Menyoroti persoalan tersebut, Perempuan Mahardhika menyelenggarakan forum diskusi daring bertajuk “Aku Mau Merebut Kemerdekaanku, Melawan Politik Penundukan Perempuan” pada Selasa (3/2), sekaligus memperingati 115 Tahun Hari Perempuan Internasional.
Bagaimana Pergerakan Perempuan Saat Ini?
Diskusi publik ini dihadiri oleh para narasumber dari berbagai lembaga masyarakat, salah satunya yaitu Mutiara Ika Pratiwi, dari Perempuan Mahardhika. Ia menyebutkan bahwa perjuangan dan langkah perempuan terdahulu yang memberikan perubahan pada kehidupan saat ini.
Menurutnya, tema “Aku Mau Merebut Kemerdekaanku” dipilih sebagai respons perlawanan atas kebijakan pemerintahan yang dianggap melemahkan pergerakan rakyat. Ia juga menerangkan di tengah represifnya negara saat ini, kekerasan terhadap perempuan terjadi terus menerus.
“Angkanya selalu naik dari tahun ke tahun. Tetapi kita tidak hanya berbicara tentang angka di sini. Ini adalah sebuah bentuk fenomena. Fenomena yang dilahirkan oleh ideologi militeristik yang dianut negara ini,” tuturnya.
Ika menilai pemerintah melestarikan dominasi laki-laki terhadap tubuh perempuan melalui ideologis militerisme, yang menormalisasikan kekerasan untuk menundukkan perempuan. Di sisi lain, KUHP tidak hanya digunakan sebagai produk hukum, tetapi untuk memperkuat pencabutan hak perempuan atas tubuhnya sendiri. Regulasi ini menempatkan perempuan dalam posisi tidak memiliki kuasa atas tubuhnya. Ika menyoroti Pasal 463 ayat (1) yang mengatur pemidanaan terhadap perempuan atas tindakan aborsi. “Bayangkan kita memiliki kebijakan yang mempidanakan perempuan atas pilihan atas tubuhnya,” ujarnya.
Padahal, Indonesia mencatatkan angka kematian yang tinggi akibat praktik aborsi yang tidak aman. Namun, pemerintah terkesan abai terhadap penyediaan akses, edukasi, serta perlindungan terkait kesehatan dan seksualitas perempuan. Meski begitu, Ika menyadari optimisme terhadap gerakan perempuan di situasi terkini membuat solidaritas dan konsolidasi antar perempuan meningkat. Rakyat tidak tinggal diam dan memajukan pergerakan perubahan untuk mewujudkan dunia yang lebih baik.
Eksploitasi Alam dan Tubuh Perempuan
Meneruskan pembahasan Ika, Siti Maimunah dari Mama Aleta Fund memandang bahwa perusakan alam oleh rezim turut merampas hak atas tubuh perempuan. “Sistem ekonomi yang rakus dengan eksploitasi alam yang terus-menerus berkaitan erat dengan kekerasan yang dihadapi perempuan. Ketika alam dieksploitasi, muncul penyakit dan bencana, dan perempuan menjadi kelompok yang pertama terdampak dengan beban paling berat,” terang Maimunah.
Ia juga menjelaskan konsep politik sabendino yang menekankan pada keterhubungan antara manusia dan alam. Konsep ini menghasilkan konsolidasi dengan tubuh, baik di masa lalu, masa kini, maupun masa depan. Dengan demikian, memungkinkan untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat perlawanan, serta merawat kehidupan secara bersama-sama.
Beralih ke Papua, Esther Haluk dari West Papua Feminist Forum, membahas lebih jauh perampasan hak atas tubuh perempuan. “Perempuan Papua tidak memiliki hak atas masa depannya ketika ia menikah. Ungkapan seperti ‘saya sudah beli kamu’ kerap digunakan seiring dengan adanya budaya pembayaran mas kawin,” terangnya.
Selain itu, menurut Esther perampasan tanah adat berarti merampas ruang hidup perempuan. Hal ini dikarenakan perempuan merupakan figur yang aktif mengelola tanah untuk menunjang kehidupan. Namun, diskusi soal tanah selalu dilakukan oleh pihak laki-laki, tanpa memperhitungkan suara perempuan Papua.
“Kami harap perlawanan atas perampasan tanah dan suara atas perempuan Papua bukan hanya menjadi narasi kami, melainkan juga konsolidasi atas perempuan tingkat nasional,” tutup Esther.
Indonesia Sudah Bukan Negara Hukum
Menurut Sulistyowati Irianto, Guru Besar Antropologi Hukum UI, perampasan hak atas tubuh perempuan terjadi karena negara kerap menerbitkan produk hukum yang mengakomodasi kepentingan kekuasaan. Padahal, negara hukum seharusnya melindungi warga negara, baik dari tindakan negara itu sendiri maupun dari sesama warga negara.
Hukum dalam negara demokrasi yang seharusnya dibuat berdasarkan persetujuan warga negara, sering diterbitkan dengan mengabaikan suara perempuan. “Negara tidak membuat hukum untuk mencegah tindakan yang merugikan perempuan dan justru mematikan keadilan gender. Hal ini merupakan bentuk pengabaian atas hidup perempuan. Ketika hukum tidak mengakomodasi realita pengalaman perempuan, maka produk hukum tersebut tidak dapat digunakan,” jelas Sulistyowati. Ia menegaskan bahwa penguatan literasi hukum dan praktik parlemen jalanan adalah upaya dalam melawan pengabaian suara perempuan.
Konsolidasi Perlawanan Perempuan
Pada akhir diskusi, para narasumber sepakat bahwa konsolidasi harus dilakukan secara sistematis dan konsisten di masa depan nantinya. Ika menganggap keadaan konsolidasi yang melemah pasca reformasi tidak semata-mata disebabkan oleh presiden yang sedang memerintah.
Di sisi lain, Maimunah menegaskan bahwa lingkup perjuangan seharusnya tidak hanya di Jakarta, melihat politik di beberapa daerah merupakan persoalan bertahan hidup. Menurutnya konsolidasi membutuhkan pemikiran jangka panjang. “Tidak ada satu cara yang paling benar untuk dilakukan. Semua cara perlu dicoba,” ujarnya.
Mengakhiri sesi diskusi publik ini, Luviana Ariyanti dari Konde selaku moderator, menekankan bahwa bentuk perlawanan yang menemui kegagalan, mengharuskan perjuangan untuk terus berlanjut dan tidak boleh berhenti.
Teks: Alya Noor Fathiah
Editor: Vania Shaqila Noorjannah
Foto: Istimewa
Desain: Raissa Salsabila Azalia