
Program Studi Magister Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Universitas Indonesia, sukses menyelenggarakan webinar dan talkshow pada Sabtu (23/11). Acara berlangsung di Auditorium Gedung Administrasi Rumah Sakit Universitas Indonesia dan diikuti oleh lebih dari 500 peserta melalui aplikasi Zoom serta streaming YouTube. Dengan mengusung tema “Kesehatan Kerja, Resiliensi, Kesehatan Masyarakat di Sektor Industri”, acara ini membahas secara mendalam mengenai keselamatan dan kesehatan di lingkungan kerja, terutama terkait pengaruhnya terhadap motivasi pekerja dan keberhasilan perusahaan.
Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, Farhan dan Tasya, selaku mahasiswa magister prodi K3. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan Wakil Dekan Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Kemahasiswaan Asih Setiarini, mewakili Dekan FKM UI Mondastri Korib Sudaryo yang berhalangan hadir. Ia mengingatkan bahwa industri saat ini berkembang pesat, dan penting bagi para pelaku di dalamnya, baik perusahaan maupun pekerja, untuk memahami kesehatan kerja dengan baik demi menjaga keberlanjutan usaha dan kesejahteraan para pekerja.
Sambutan kedua disampaikan oleh Ketua Program Studi Magister K3 Dadan Erwandi, diikuti sambutan terakhir dari Robiana Modjo sebagai dosen pengampu mata kuliah Kesehatan Masyarakat Intermediet. Robiana sempat bercerita bahwa webinar yang diadakan oleh mahasiswa prodi K3 merupakan sebuah program pengganti Ujian Tengah Semester mereka. “Saya kasih (mahasiswa) pilihan, mau webinar atau UTS. Dijawab (oleh mereka), webinar aja,” jelasnya. “Bukan hanya sebagai pengganti UTS, (webinar) ini juga sebagai bentuk kepedulian dan kontribusi nyata mahasiswa terhadap isu-isu yang berdampak luas bagi masyarakat.”
Rangkaian acara berikutnya adalah sesi seminar dengan pemaparan dari Yuli Adiratna sebagai Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Sesi ini dimoderatori oleh Louis S. M. Purba dan berlangsung sekitar 60 menit.
Dalam topik strategi perlindungan kesehatan kerja sebagai bagian dari perlindungan K3 dalam menjamin pemenuhan hak dasar pekerja dan kelangsungan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta peran pemerintah dalam pengawasannya, Yuli menjelaskan bagaimana perlindungan kesehatan kerja sesuai UU Ketenagakerjaan yang seharusnya. Ia menjabarkan hak-hak tenaga kerja, kewajiban pengusaha, hingga tantangan penegakan hukum. Yuli juga menyoroti perlunya pembinaan, pengawasan, serta strategi peningkatan kualitas kesehatan kerja untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak asasi dan kecelakaan kerja.
“Ada pengawas yang tugasnya memeriksa. Pengawas punya wewenang untuk memberikan sanksi, dan ini juga merupakan langkah preventif,” jelas Yuli ketika ditanyakan terkait sejauh mana penerapan penegakkan hukum dalam perlindungan kesehatan kerja oleh pemerintah.
Panelis seminar, Mahmud Husain, yang juga salah satu mahasiswa magister prodi K3, mempertanyakan efektivitas dari penerapan hukum terhadap pelanggar tersebut. Yuli memaparkan ketika pengusaha dinyatakan bersalah, ia akan dijatuhkan hukuman berupa sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan, sekaligus merugi karena reputasi perusahaannya yang dapat memburuk.
Ia menyinggung terkait sebuah fitur untuk dijadikan patokan bagi perusahaan dalam menaati standar K3. Fitur ini juga mampu menetapkan akurasi pengawasan ketenagakerjaan. “Ada fitur namanya Norma 100 untuk membantu pelaku industri menerapkan regulasi,” tuturnya. Ke depannya, diharapkan bagi perusahaan memperhatikan dengan saksama terkait penerapan regulasi untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
Selepas berakhirnya seminar, panitia mengadakan ice breaking berupa permainan kuis. Agenda ini dimaksudkan untuk menjaga antusiasme audiens agar tetap menonton berlangsungnya acara hingga akhir. Rangkaian acara dimulai kembali dengan MC yang muncul di hadapan kamera. Kemudian, giliran moderator baru untuk memimpin sesi dialog interaktif bersama empat narasumber ahli yang memiliki pengalaman di bidang kesehatan kerja.
Renauld Koswiranagara selaku moderator membuka sesi dengan pertanyaan terkait prioritas apa yang harus didorong dalam kesehatan kerja di tengah perubahan dunia industri. Hendra, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia menekankan pentingnya kesehatan kerja yang tidak bisa dipisahkan dari dunia industri. Menurutnya, seseorang tidak dapat bekerja dengan baik apabila berada dalam kondisi kesehatan yang buruk. Oleh karena itu, kesehatan kerja tetap menjadi hal yang krusial. Dampak pascapandemi dan perubahan iklim global menjadi sorotan akhir-akhir ini, ia menekankan bahwa industri harus siap menghadapi perubahan pola bahaya yang berpengaruh pada kesehatan.
“Program kesehatan kerja tidak akan pernah berhenti karena masalah yang dihadapi terus berubah. Ahli keselamatan kerja dituntut untuk mengantisipasi risiko baru yang timbul dari kondisi tersebut,” paparnya.
Hendra turut memberi tahu pentingnya regulasi yang lebih menekankan pada manajemen dan tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kesehatan tenaga kerja, terutama terkait dengan penyakit tidak menular atau non-communicable disease (NCD), yang seringnya menjadi penyebab utama kematian. “(Dunia usaha) perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh, apakah sistem (yang diterapkan) sudah bisa mengakomodir persoalan sekarang dan persoalan yang akan muncul.”
Occupational Health Industrial Hygiene Superintendent dari PT Bureau Coral Taufik Riswandar juga membahas tentang bagaimana implementasi K3 di sektor pertambangan yang memiliki risiko tinggi. “Pertama-tama, bagaimana kita mengelola (K3) dan bagaimana kita melakukan penilaian. Lalu, (bagaimana) mengelola penanganannya bila ada kecelakaan, bagaimana kita punya statistik untuk dievaluasi, dan bagaimana mengelola pekerja dengan risiko tinggi.”
Santoso sebagai Manager VP Business Support PT KrisEnergy Limited menjelaskan bahwa salah satu strategi untuk mengatasi illness fatality (penyakit atau kematian akibat pekerjaan) di sektor migas adalah dengan menerapkan aspek K3 bukan di lapangan, melainkan sebelum adanya kontrak kerja dengan mitra. Perusahaan harus memastikan terlebih dahulu sebelum menerima mitra kerja terkait apa yang menjadi kekhawatiran utama sebagai antisipasi terhadap kecelakaan kerja.
Eddy, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja Indonesia (PDKKI) juga mengatakan bahwa perusahaan perlu melakukan pelaporan mengenai ilness fatality. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa terdapat perusahaan yang tidak melaporkan dan cenderung menutup-nutupi supaya reputasinya tetap baik. Perusahaan sepatutnya tidak melakukan pelaporan sekadar untuk menaati peraturan yang berlaku, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya untuk memitigasi potensi kecelakaan di tempat kerja.
Menurutnya, dokter pada dasarnya memiliki kompetensi yang cukup untuk melakukan diagnosis masalah kesehatan pekerja. Namun, tantangan selanjutnya terletak pada implementasi pelaporan berbasis digital. Digitalisasi ini dianggap dapat menjadi solusi untuk memastikan akurasi, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan data kesehatan kerja.
Taufik turut menjelaskan bagaimana digitalisasi data diperlukan untuk menakar bahaya dan risiko kerja, mencegah kecelakaan berbahaya dan penyakit akibat kerja, hingga membantu pekerja mendapatkan izin kerja berdasarkan evaluasi kesehatan mereka.
Hendra mengatakan pentingnya menyelaraskan tantangan ekonomi dengan program kesehatan kerja. Sumber daya manusia (SDM) menjadi kunci utama. Kompetensi ahli harus diarahkan pada kemampuan merancang program yang relevan dan berbasis kebutuhan nyata. Ia mengkritik anggapan bahwa semua faktor risiko harus diselesaikan. Sebaliknya, pendekatan harus lebih selektif dengan fokus pada penyebab utama masalah kesehatan di tempat kerja.
Contohnya, pekerjaan malam memang membutuhkan sistem adaptasi yang spesifik daripada mencoba mengubah struktur kerja sepenuhnya. Ahli kesehatan kerja harus mampu membedakan mana yang dapat diintervensi langsung dan mana yang hanya bisa diperbaiki secara tidak langsung. Selain itu, Hendra menambahkan, diperlukan keterlibatan semua pihakn melalui komunikasi yang baik dan pengembangan modul kesehatan kerja.
Pada akhirnya, peningkatan dan pemeliharaan kompetensi individu menjadi fundamental dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor industri. Renauld menarik konklusi bahwa keberhasilan dalam menjalankan prinsip K3 tidak dapat dicapai sendirian. Kolaborasi yang erat antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan, tenaga kerja, regulator, dan ahli kesehatan kerja, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Perlu adanya sikap proaktif dalam menghadapi ancaman yang terus berubah seiring perkembangan zaman, seperti risiko baru akibat transformasi digital. Semua pihak harus siap beradaptasi secara sigap dan efisien, tidak hanya dengan menerapkan kebijakan yang relevan, tetapi juga dengan terus meningkatkan kemampuan untuk mengantisipasi dan mengatasi tantangan yang dinamis. Dengan demikian, kolaborasi dan kompetensi yang terus diperbarui menjadi kunci keberlanjutan dan keberhasilan penerapan K3 di berbagai sektor industri.
Sesi selanjutnya adalah pemberian plakat kepada para narasumber sebagai bentuk penghargaan atas ilmu dan wawasan yang telah mereka bagikan. Suasana semakin meriah ketika pengundian doorprize untuk tiga partisipan Zoom yang beruntung berlangsung. Rangkaian acara pun ditutup dengan senyum cerah yang menghiasi kamera pada sesi dokumentasi, mengabadikan momen kebersamaan dan kesuksesan acara yang berjalan dengan lancar.
Teks: Kania Soedira
Pers Suara Mahasiswa UI 2024
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor