Mendikbud Umumkan Belajar dari Rumah Semester Depan, Apa Kata Mahasiswa UI?

Redaksi Suara Mahasiswa · 16 Juni 2020
5 menit

By Diena

Pada Senin (15/6), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama pihak berwenang terkait telah melakukan pemaparan pengumuman Keputusan bersama tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19. Pemaparan keputusan ini dilakukan secara daring melalui peron live youtube akun resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pemaparan ini menghadirkan perwakilan dari pihak-pihak yang berwenang terkait yaitu: (a) Muhajir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; (b) Doni Monardo selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19; (c) Fachrul Razi selaku Menteri Agama; (d) Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; (e) Tito Karnavian selaku Menteri dalam Negeri; (f) Syaiful Huda selaku Komisi X DPR RI yang membidangi Olahraga, Pendidikan, dan Kepemudaan.

Dalam kesempatan tersebut, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan memaparkan tentang panduan penyelenggaraan pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 yang terangkum di dalam 16 slides pemaparannya. Beliau memaparkan tentang mekanisme penyelenggaraan pembelajaran untuk tahun ajaran dan tahun akademik baru bagi pendidikan dasar dan menengah, prinsip dasar penyelenggaraan pendidikan di masa pandemi COVID-19, serta pola pembelajaran pendidikan tinggi untuk tahun ajaran 2020/2021. Selain itu, terdapat pemaparan tentang pola pembelajaran untuk sekolah agama dan pondok pesantren yang dilakukan oleh Fachrul Razi selaku Menteri Agama.

Beliau memaparkan fakta bahwa hanya 6% kabupaten/kota di Indonesia yang berada di zona hijau sedangkan sisanya masih berada di dalam zona merah sampai dengan zona kuning. Dengan fakta demikian, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberi ruang bagi sekolah dan institusi pendidikan dasar serta menengah lainnya yang berada di daerah zona hijau untuk melakukan kembali kegiatan pembelajaran apabila telah memenuhi segala syarat yang telah ditetapkan dan mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang di daerah masing-masing. Tahun ajaran untuk pendidikan dasar dan menengah tetap dimulai pada bulan Juli 2020.

Kemudian, Nadiem menjelaskan pola pembelajaran yang akan digunakan oleh pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/2021. Tahun akademik untuk institusi pendidikan tinggi di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Agustus 2020 dan pendidikan tinggi keagamaan dimulai pada bulan September 2020.

Terkait dengan pola Pembelajaran yang akan diadakan, Nadiem menyatakan bahwa pola pembelajaran daring merupakan pola pembelajaran utama yang digunakan dalam melangsungkan proses perkuliahan. “Perguruan tinggi di semua zona wajib menyelenggarakan pembelajaran secara daring untuk mata kuliah teori dan sebisa mungkin menyelenggarakan pembelajaran secara daring untuk mata kuliah praktik. Apabila terdapat mata kuliah yang tidak bisa dilakukan secara daring, maka mata kuliah tersebut dapat ditaruh di akhir semester,” paparnya.

Sementara untuk aktivitas mahasiswa di kampus, Nadiem menyatakan bahwa pimpinan institusi pendidikan tinggi di semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan lanjutan yang dikeluarkan oleh direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara daring.

“Bagi kegiatan pembelajaran yang tidak dapat dilaksanakan secara daring, seperti penelitian laboratorium untuk skripsi, tesis dan disertasi, serta tugas laboratorium yang termasuk di dalamnya praktikum, studio, bengkel, dan kegiatan akademik/vokasi serupa dapat dilakukan di kampus dengan memperhatikan protokol kesehatan dan kebijakan lanjutan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal terkait,” terangnya.

Nadiem juga menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas dalam penyelenggaraan proses pembelajaran di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu, kesehatan dan keselamatan merupakan concern utama dalam keputusan pola pembelajaran di masa pandemi COVID-19 ini.

“Dalam situasi pandemi COVID-19,  yang menjadi prioritas utama adalah kesehatan dan keselamatan para peserta didik, pendidik, dan keluarga para peserta didik dan pendidik. Oleh karena itu, kebijakan yang kami ambil adalah kebijakan dengan cara paling konservatif di mana cara ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah. Sehingga, keamanan tersebut tetap menjadi prioritas,” ujarnya.

Menanggapi keputusan bersama tersebut, Universitas Indonesia secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-1271/UN2.R//OTL.09/2020 pada tanggal 15 Juni 2020, dimana surat edaran tersebut menjabarkan beberapa poin sebagai tindak lanjut kampus terhadap keputusan kementerian terkait sistem pembelajaran di masa pandemi. Dalam sistem pembelajaran, pada poin nomor 3, UI menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap dilaksanakan hingga semester genap tahun ajaran 2019/2020 berakhir dan untuk pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar pada semester ganjil tahun ajaran 2020/2021 akan ditetapkan kemudian. Dengan ini belum ada kepastian sekarang ini apakah pada semester selanjutnya (ganjil) akan menerapkan kembali sistem PJJ atau tatap muka.

Sebagai tindak lanjut dari surat edaran ini, tim Suara Mahasiswa mewawancarai beberapa mahasiswa UI dari angkatan dan rumpun keilmuan yang berbeda untuk mengetahui pendapat dan opini mereka terkait kemungkinan keberlanjutan PJJ sebagai metode perkuliahan di semester yang akan datang.

Pemberlakuan PJJ sebagai metode perkuliahan di sisa semester genap tahun akademik 2020/2021 tentu memiliki tantangan dan kendala dalam implementasinya dalam kehidupan kampus. Terdapat beberapa kendala yang ditemui saat penerapan PJJ berdasarkan pengalaman yang dirasakan oleh mahasiswa/i Universitas Indonesia di semester genap tahun akademik 2020/2021. Salah satu kendala tersebut adalah lemahnya kecepatan jaringan internet sebagai penghubung dalam proses perkuliahan yang terkadang terputus ketika proses perkuliahan. “Namun memang tidak bisa dipungkiri perlu usaha ekstra untuk menghadiri kelas online, baik langsung melalui Zoom ataupun video yang di-upload ke EMAS, mulai dari kuota yang lebih banyak, sinyal yang kadang terputus, ataupun suasana tidak kondusif,” ujar Farida Farah, Mahasiswi Fakultas Kedokteran UI 2017.

Terkait dengan metode pembelajaran terbaik yang dapat digunakan oleh UI di semester depan, para narasumber memiliki beberapa pendapat. Aldi Alfarizi, Mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2016 berpendapat bahwa pembelajaran teori dapat dilaksanakan dengan metode PJJ. “Menurutku untuk ranah pendidikan, untuk kelas teori alangkah baiknya untuk sementara tetap menggunakan metode PJJ karena angka kasus Corona virus belum pasti kapan mengalami penurunan di Indonesia,” terangnya.

Namun, menurutnya, beberapa kelas yang memerlukan praktek dapat dipertimbangkan kembali dengan memperhatikan dengan baik protokol kesehatan. “Beberapa kelas dan kegiatan praktek perlu dipertimbangkan untuk dilakukan di kampus dengan memerhatikan protokol kesehatan. Banyak skripsi temanku yang akhirnya berakhir hanya pada literature review karena tidak diizinkan akses ke laboratorium. Pelaksanaan praktikum juga tidak terlalu terasa euforianya karena dilakukan secara online,” lanjut Mahasiswa Fakultas Teknik tingkat akhir itu.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Putri Amanda, Mahasiswi Ilmu Sejarah FIB UI 2019. Ia berpendapat pembelajaran tatap muka di kampus jika memungkinkan untuk diterapkan menjadi metode perkuliahan yang lebih efektif dibandingkan dengan PJJ. “Kalau menurut aku jika situasi sudah cukup kondusif lebih baik belajar normal saja, karena aku memikirkan temen-temen yang terkendala sama kuota,” jelasnya.

Menurutnya, sekalipun menggunakan sistem pembelajaran tatap muka untuk semester selanjutnya harus memperhatikan pula protokol kesehatan dengan baik, tidak hanya dari pihak kampus tetapi juga para mahasiswa dan mahasiswinya. “Cuma balik lagi kesadaran mahasiswa untuk pentingnya menjaga kebersihan ini juga harus ditingkatkan dengan cara mengikuti protokol kesehatan.” ujarnya.

Pendapat lain juga disampaikan oleh  mahasiswi dari Program Pendidikan Vokasi Jurusan Manajemen Rekod dan Arsip Angkatan 2018, Valdyssa Farrafaiza.  Menurutnya proses perkuliahan dengan metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sangat mempengaruhi proses belajarnya. Hal ini dikarenakan proses pembelajaran di Program Pendidikan Vokasi sendiri lebih banyak dihabiskan dengan praktik. Menurutnya, kuliah praktik lebih mudah dipahami ketika ia berada di dalam ruang kelas, bukan melalui metode PJJ

"Kalau ditanya salah satu yang mempengaruhi itu praktiknya, karena sebetulnya praktik praktik yang dilakukan lebih mudah dipahami ketika berada di dalam ruang kelas,” pungkasnya.

Teks: Satrio Alif, Fila Kamilah
Kontributor: M. Riyan
Foto: Anggara Alvin
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas!