Tidak kunjung mendapatkan jawaban konkret dan pernyataan nyata yang memuaskan, Aksi Tolak Statuta UI kembali digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) pada Jumat, (4/12). Berbeda dengan ketiga aksi sebelumnya, aksi kali ini dilakukan di depan Gedung Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia. Aksi ini dilakukan untuk menolak PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang bermasalah secara formil dan materil.
Aksi Tolak Statuta di Kemendikbudristek ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Genderang UI. Setelah itu, aksi dilanjutkan dengan orasi dari masing-masing perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari tiap-tiap fakultas. Mulai dari BEM FT, FPsi, FKM, FIB, dan FISIP, bersama-sama ikut menyuarakan penolakan terhadap PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
Aksi keempat ini merupakan perpanjangan dari ketiga aksi sebelumnya yang tidak kunjung membuahkan hasil. Aksi pertama berakhir dengan kekecewaan karena Rektor enggan menemui mahasiswa dan ingkar janji untuk audiensi. Pada aksi kedua yang diberi nama “Piknik Bersama Cabut Statuta UI” pihak rektorat juga tidak menemui massa aksi untuk memberikan pernyataannya. Walaupun diguyur hujan, semangat massa aksi untuk menyampaikan pendapat dan tuntutannya pada aksi ketiga tidak luntur. Naasnya, pada aksi tersebut lagi-lagi massa tidak mendapatkan jawaban yang konkrit dari pihak rektorat.
Selain massa yang melakukan aksi dengan berorasi di depan Gedung Kemendikbudristek, dilakukan juga audiensi di dalam gedung oleh lima perwakilan dari Universitas Indonesia yang terdiri dari empat orang mahasiswa dan satu orang dosen. Perwakilan tersebut menyerahkan berkas, baik yang dibuat oleh dosen maupun mahasiswa, berisikan daftar inventarisasi masalah, surat 117 guru besar kepada presiden, pernyataan sikap mahasiswa, dan lain sebagainya untuk ditindaklanjuti oleh pihak Kemendikbudristek.
Tuntutan utama aksi bukanlah untuk menggulingkan jabatan rektor, melainkan untuk mencabut Statuta. Sebab, mundurnya rektor saat ini tetap tidak banyak berpengaruh apabila PP No. 75 Tahun 2021 tetap dilaksanakan. Tetap dipertahankannya PP ini tak ubahnya memberi kesempatan terbuka bagi rektor di masa mendatang untuk juga melakukan rangkap jabatan.
Efek Domino Pengesahan PP No. 75 Tahun 2021
Menurut ketua sekaligus pemrakarsa Aliansi Batalkan PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang terdiri dari tenaga pendidikan, dosen, guru besar, dan mahasiswa, Reni Suwarso, terdapat beberapa poin penting tentang mengapa PP No. 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI tersebut harus ditolak. Bagi Reni yang juga merupakan dosen Ilmu Politik ini, masalah ini bukan hanya merupakan masalah dari salah satu civitas akademika belaka, melainkan masalah universitas. Bukan pula hanya bagi Universitas Indonesia, tetapi juga bagi 65.000 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang ada di seluruh Indonesia.
Apabila PP No. 75 Tahun 2021 tetap dilaksanakan, maka hal tersebut akan menimbulkan efek domino bagi seluruh kampus di Indonesia. Pertama, adalah munculnya liberalisasi pendidikan. Dimulai dari Universitas Indonesia, dengan adanya liberalisasi pendidikan pada perguruan tinggi, kampus sebagai lembaga pendidikan akan dijauhkan dari misinya untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa. Akses pendidikan hanya terbatas untuk orang-orang kaya, sedangkan yang seharusnya disediakan oleh negara adalah akses yang sama bagi semua golongan tanpa terkecuali.
Kedua, terjadinya politisasi karena intervensi partai politik pada struktur kampus dengan diperbolehkannya anggota partai politik menjadi bagian dari Anggota Kehormatan Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Indonesia yang berjumlah sembilan orang. Reni menjelaskan bahwa partai-partai politik tersebut sudah siap untuk masuk ke Universitas Indonesia. Menurutnya, sah-sah saja bagi partai politik untuk masuk ke dalam kampus, dengan catatan bahwa keterlibatan mereka bukanlah untuk menyusup ke dalam struktur kampus.
Liberalisasi dan politisasi pendidikan akan menghancurkan sistem pendidikan di Indonesia yang nantinya berdampak pada rusaknya generasi penerus bangsa. Reni Suwarso memberikan pernyataan saat diwawancarai oleh media, “Bayangkan, sekarang mereka ini mahasiswa dan kalian wartawan, 20-25 tahun lagi di antara mahasiswa dan wartawan ini akan ada calon presiden, menteri, ataupun gubernur. Apabila sekarang sistem pendidikan Indonesia hancur, maka 20-25 tahun lagi Indonesia juga ikut hancur.”
Kecurigaan atas Intervensi dari Pihak Luar
Reni Suwarso menyatakan bahwa pihaknya sudah mencoba mengirimkan surat-surat sebanyak tiga kali kepada Presiden Jokowi dengan ditandatangani oleh 117 profesor dari Universitas Indonesia. 120 organisasi juga sudah mengirimkan surat ke lima menteri, tetapi tidak digubris. Menurut Reni, hal tersebut menimbulkan spekulasi bahwa ada kepentingan politis yang melatarbelakangi pembuatan PP No. 75 Tahun 2021 ini.
Lempar-Lemparan Tanggung Jawab dari Pemangku Kebijakan
Lanjutan dari audiensi yang dilakukan pada hari ini adalah pertemuan yang sudah dijadwalkan pada hari Rabu, (8/12). Pertemuan tersebut dapat dihadiri oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek Republik Indonesia. Namun, pihak aliansi mengatakan bahwa pemangku kebijakan tersebut kini sedang lempar-lemparan tanggung jawab.
Ketua BEM FISIP UI, Bayu Satria Utomo, menyatakan bahwa pada awalnya ia sudah mengirimkan surat ke pihak Universitas Indonesia, tetapi pihak UI menyuruhnya untuk mendatangi Kemendikbudristek guna mendapatkan keterangan seputar transparansi pembuatan Statuta. Sesampainya di Kemendikbudristek, ia malah diminta untuk meminta keterangan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Sementara itu, setelah dikonfirmasi lagi, pihak Kemensetneg pun menyatakan bahwa persuratan tersebut ada di Kemendikbudristek. Akhirnya, dengan segenap kebingungan akibat dilempar ke sana kemari, ia kembali ke Kemendikbudristek—saat ia menanyakan perihal dua berkas yang masih kurang berupa naskah akademik dan rancangan peraturan, pihak Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendikbudristek tidak bisa memberikan berkas tersebut.
Sampai saat ini, Bayu dan pihaknya sudah meminta dokumen naskah akademik yang seharusnya ada dalam pembuatan PP No. 75 Tahun 2021 tersebut. Namun, dokumen tersebut ternyata tidak ada. Bayu serta pihaknya sudah mengajukan surat keberatan kepada PPID untuk mengeluarkan naskah akademik. Sayangnya, sampai saat ini, Bayu dan pihaknya tidak kunjung mendapatkan balasan.
Teks: Della Azzahra
Foto: Anggara Alvin
Editor: Syifa Nadia
Pers Suara Mahasiswa UI
Independen, Lugas, dan Berkualitas!
Kontributor