Logo Suma

Mengulas Kemenangan Yosia di MM UI: Muara dari Segala Drama

Redaksi Suara Mahasiswa · 10 September 2021
3 menit · - kali dibaca

Pada Kamis (8/9), Mahkamah Mahasiswa UI (MM) UI menyampaikan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Yosia Setiadi atas pencabutan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI melalui rapat anggota terbuka DPM UI (01/8) dan Masa Krisis DPM UI yang menjadi latar belakang pemakzulan dirinya. Pada persidangan keenam perkara tersebut MM UI mengabulkan sebagian gugatan Yosia yaitu mengembalikan Yosia sebagai Ketua DPM UI dan memerintahkan termohon yaitu DPM UI untuk memberikan permintaan maaf secara terbuka melalui sosial media. Sedangkan, terdapat beberapa gugatan Yosia yang tidak dikabulkan yaitu menyatakan bahwa DPM UI melanggar peraturan perundang-undangan di Ikatan Keluarga Mahasiswa UI (IKM UI) dan mencopot anggota DPM UI yang terlibat aktif dalam proses masa krisis DPM UI.

Putusan MM UI tersebut tampaknya menjadi akhir dari kisah polemik DPM UI dengan sang ketua, Yosia Setiadi, yang terus menjadi hingar-bingar di kalangan IKM UI selama hampir dua bulan ke belakang. Putusan ini sangat menarik untuk dibahas mengingat poin-poin gugatan yang disampaikan cukup banyak dan menyeluruh di mana tidak hanya seputar sistem kelembagaan saja, tapi juga menargetkan individu yang terlibat. Adapun hasil keputusan yang tertuang dalam Petikan Putusan No. 001/S.Adm./VIII/2021/MMUI menyatakan bahwa perlawanan yang dilakukan dari pihak DPM UI kepada Yosia Setiadi dalam rangka menurunkan jabatannya merupakan hal yang inkonstitusional. Maka dari itu,  Ketetapan Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Jabatan Ketua DPM UI Periode 2021 tidak sah.

Salah Prosedur

Zico Leonard, ahli yang diajukan Yosia Setiadi dalam gugatan terhadap DPM UI di MM UI mengungkapkan bahwa ajuan pemberhentian DPM UI terhadap Yosia Setiadi dianggap gagal karena tidak terdapat prosedur penurunan ketua, lengkap dengan legalitasnya. “Nah, yang menjadi pertanyaan di dalam perkara yang terjadi antara Yosia Setiadi dengan DPM ini, itu kan prosedur penurunannya ga ada ya, nah seharusnya cap legalitas itu diberikan oleh pengadilan,” ujarnya.

Diketahui bahwa DPM UI tidak lantas melaporkan keputusan pasca sidang kudeta Yosia ke MM UI. Maka dari itu, tidak ada landasan bagi DPM UI untuk bersikap defensif terhadap keputusan kudeta tersebut. Selain itu, di mata Zico, tidak ada dasar hukum yang menguatkan keputusan masa krisis yang ditetapkan oleh DPM UI dua bulan silam. Masa darurat hanya sah diberlakukan apabila dilegitimasi oleh hukum dan diakui oleh civitas UI itu sendiri. Semua itu merupakan cacat prosedur  yang diciptakan oleh DPM UI sendiri terhadap langkah yang diambilnya. Dari sana, hakim membuat putusan dengan memberikan kesempatan kembali kepada DPM UI untuk mengajukan kudeta yang ditujukan kepada Yosia melalui prosedur hukum.

Yosia: Akhirnya Mendapatkan Keadilan

Yosia sudah menduga kemenangannya dari awal, lantaran menurutnya proses penyelidikan internal hingga keputusan kudeta yang selama ini berjalan tergolong inkonstitusional.

“Inkonstitusionalnya itu jelas, hakim menjelaskan bahwa itu inkonstitusional karena sangat-sangat di luar dari peraturan perundang-undangan di IKM UI,” ujar Yosia. Semua prosedur tersebut dianggap tidak mematuhi hukum yang berlaku.

Selama ini, Yosia juga merasa tertekan karena merasa bahwa ia tidak memperoleh keadilan. Ia juga merasa bahwa nama baiknya ikut tercemar akibat segala tindakan yang diambil oleh DPM UI, salah satunya adalah sidang terbuka kudeta Yosia Setiadi  yang diunggah di Youtube DPM UI.

Alhasil, Yosia bersikeras untuk membantah itu semua dengan membawa kasus ini ke MM UI untuk dimintai keadilan. Petikan Putusan oleh Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia menunjukkan titik terangnya dengan mengabulkan sebagian permohonan Yosia sebagai pemohon. Yosia mengaku merasa cukup puas dengan keputusan tersebut karena ia dapat pelan-pelan membersihkan nama baiknya serta mendapatkan kembali keadilan yang selama ini tidak tampak. Sebagai langkah selanjutnya, Yosia sudah siap untuk bergabung kembali ke DPM UI dan melanjutkan tanggung jawabnya sebagai pimpinan DPM UI.

Meskipun Yosia sudah kembali ke DPM UI, tak bisa dipungkiri bahwa kondisi internal di lembaga tersebut sudah terlampau kompleks. Ia menuturkan bahwasanya ia masih berada dalam masa peralihan dan perlu beradaptasi. Lebih lanjut, ia pun masih mempertimbangkan, apakah lebih baik ia menjalankan sisa kepengurusan atau lebih baik mundur saja. Bagi Yosia, yang terpenting saat ini adalah bahwa ia sudah mendapatkan keadilan yang diinginkannya.

“Ini ibarat paku yang ditancapkan ke dinding. Ketika paku ditancapkan ke dinding, habis itu dicabut, kemudian ditancapkan lagi, mau bagaimanapun udah rusak. Udah ga bagus,” tuturnya.

DPM UI: Kami Terima Kembali Yosia

Githa Nathania sebagai Humas DPM UI menyatakan bahwa pihak DPM UI menghormati amar putusan yang telah diambil.

“Untuk kedepannya, kami terima Bang Yosia kembali untuk menjadi ketua kami. Kami tetap akan menjalankan tugas atau tanggung jawab kami secara bersama-sama,” jelas Githa.

DPM UI meyakini bahwa keputusan yang ditetapkan oleh MM adalah keputusan yang sebaik-baiknya, yang diambil dengan mempertimbangkan berbagai hal, seperti saksi atau ahli, barang bukti, maupun keterangan dari pemohon dan termohon.

Pers Suara Mahasiswa UI

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Penulis: Malina Vrahma

Foto: Emir F.

Editor: Syifa Nadia

Tim Penggarap