Logo Suma

Mentan Tak Hadir, Sidang Gugatan terhadap Tempo Ditunda

Redaksi Suara Mahasiswa · 21 Oktober 2025
2 menit

Sidang gugatan terhadap Tempo ditunda sebab Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai penggugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (20/10). Sebelumnya, telah dilakukan pula lima kali upaya mediasi antara pihak Tempo dan Kementerian Pertanian. Akan tetapi, Menteri Amran Sulaiman pun absen dalam lima kesempatan tersebut.

Dilansir dari Tempo, kuasa hukum Menteri Pertanian, Chandra Muliawan, mengaku tidak mengetahui bahwa sidang sudah selesai dan dibatalkan. Padahal, ia menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kehadiran kepada petugas pengadilan.

"Makanya, kami kalau [sidangnya] ditunda agak kaget juga, karena [kami] dari tadi stand by di sini," ungkap Chandra. Pihak kuasa hukum Menteri Pertanian tersebut telah mempersiapkan dan mengunggah delapan bukti awal yang diminta hakim ke e-court.

Sidang yang seharusnya diadakan hari Senin ini merupakan ketiga kalinya Tempo datang ke pengadilan terkait gugatan Menteri Pertanian. Sebelumnya, dalam sidang perdana yang diadakan pada Senin (15/9), Kementerian Pertanian menggugat Tempo terkait perilisan berita harian Tempo edisi 16 Mei 2025 bertajuk “Poles-Poles Beras Busuk” yang dianggap menggunakan konotasi negatif dalam pemberitaan terkait Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian pun menuntut ganti kerugian imateriel sebesar Rp200 miliar.

Menurut Wakil Pemimpin Redaksi Tempo, berita tersebut mengangkat kebijakan penyerapan gabah any quality oleh Bulog dengan harga tetap Rp6.500 per kilogram. Biro Komunikasi Kementerian Pertanian mempermasalahkan penggunaan kata “busuk” yang dijadikan headline poster. Padahal, Tempo menyatakan bahwa kata “busuk” berangkat dari orasi Menteri Pertanian yang menyinggung beras rusak.

Sidang yang ditunda hingga pekan depan ini, sebelumnya diagendakan sebagai proses pembuktian awal. Didampingi LBH Pers Jakarta, pihak Tempo telah mempersiapkan sebelas bukti awal untuk melawan gugatan. Kuasa hukum Tempo, Wildanu Syahril Guntur menyatakan bahwa gugatan dari Menteri Pertanian adalah sengketa jurnalistik.

Melalui Rilis Pers pada Senin (20/10), Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Indonesia Nany Afrida, mengemukakan bahwa sengketa pemberitaan sudah seharusnya melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Di hari yang sama, AJI menggelar diskusi publik tentang gugatan Menteri Pertanian kepada Tempo yang dinilai sebagai upaya pembungkaman pers oleh penyelenggara negara.

Dalam rilis pers, Wildanu Syahril Guntur turut menyampaikan kekecewaannya sebab gugatan Menteri Pertanian telah mengabaikan mekanisme sengketa pers yang diatur dalam UU Pers. Ia mengajak masyarakat untuk mengawal gugatan terhadap Tempo sebagai upaya mewujudkan kemerdekaan pers.

“Karena pers [memiliki fungsi] sebagai kontrol sosial, perannya penting untuk mengawasi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika prosedur ini diabaikan, yang harus kita lakukan [adalah] meluruskan[nya] bersama,” pungkasnya.

Teks: Cut Khaira

Editor: Naswa Dwidayanti Khairunnisa

Foto: Cut Khaira

Desain: Kania Puri A. Hermawan

Pers Suara Mahasiswa UI 2025

Independen, Lugas, dan Berkualitas!