Logo Suma

Napak Tilas 24 Tahun Perkosaan Mei 98: “Kita Menuntut Permintaan Maaf dan Pengakuan”

4 menit · - kali dibaca
Napak Tilas 24 Tahun Perkosaan Mei 98: “Kita Menuntut Permintaan Maaf dan Pengakuan”

“Hingga Juni 1998, Tim Relawan untuk Kemanusian mencatat jumlah Perkosaan Mei 98 mencapai 152 orang (103 perkosaan, 26 perkosaan penganiayaan, 9 pemerkosaan dan pembakaran, 14 pelecehan seksual), dua puluh diantaranya meninggal.”

Data Tim Gabungan Pencari Fakta Mei 1998 (TGPF Mei 98) ini terpampang lantang pada poster “Napak Tilas 24 Tahun Perkosaan Mei 98”, sebuah acara yang diselenggarakan oleh Perempuan Mahardhika, organisasi pergerakan perempuan, pada Selasa 24 Mei 2022.

Dengan tema “Merawat Ingatan, Menuntut Keadilan”, Perempuan Mahardika memilih lokasi di Prasasti Mei 98 TPU Pondok Ranggon sebagai bentuk simbolis mengenang dan menolak lupa terhadap adanya korban-korban kekerasan seksual ditengah tragedi kemanusiaan yang terjadi selama Mei 1998.

IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang), KOMNAS Perempuan (Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan), pendamping korban, dan elemen publik lainnya turut menghadiri acara peringatan ini.

“Sebelum ini ada konferensi pers terkait 24 tahun reformasi dan kami sebagai institusi perempuan secara khusus mengambil isu perkosaan dan kekerasan seksual yang seringkali hilang jika kita membicarakan konteks reformasi. Setelah konferensi pers, kami mengajak temen-temen untuk hadir langsung ke TPU Rawa Mangun karena saat ini kita tengah berada ditengah-tengah kuburan massal (tragedi Mei 1998-Red),” tutur Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardika yang kerap disapa Ika kepada Suara Mahasiswa UI.

Mutiara Ika Pratiwi, Ketua Perempuan Mahardika

Sudut pandang perempuan tidak banyak dibicarakan dalam tragedi Mei 1998. Nyatanya kisruh politik ini juga secara kejam menjadi sejarah kelam bagi perempuan-perempuan yang menjadi korban pemerkosaan besar-besaran baik yang melibatkan aparat maupun massa yang terlibat. Kendati telah berlalu, tetapi serangan terhadap martabat manusia ini masih menyisakan ketakutan, trauma, dan penderitaan yang mendalam baik bagi korban, keluarga korban, atau bahkan orang-orang yang sekedar mendengarkan kesaksian korban. Oleh karena itu, menurut Ika perkosaan merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis.

“Dia (perkosaan) bukan kekerasan yang terjadi begitu saja dan bukan pada sembarang orang, karena itu dia kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” ujar Ika.

Melalui acara peringatan langsung di makam-makam korban, kita diingatkan bahwa kerusuhan Mei tidak hanya cerita tentang penjarahan dan kejatuhan rezim Soeharto, tetapi juga tentang diskriminasi dan kekerasan seksual terhadap perempuan-perempuan di dalamnya. Khususnya perempuan Tionghoa, yang menjadi korban terbanyak dari peristiwa pemerkosaan ini. Dalam hal ini, perempuan Tionghoa mengalami kekerasan berlapis, baik yang berbasis gender maupun ras.

Dua puluh empat tahun berlalu, belum terlihat itikad serius dari pemerintah untuk menuntaskan kasus Mei 1998. Mutiara Ika Pratiwi, ketua Perempuan Mahardhika, mengatakan bahwa acara ini diselenggarakan sebagai bentuk tuntutan terhadap negara untuk mengakui bahwa memang telah terjadi kasus perkosaan dan kekerasan pada Mei 1998.

Prasasti Tragedi Mei 1998

“Pada 24 Mei, kami kembali menuntut negara untuk pengakuan pemerkosaan dan kekerasan seksual masa lalu,” ungkap Ika.

Penuntutan kembali ini dilakukan sebab sikap pemerintah yang masih meragukan kebenaran perkosaan 98, alih-alih mengakui dan mempertanggungjawabkannya. Hingga saat ini, belum terlihat adanya komitmen pemerintah untuk memberikan hak pemulihan dan keadilan kepada korban.

“Kita menuntut permintaan maaf negara dan pengakuan bahwa, kalau untuk konteks Mei, kasus pemerkosaan Mei 98 sebagai pelanggaran HAM. Sesederhana itu. Jangan ada penyangkalan lagi, bahwa kasus perkosaan Mei 98 itu benar ada atau engga, tidak bisa diusut karena tidak ada korban yang mau bersaksi atau bercerita.”

Ika menilai kendala tersebut sebenarnya remeh temeh, apalagi kini Indonesia telah memiliki UU kekerasan seksual TPKS. UU ini menjadi sebuah terobosan cara pandang baru dalam melihat penanganan kasus perkosaan dan kekerasan seksual masa lalu. Ia mengatakan bahwa hukum acara UU TPKS menyebutkan pembuktian terhadap kasus kekerasan seksual dapat difasilitasi oleh terdamping. Jadi, korban tidak harus berhadapan dengan polisi ketika di interogasi.

Sehingga yang menjadi kendala utama dalam penuntasan kasus ini adalah political will dari pemerintah itu sendiri. Beberapa tahun yang lalu keengganan ini terlihat jelas saat mantan Menkopolhukam, Wiranto mengatakan bahwa pengusutan sulit karena tidak ada korban yang mau bersaksi. Keberatan yang sama juga datang dari lembaga yudikatif, dimana kejagung juga berdalih mengenai keterangan saksi.

“Dokumen (data-red) sudah ada, hukum dengan perspektif baru juga sudah ada. Jadi, sebenarnya kan, tergantung pada kehendak politik negara kita, baik pemerintah, DPR, partai-partai politik, juga DPD. Itu yang bisa mendorong bagaimana ada pengadilan HAM dalam kasus-kasus tragedi Mei 98,” terang Ika.

Pada tahun 2000-an, DPR sempat dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk kasus-kasus ini, namun dalam tindak lanjutnya tetap tidak ada rekomendasi untuk dijalankannya pengadilan HAM. Menurut Ika, hambatan politiknya adalah karena keterlibatan aparat orde baru didalamnya.

“Sulit karena ketika kita membicarakan tragedi Mei, pemerkosaan Mei, jelas-jelas ada militer order baru disitu. Itu jadi kendala terbesar kenapa tidak ada kehendak politik dalam menuntas kasus,” Ungkap Ika.

Dalam peringatan 24 tahun Tragedi Perkosaan Mei 1998, Perempuan Mahardika, Komnas Perempuan, IKOHI bersama aliansi perempuan lainnya mendesak presiden RI untuk melanjutkan upaya konkrit penuntasan kasus pelanggaran HAM, termasuk perkosaan dalam kerusuhan Mei 1998. Khususnya dalam konteks pemilu, Ika berharap dengan adanya upaya-upaya merawat ingatan ini dapat mendorong pemerintah untuk memasukkan isu ini dalam arus wacana politik agar dapat segera mengeluarkan kebijakan yang adil bagi korban pelanggaran HAM masa lalu.

“Karena ada momentum pemilu jadi situasi politik juga mulai panas-panas nih. Ada yang mulai mencalonkan diri sebagai seorang presiden. Jadi yang kami harapkan, isu ini muncul di tengah arus wacana itu dan menurut kami ini sangat penting karena dengan itu orang akan terus ingat. Kita mengharapkan cerita ini terus diangkat dan tidak dilupakan.” ujar Ika menutup pernyataannya.

Teks: Loga Priti Dewi, Dian Amalia Ariani

Editor: Syifa Nadia

Foto: Mikail Arya

Pers Suara Mahasiswa UI 2022

Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Tim Penggarap