Sudah satu pekan berbagai daerah di Indonesia mengadakan unjuk rasa, bersuara untuk mengecam sekaligus menyatakan ketidaksetujuan terhadap militerisme. Tepat satu pekan setelah disahkannya Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada Kamis (27/03), Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bersama koalisi masyarakat sipil kembali menggelar aksi bertajuk “Jakarta Melawan” di depan Gedung DPR RI.
Dengan mengenakan pakaian serba hitam, massa mulai memadati titik aksi sejak pukul 16.00 WIB. Berkaca dari aksi-aksi sebelumnya yang berakhir tidak kondusif akibat tindakan represif aparat, kali ini banyak demonstran hadir dengan mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, seperti helm, masker gas, dan sarung tangan.
Tolak Militerisme, Lawan Kapitalisme, Ganyang Oligarki
Menurut Tempo, Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa aksi kali ini bertujuan untuk mendesak pemerintah agar mencabut UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Ia menilai bahwa undang-undang tersebut membuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam urusan sipil. "[Hal ini] bertentangan dengan amanat reformasi yang menegaskan supremasi sipil," ujarnya.
Pasal 47 menjadi sorotan utama publik karena mengatur penempatan personel TNI aktif dalam jabatan di kementerian atau lembaga sipil. Sebelumnya, TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari posisinya sebagai prajurit. Namun, dengan adanya revisi UU TNI, kini prajurit TNI aktif dapat menjabat di 14 kementerian atau lembaga, mulai dari kesekretariatan hingga urusan siber negara.
Revisi juga dilakukan pada Pasal 53 yang mengatur batas usia pensiun prajurit TNI. Dalam UU TNI sebelumnya, perwira dapat pensiun hingga usia 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama memiliki batas usia pensiun 53 tahun. Setelah revisi, batas usia pensiun disesuaikan berdasarkan pangkat.
Pasal 53 Ayat (3) dalam UU TNI yang baru menetapkan bahwa bintara dan tamtama dapat pensiun hingga usia 55 tahun, perwira hingga pangkat kolonel tetap pada 58 tahun, sementara perwira tinggi dengan pangkat bintang 1 pensiun di usia 60 tahun, dan perwira tinggi bintang 3 mencapai 62 tahun. Perpanjangan batas usia pensiun ini menghambat kenaikan pangkat sekaligus menjadi salah satu faktor menumpuknya kolonel dan perwira dalam lembaga TNI.
Selain menuntut pencabutan UU TNI tersebut, Usman mengungkapkan bahwa aksi ini juga bertujuan untuk menolak Rancangan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri). Menurutnya, perubahan ketiga terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 berisiko memperluas kewenangan kepolisian hingga dapat mencampuri urusan sipil secara berlebihan. “RUU Polri berpotensi memberikan kewenangan berlebih yang dapat memperkuat kontrol represif negara,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi mengenai RUU Polri, revisi ini mencakup 47 perubahan signifikan. Salah satu poin yang disoroti publik adalah perluasan kewenangan Polri dalam pengawasan ruang siber, termasuk penindakan, pemblokiran, atau pelambatan akses internet dengan alasan keamanan dalam negeri. Hal ini kemudian menimbulkan kekhawatiran akan adanya potensi penyalahgunaan dan ancaman terhadap kebebasan sipil.
Aksi Protes yang Berujung Ricuh
Aksi “Jakarta Melawan” awalnya berlangsung relatif kondusif dengan orasi dan pembacaan puisi oleh berbagai kelompok masyarakat sipil. Namun, situasi mulai memanas ketika beberapa massa aksi memanjat pagar Gedung DPR dan mencopot beberapa bagian pagar di sisi kiri gerbang.
Sorakan terdengar di kerumunan massa ketika petasan banting dan kembang api dilemparkan ke dalam pekarangan gedung. Pada pukul 17.17 WIB, aparat yang berjaga menembakkan water cannon ke arah demonstran yang masih bertahan di atas pagar. Massa pun mengecam tindakan tersebut dengan balas berteriak kepada aparat.
Water cannon berulang kali disemprotkan. Massa kian marah dan memutuskan untuk membakar kardus-kardus bekas di depan Gedung DPR sebagai bentuk perlawanan. Motor polisi turut dibakar ketika ditemukan menerobos kekacauan di area demonstrasi.
Sekitar pukul 18.30 WIB, aparat memukul mundur demonstran di Jalan Gatot Subroto hingga terpaksa berpencar ke arah Jalan Pemuda. Kendaraan taktis water cannon beserta ratusan personel Brimob pun dikerahkan untuk membubarkan aksi.
Kericuhan dalam aksi “Jakarta Melawan” tidak semata-mata disebabkan oleh tindakan demonstran. Namun, hal ini juga dipicu oleh tindakan represif dari aparat yang memperburuk keadaan.
Seorang paramedis dilaporkan mengalami kekerasan dari polisi, sementara tiga peserta aksi dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka. Mengutip cuitan dari akun X @barengwarga, sebagian peserta aksi bahkan mengaku mengalami logout WhatsApp secara tiba-tiba saat massa dipukul mundur. Selain itu, ambulans dan tas medis juga digeledah tanpa alasan yang jelas.
Masyarakat turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi mereka, tetapi pemerintah tetap tidak menunjukkan itikad baik dalam menanggapi tuntutan yang disampaikan. Tidak ada perwakilan dari DPR yang turun menemui massa, tidak ada pula ruang konsolidasi yang dibuka. Aksi kali ini kemudian berakhir dengan kesan yang mempertegas bahwa pemerintah sama sekali tuli dan tak peduli terhadap suara rakyat.
Teks: Kania Soedira
Editor: Naswa Dwidayanti Khairunnisa
Foto: Istimewa
Desain: Kania Puri A. Hermawan
Pers Suara Mahasiswa UI 2025
Independen, Lugas, dan Berkualitas!