
Aksi Kamisan genap sudah 900 kali dilaksanakan pada Kamis (05/03) di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Aksi yang dimulai sejak 2007 ini terus digelar oleh masyarakat sipil bersama keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat. Melalui aksi ini, mereka menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM di Indonesia.
Selama hampir dua dekade, aksi tersebut berlangsung secara rutin setiap pekan. Para peserta membawa berbagai tuntutan kepada pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM yang dinilai belum mendapatkan kejelasan hukum dan politik.
Sejumlah aktivis serta tokoh publik pun turut hadir dalam aksi kali ini. Empat aktivis yang ditangkap pasca-demonstrasi Agustus lalu, yakni Delpedro Marhaen, Muzzafar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, ikut menyampaikan orasi mengenai pentingnya menjaga semangat perjuangan bagi para korban pelanggaran HAM.
Sekitar pukul 15.00 WIB, massa mulai memadati titik aksi. Dengan mengenakan pakaian dan atribut serba hitam, tampak antusiasme dari massa aksi dalam menyimak orasi meski sebagian besar tengah menjalankan ibadah puasa.
Di tengah aksi, Delpedro bersama tiga rekannya—Khariq, Muzaffar, dan Syahdan—turut menyampaikan orasi dan membacakan kembali pledoi atas dakwaan yang membuat mereka menjalani penahanan selama dua bulan.
Orasi pertama disampaikan oleh Muzaffar. Ia membacakan kembali dokumen pledoinya yang berjudul “Anak Muda Menggugat”. Dokumen ini berisi refleksi tentang peran gerakan anak muda sebagai pengingat bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan.
“Perlu diketahui bahwa gerakan anak muda bukanlah fenomena baru. Ia bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari dinamika partisipasi dan demokrasi itu sendiri,” ujar Muzaffar kepada massa aksi.
Khariq juga melanjutkan bahwa penting untuk memiliki keberanian dalam melawan ketidakadilan, terutama bagi generasi muda yang terlibat dalam gerakan sosial.
“Dan kita tidak takut, kita tidak takut dengan segala ancaman itu. Kita tidak takut dengan vonis pemenjaraan seberapa lama pun. Kita tidak takut dengan vonis drop out bagi para yang masih menempuh pendidikan, karena kawan-kawan kami juga yang masih SMA saja sudah di-drop out kemarin,” tegas Khariq.
Lebih lanjut, Delpedro pun menyampaikan bahwa mereka akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (06/03). Ia berharap agar masyarakat dapat hadir menyaksikan persidangan tersebut.
“Barangkali ini adalah orasi terakhir saya. Jika saya harus dipenjara kembali, [maka wajah] yang terakhir saya lihat adalah wajah-wajah anak muda, wajah orang yang berani menyuarakan keadilan, wajah yang peduli terhadap kemanusiaan dan hak asasi manusia. Itulah salah satu [hal] yang membuat saya bahagia.”
Represi yang Dialami Salah Satu Tahanan Politik
Dalam wawancaranya bersama Suara Mahasiswa UI (05/03), Khariq mengungkapkan bahwa ia merasa terintimidasi saat pertama kali ditangkap, dipenjara, dan diperiksa hingga dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Saya pun merasa bingung karena tidak tahu proses hukum bagaimana. Saya pernah menunggu sampai dua belas jam untuk minta pengacara tapi enggak dikasih. [Saya] sampai tidur di lantai,” ungkap Khariq.
Lebih lanjut, ia juga menceritakan proses penangkapannya terkait manipulasi berita bohong ketika ingin pulang ke Riau usai melihat demonstrasi Agustus lalu. “Saya [ingin] pulang, pagi hari jam sembilan [di bandara], tiba-tiba ada yang berhentiin [saya]. Saya langsung dipiting dan dijatuhkan. Setelahnya, saya langsung diangkut oleh lima orang dan dilempar ke mobil lalu dipukuli.”
Uji Materi Pasal Bermasalah
Dalam wawancaranya, Delpedro menjelaskan bahwa, sebelum menjalankan sidang putusan, ia bersama ketiga rekannya baru saja mengajukan gugatan terkait pasal tentang penghasutan dan berita bohong di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, pasal tersebut dinilai ‘karet’ dan akan mencederai gerakan masyarakat sipil dalam menyampaikan aspirasi. “Kami memandang perlu ada tafsir konstitusional dari mahkamah terkait ketiga pasal ini. Soalnya, pasal ini digunakan secara ‘karet’ untuk menjerat partisipasi publik, termasuk kritik di dalamnya,” ujarnya.
Delpedro juga berharap agar permohonan uji materi yang ia perjuangkan dapat dikabulkan oleh MK. Upaya ini dilangsungkan guna membantu para tahanan politik yang menjadi korban kriminalisasi di seluruh penjuru Indonesia dapat terbebas dari seluruh tuntutan pengadilan.
“Harapannya, uji materi ini dapat dikabulkan oleh mahkamah, sehingga menggugurkan pasal tersebut. Sehingga tahanan-tahanan politik di luar sana, di Jakarta, di seluruh Indonesia, yang dijerat oleh Pasal Penghasutan dan Berita Bohong dapat segera dibebaskan,” lanjut Delpedro.
Akhir kata, ia juga berpesan bahwa anak muda tak perlu takut dalam menegakkan keadilan. “Karena yang salah ialah cara pemerintah dan negara mengelola kritik sebagai ancaman dan tindak pidana,” tutupnya.
Teks: Syurohbiil Hafi Nawa
Editor: Alya Putri Granita
Foto: Aisha Denanti Lebang
Desain: Syahidah Nururrahmah
Pers Suara Mahasiswa UI 2026
Independen, Lugas, dan Berkualitas!