Nadiem Makarim Menjawab Tuntutan Pendidikan di Indonesia

Redaksi Suara Mahasiswa · 11 Maret 2020
5 menit

By Tim Litbang Suma UI

Selama ini, siswa sekolah dasar hingga menengah terpaksa memenuhi patokan tertentu. Para guru juga harus kejar tayang mengajarkan materi kepada siswa. Bahkan, orang tua harus mengeluarkan lebih banyak biaya untuk membayar jasa bimbingan belajar. Menanggapi keluhan-keluhan tersebut, mantan CEO Go-Jek yang saat ini menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim hadir dengan mengeluarkan konsep “Merdeka Belajar” (11/12/2019).

“Merdeka belajar adalah kemerdekaan berpikir. Dan terutama esensi kemerdekaan berpikir ini harus ada di guru dulu. Tanpa terjadi di guru, tidak mungkin bisa terjadi di murid," kata Nadiem dalam Diskusi Standar Nasional Pendidikan, di Hotel Century Park, Jakarta Pusat pada Jumat, 13 Desember 2019 (Tempo).

Di sisi lain, era disrupsi penuh informasi yang terjadi saat ini menuntut perguruan tinggi untuk bergerak lebih cepat dan adaptif. Regulasi harus dibatasi dalam rangka mempercepat inovasi. Untuk menjawab tuntutan itu, pada 24 Januari 2020, Mendikbud memperkenalkan konsep “Kampus Merdeka”. Konsep ini merupakan lanjutan dari konsep “Merdeka Belajar” yang telah diperkenalkan sebelumnya.

Merdeka Belajar

Ditujukan pada lingkup sekolah tingkat dasar hingga menengah.

Menghapuskan Ujian Nasional (UN) 2020 dan menerapkan kebijakan Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter mulai tahun 2021 sebagai penggantinya.

Mengubah bentuk dan format penilaian Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) 2020.

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dipersingkat.

Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih fleksibel.

Kampus Merdeka

Ditujukan pada lingkup perguruan tinggi.

Berbentuk perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Alasan konsep ini dibuat adalah mempercepat inovasi di bidang pendidikan tinggi karena mahasiswa begitu dekat dengan dunia pekerjaan.

Terdiri dari 4 kebijakan :

Otonomi dalam pembukaan program studi baru

Otonomi akan diberikan kepada PTN dan PTS untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru.

Otonomi diberikan jika PTN dan PTS tersebut sudah memiliki akreditasi A dan B.

PTN dan PTS yang diberikan otonomi harus sudah melakukan kerja sama dengan organisasi dan/atau universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities.

Kerja sama dengan organisasi yang dimaksud akan mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja atau magang, dan penempatan kerja bagi para mahasiswa.

Pengecualian otonomi pembukaan program studi baru berlaku untuk program studi kesehatan dan pendidikan.

Seluruh program studi baru akan otomatis mendapatkan akreditasi C.

Re-akreditasi secara otomatis dan sukarela

Akreditasi Perguruan Tinggi tidak lagi berpatokan pada ketetapan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang akan diperbaharui secara otomatis setiap lima tahun sekali.

Re-akreditasi bersifat sukarela karena kampus yang telah siap naik akreditasi bisa langsung mengajukan diri.

Bagi prodi yang sudah mendapatkan akreditasi internasional dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri akan langsung mendapatkan akreditasi A.

Kemudahan kampus untuk mengubah status menjadi PTN-BH

Memerdekakan Satuan Kerja (Satker) dan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi PTN-BH

Memudahkan persyaratan untuk menjadi PTN-BH

Tidak ada pengurangan subsidi pemerintah saat menjadi PTN-BH

Di Indonesia, ada 3 status PTN: PTN Satuan Kerja (satker), PTN BLU (badan layanan umum), dan PTN-BH (badan hukum). Status tersebut tidak hanya menentukan tingkat otonomi suatu PTN di bidang finansial, tetapi juga kemampuan untuk bermitra dengan stakeholder luar. PTN-BH memiliki otonomi tertinggi, berfungsi hampir seperti swasta dalam hal otonomi, akan tetapi masih memiliki subsidi dari pemerintah.

Keuntungan yang akan didapat kampus setelah mendapatkan status PTN-BH dijelaskan berikut ini:

Kebebasan bagi mahasiswa untuk belajar lintas prodi serta perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS)

Mewajibkan perguruan tinggi untuk memberi hak kepada para mahasiswanya untuk memilih ingin mengambil atau tidak tiga semester di luar prodinya;

Total tiga semester tersebut terdiri dari satu semester yang satuan kredit semester (SKS)-nya dari prodi lain namun tetap di dalam perguruan tinggi mahasiswa tersebut, serta dua semester (40 SKS) kegiatan di luar perguruan tinggi yang bisa berupa magang, pengabdian, riset, studi independen, organisasi, dll;

Kegiatan di luar kampus selama dua semester tersebut harus dibimbing dosen yang ditentukan kampus;

Kegiatan di luar kampus bisa diambil dari program yang dimiliki pemerintah atau program kegiatan lain yang disetujui oleh rektor;

Kebijakan tersebut tidak berlaku bagi prodi kesehatan;

SKS tidak lagi dimaksudkan untuk menunjukan berapa lama ‘jam belajar tatap muka’ melainkan menjadi ‘jam kegiatan’.

Tim Suara Mahasiswa UI telah meminta pendapat beberapa mahasiswa UI lintas fakultas terkait konsep dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mendikbud khususnya pada konsep dan kebijakan "Kampus Merdeka".

Intania Ayumirza, mahasiswa jurusan Penyiaran Program Vokasi angkatan 2019, menyampaikan kepada Suara Mahasiswa UI dalam artikel Suaramahasiswa.com yang terbit pada 6 Februari 2020 bahwa wacana ini akan sangat bermanfaat jika diterapkan dalam kebijakan dunia pendidikan kampus. Menurutnya, hal ini sangat baik untuk membekali mahasiswa S1 dengan keterampilan praktik langsung dalam menghadapi dunia kerja.

“Sebagai mahasiswa program Vokasi, pembobotan pembelajaran kuliah kami 70 persen praktik dan 30 persen teori. Sedangkan, mahasiswa S1 dalam proses pembelajarannya lebih banyak mempelajari teori dan minim praktik lapangan. Kesempatan magang tentunya akan memberikan mahasiswa S1 softskill yang diperlukan dalam dunia kerja dan pengalaman berhadapan dengan client ataupun atasan perusahaan,” ujarnya.

Di sisi lain, Rifki Mujahid Ziyad, mahasiswa Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) UI angkatan 2017 tidak menyetujui adanya kebebasan belajar lintas prodi dan kegiatan di luar kampus. Hal ini ia sampaikan dari sudut pandangnya sebagai mahasiswa Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK) yang pembabakan kompetensi akademiknya sudah sangat kaku sehingga tidak memungkinkan untuk dipadatkan lagi.

Respon Ziyad ini sejalan dengan keputusan Mendikbud yang tidak memberlakukan wacana itu kepada mahasiswa program studi kesehatan. Ziyad menambahkan, “mungkin lebih baik jika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan pelatihan maupun seminar terkait teknis-teknis pekerjaan pascakampus, seperti cara menghadapi persaingan yang ketat di dalam dunia profesional ataupun cara membangun sebuah klinik yang baik dan sustainable.”

Sedangkan Belinda Azzahra, mahasiswa jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) angkatan 2018, menyetujui bahwa mahasiswa memerlukan magang sebagai tempat beradaptasi dan berproses dalam dunia kerja. Mahasiswa perlu mengetahui apa saja yang diperlukan oleh industri sehingga tercipta link and match antara pendidikan dengan tuntutan industri. Namun, waktu tiga semester akan tepat jika dilakukan di politeknik ataupun institut. Ia kurang setuju apabila wacana ini dilakukan di universitas sebab universitas adalah institusi yang mengedepankan teori dan akan sangat berat jika harus melakukan perubahan seperti itu. “Niat baik ini perlu juga memperhatikan kondisi dan tujuan dari institusi pendidikan itu sendiri,” jelasnya.


Teks: Tim Litbang Suma UI
Desain: Ika Madina dan Adelia Febiyanti

Pers Suara Mahasiswa UI 2020
Independen, Lugas, dan Berkualitas!

Sumber

100 Hari Nadiem Makarim: Lemahnya Komunikasi Pubik dan Kebingungan tentang Merdeka Belajar. Wahyu Adityo Prodjo

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/30/08000011/100-hari-nadiem-makarim—lemahnya-komunikasi-pubi

100 Hari Nadiem Makarim: Catatan Kritis tentang Kebijakan Kampus Merdeka. Wahyu Adityo Prodjo

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/29/20591321/100-hari-nadiem-makarim-catatan-kritis-tentang-kebijakan-kampus-merdeka?page=all

4 Kebijakan Kampus Merdeka dari Mendikbud Nadiem Makarim. Shabrina Alfari https://blog.ruangguru.com/kebijakan-kampus-merdeka

Alternatif 6 Mitra Kerjasama untuk Membangun Semangat Kampus Merdeka. Albertus Adit

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/27/10422961/alternatif-6-mitra-kerjasama-untuk-membangun-sema

Diprotes Soal Kampus Merdeka, Nadiem: Dikritik Artinya Kerja. Francisca Christy Rosana dan Rr. Ariyani Yakti Widyastuti.

https://www.google.co.id/amp/s/bisnis.tempo.co/amp/1301681/diprotes-soal-kampus-merdeka-nadiem-dikritik-artinya-kerja

Gebrakan “Merdeka Belajar”, Berikut 4 Penjelasan Mendikbud Nadiem. Albertus Adit https://edukasi.kompas.com/read/2019/12/12/12591771/gebrakan-merdeka-belajar-berikut-4-penjelasan-mendikbud-nadiem?page=all

Ini Rangkuman 4 Kebijakan Kampus Merdeka Mendikbud Nadiem. Yohanes Enggar Harususilo https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/25/11354331/ini-rangkuman-4-kebijakan-kampus-merdeka-mendikbud-nadiem?page=all.

Kebijakan Baru Mendikbud, Nadiem Bebaskan Mahasiswa Belajar di Prodi Lain. Redaksi WE Online

https://www.wartaekonomi.co.id/read268439/kebijakan-baru-mendikbud-nadiem-bebaskan-mahasiswa-belajar-di-prodi-lain

Kemendikbud Jelaskan Alasan di Balik Konsep Merdeka Belajar Nadiem Makarim. Rahel Narda Chaterine https://news.detik.com/berita/d-4822565/kemendikbud-jelaskan-alasan-di-balik-konsep-merdeka-belajar-nadiem-makarim

Mendikbud Nadiem Luncurkan 4 Kebijakan Kampus Merdeka, Ini Penjelasannya. Wahyu Adityo Prodjo

https://edukasi.kompas.com/read/2020/01/24/17032531/mendikbud-nadiem-luncurkan-4-kebijakan-kampus-merdeka-ini-penjelasannya

Nadiem Makarim: Merdeka Belajar adalah Kemerdekaan Berpikir. Syailendra Persada

https://nasional.tempo.co/read/1283493/nadiem-makarim-merdeka-belajar-adalah-kemerdekaan-berpikir/full&view=ok

Penjelasan Mendikbud Nadiem Makarim tentang Akreditasi Perguruan Tinggi. https://www.google.co.id/amp/s/m.jpnn.com/amp/news/penjelasan-mendikbud-nadiem-makarim-tentang-akreditasi-perguruan-tinggi

Tukar SKS ke Magang, Nadiem Dicap Tak Paham Pendidikan Tinggi. Tim, CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200125155610-20-468673/tukar-sks-ke-magang-nadiem-dicap-tak-paham-pendidikan-tinggi

Youtube KEMENDIKBUD RI, Presentasi KAMPUS MERDEKA oleh Menteri Nadiem Makarim, 25 januari 2020, diakses pada 6 februari 2020, https://www.youtube.com/watch?v=xoQSlZSUUhI&t=1495s