Nasib Lingkungan Hidup di Tengah Pandemi: dari UU Cipta Kerja hingga UU Masyarakat Adat

Redaksi Suara Mahasiswa · 13 Januari 2021
2 menit

By Syifa Nadia

Indonesia Center For Environmental Law (ICEL) telah menyelenggarakan Indonesia Environmental Law Outlook 2021 yang berfokus pada tema “Proyeksi Keberlanjutan Lingkungan Hidup di Tengah Pandemi” melalui platform Zoom pada Kamis (14/01). Dalam acara ini, dipaparkan berbagai kebijakan yang diperkirakan dapat memperparah kualitas lingkungan hidup. Grita Anindyarini selaku pembicara dari ICEL memaparkan berbagai proyeksi tantangan yang akan dihadapi oleh sektor lingkungan hidup pada tahun 2021. Tantangan ini meliputi upaya degradasi partisipasi publik dalam UU Cipta Kerja dan Revisi UU Minerba, dokumen lingkungan hidup kerap sulit diakses, informasi kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terbuka untuk publik, dan ancaman penebangan pohon di hutan akibat adanya undang-undang mengenai food estate.

Kebijakan-kebijakan yang dinilai bermasalah terhadap lingkungan hidup antara lain ialah UU Cipta Kerja, RUU Minerba, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate yang dapat melegalkan penebangan pohon di kawasan hutan lindung. Adapun program ini digagas sebagai salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai jalan keluar dari krisis ekonomi dan mitigasi pandemi Covid-19. Pelemahan-pelemahan terhadap lingkungan hidup ini terjadi pada instrumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), khususnya dalam hal akses-akses masyarakat. Pada RUU Minerba, misalnya, hak-hak masyarakat untuk dapat mengajukan pemberhentian pada aktivitas yang dinilai dapat membahayakan lingkungan telah dihapus. Alih-alih, pasal yang berpotensi mengkriminalisasi masyarakat dan aktivis lingkungan hidup justru malah dipertahankan.

Padahal, menurut Raynaldo Sembiring sebagai pembicara dari ICEL, partisipasi masyarakat menjadi sesuatu yang penting untuk terlibat dalam pembahasan-pembahasan yang substansial mengenai lingkungan hidup. Ia juga berpendapat bahwa upaya degradasi partisipasi publik dalam UU Cipta Kerja merupakan sesuatu yang dapat berdampak besar.“Kalau dianggap AMDAL dalam UU Cipta Kerja itu menghilangkan partisipasi masyarakat tetapi tidak berkurang kualitasnya, secara konteks itu tidak mungkin,” kata Raynaldo.

Hal ini diperparah pula dengan tidak adanya regulasi yang mengatur mengenai tanggung jawab pemulihan kepada pelanggar undang-undang lingkungan hidup. Menurut Raynaldo, undang-undang yang ada hanya membahas mengenai sanksi yang dapat diterapkan kepada pelanggar dan perusak lingkungan hidup tanpa mengelaborasi secara lebih lanjut mengenai mekanisme dan menjadi tanggung jawab siapa terkait pemulihan lingkungan hidup.

Lebih lanjut, Raynaldo berkata, “Dari tahun 2020 dan tahun-tahun sebelumnya sesungguhnya menunjukkan bahwa arus utama atau gagasan pokok dari pemerintah masih akan membicarakan terkait dengan konteks pembangunan, apalagi sekarang kita sedang dalam masa pemulihan ekonomi,” ujarnya. Ia menduga, pada 2021 akan ada kecenderungan yang sama oleh pemerintah untuk menomorsekiankan lingkungan hidup di bawah kepentingan ekonomi.

Raynaldo juga berharap agar pemerintah menghentikan segala bentuk ‘akrobat hukum’. “Jadi cukup hentikan (sampai pada-red) Undang-Undang Cipta Kerja saja, karena jika ini terus berlanjut maka akan ada suatu bentuk pengabaian terhadap hukum dan ini sangat berbahaya bagi negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. Bentuk-bentuk akrobat hukum yang menerabas regulasi yang sudah ada itu perlu dihentikan di tahun 2021 ini.”

Selain itu, ia juga mendesak pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Keanekaragaman Hayati dan RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang dinilai penting untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Teks: Syifa Nadia
Foto: Syifa Nadia
Editor: Nada Salsabila

Pers Suara Mahasiswa UI 2021
Independen, Lugas, dan Berkualitas!