
Pengadilan dijalankan oleh manusia. Sedangkan manusia bukan nabi, melainkan makhluk yang tak sempurna, yang bisa membuat kesalahan.[1]
Sudah berabad-abad hukuman mati dipertahankan. Bentuk dan metodenya mungkin berubah, tetapi esensinya tetap sama: warisan lama kolonial di Negeri Pertiwi yang akrab dengan kepentingan kelas penguasa. Ia berfungsi sebagai alat legitimasi, seolah negara memiliki hak moral untuk mencabut nyawa.
Setiap vonis mati selalu mengguncang publik, memunculkan pertanyaan tentang seberapa besar kejahatan hingga harus mengambil hak hidup seseorang. Belakangan ini, perhatian publik tertuju pada kasus vonis mati seorang anak buah kapal, Fandi Ramadhan. Hal ini berawal dari penangkapan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa dengan muatan 1,9 ton sabu—yang dielu-elukan sebagai “terbesar dalam sejarah” oleh Badan Narkotika Nasional dengan nilai Rp5 triliun.[2]
ABK Fandi dan kawan-kawannya dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika karena dianggap terlibat memindahkan kardus berisi narkotika tersebut ke atas kapal. Padahal, sebagai ABK, posisi Fandi berada di bawah tekanan kapten kapal, tanpa akses informasi, apalagi ruang untuk bertanya. Uang sebesar Rp8,2 juta yang diterimanya pun dijelaskan sebagai panjar gaji, bukan imbalan atas perbuatan melawan hukum—detail kecil yang tampaknya mudah diabaikan ketika narasi besar sudah terlanjur dibangun.[3] Nasib Fandi terombang-ambing di ujung palu pengadilan hukum.
Kasus ini seolah membuka mata tentang ironisme hukum yang kita jalani di Indonesia. Di satu sisi, negara begitu sibuk menggaungkan perang terhadap narkotika, bahkan menjadikan hukuman mati sebagai simbol ketegasan. Namun, di sisi lain, praktik ini justru memperlihatkan betapa hukuman paling ekstrem itu rentan dijatuhkan secara tidak adil dan membahayakan, terutama ketika diarahkan pada pihak yang paling lemah.
Hukuman Mati di Ibu Pertiwi
Dalam UUD 1945, hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28I. Namun, Pasal 28J membuka ruang pembatasan hak asasi atas nama moral, agama, dan ketertiban umum. Pasal ini menjadi celah untuk mempertahankan hukuman mati. Todung Mulya Lubis dalam Politik Hukuman Mati menyebut kontradiksi dua pasal dalam UUD 1945 ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan yang terus dipelihara.[4] Ia turut menunjukkan bahwa perdebatan tentang layak tidaknya hukuman mati tak pernah benar-benar selesai.
Akibatnya, praktiknya masih terus berjalan. Indonesia tak tanggung-tanggung dalam melakukan vonis mati. Hal ini dibuktikan dalam Hukuman Mati dan Eksekusi 2022 oleh Amnesty International.[5] Laporan global tersebut mencatat lebih dari 112 vonis mati di Indonesia, menempatkan negeri ini di jajaran atas di kawasan ASEAN. Angka tersebut seolah berbicara sendiri tentang bagaimana hak hidup diperlakukan. Vonis terhadap ABK Fandi juga menjadi sinyal halus betapa rapuhnya dasar penghukuman ini.
Todung memperinci kelemahan tersebut dalam karya yang sama. Pertama, belum ada bukti bahwa hukuman mati benar-benar mampu mencegah kejahatan di Indonesia. Keberhasilan penggentarjeraan tidak dapat diidentifikasi sebab hukuman mati merenggut kesempatan pelaku untuk hidup sekaligus kesempatan untuk membuktikan tidak terulangnya tindakan melanggar hukum. Alternatif penghukuman lainnya justru pernah mengubah seorang teroris menjadi pegiat anti-radikalisme, sebagaimana dapat ditemukan pada kasus Ali Imran.[6]
Ali Imran memiliki peran krusial dalam kasus bom Bali I. Ia merupakan koordinator lapangan, perakit bom, pelaksana survei, sekaligus pembawa mobil berisi bom yang meluluhlantakkan Paddy’s Cafe. Namun, tidak seperti kawanannya, yaitu Amrozi dan Ali Ghufron yang dieksekusi mati, Ali Imran dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Dekade demi dekade di balik jeruji besi dihabiskannya dengan penyesalan mendalam. Karena merasa bertanggung jawab untuk menghilangkan kesalahpahaman yang mendefinisikan aksi teror sebagai semangat jihad, Ali Imran melakukan program deradikalisasi melalui Yayasan Lingkar Perdamaian di desanya, Tenggulun, Jawa Timur, untuk dikelola sang adik.
Kisah Ali Imran memotret bagaimana alternatif penghukuman selain pidana mati juga dapat menimbulkan efek jera. Hal ini bersesuaian dengan pernyataan Iqrak Sulhin dalam Membongkar Mitos Hukuman Mati yang menegaskan bahwa efek jera hukuman mati hanyalah mitos, sebagaimana diargumentasikan pula oleh penelitian-penelitian di dunia.[7] Ironisnya, kebijakan yang efektivitasnya belum jelas ini justru menelan biaya besar. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, menyebut eksekusi dapat menghabiskan dana sebesar 200 juta rupiah per terpidana—angka yang tidak kecil untuk sesuatu yang hasilnya pun tak pasti.[8]
Kedua, potensi salah tangkap menjadi ancaman yang tak bisa diabaikan. Belum lagi mempertimbangkan mustahilnya restorasi bagi terpidana hukuman mati yang sebetulnya tidak bersalah. Padahal, di Indonesia, masih marak sekali adanya unfair trial yang berujung pada miscarriage of justice, sebagaimana dialami oleh Merri Utami, seorang buruh migran yang bekerja di Taiwan.
Merri dijebak oleh sindikat narkoba dari Kanada yang memberikan tas berisi 1,1 kg heroin dan ditemukan ketika diperiksa oleh petugas Bandara Soekarno-Hatta. Keadaannya tambah rentan dan tak berdaya karena Merri bukanlah seseorang yang memiliki akses hukum, apalagi keadilan memang ‘mahal’ di negeri ini. Ia dipaksa mengaku karena mendapat kekerasan dari polisi. Selain 22 tahun penjara, Merri juga dibayang-bayangi hukuman mati yang menyiksa psikologisnya.[9]
Di sisi lain, praktik korupsi dalam sistem hukum yang bersifat sistemik dan meluas semakin memperlemah legitimasi putusan. Hal ini berulang kali tercermin dalam berbagai kasus korupsi penegak keadilan di Indonesia. Misalnya, Akil Mochtar (2013) yang menerima suap sengketa Pilkada, hakim PN yang tertangkap tangan menerima Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur pada 2024, hingga terbaru, dugaan suap puluhan miliar rupiah kepada empat hakim dalam perkara ekspor CPO di PN Jakarta Pusat. Dalam situasi seperti ini, pantas jika kepercayaan pada putusan hukum menjadi goyah.
Urgensi pemberlakuan hukuman mati pun dipertanyakan sebab peruntukannya kerap tidak menunjukkan keberpihakan pada kelompok rentan. Negara begitu gesit menjegal pergerakan gembong narkotika dengan vonis hukuman mati, termasuk bagi mereka yang berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah dan tidak mengetahui apa-apa, tetapi tak pernah betul-betul menyentuh dalang di balik jaringan yang ada. Tindak pidana korupsi yang jelas menimbulkan kerugian masif bagi masyarakat luas justru luput dari jangkauan. Hingga hari ini, belum pernah ada koruptor yang berakhir di tangan regu penembak. Padahal, penjatuhan hukuman mati juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai kompromi atas perdebatan yang tak kunjung usai, KUHP baru melalui UU 1/2023 menghadirkan skema baru, di mana eksekusi mati dengan masa percobaan penjara 10 tahun dapat diubah menjadi penjara seumur hidup bila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji.[10] Hukuman mati bukan lagi disebut sebagai hukuman pokok, melainkan alternatif dengan berbagai prasyarat. KUHP menjadi jalan baru yang memberi harapan atas hak untuk hidup bagi setiap insan di negeri ini.
Sedari awal, penandatanganan Deklarasi Universal HAM oleh presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono dalam meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik semestinya telah menegaskan bahwa negara mengaku berkewajiban untuk menjamin hak hidup setiap manusia dalam keadaan apa pun. Namun, di saat yang sama, Indonesia tidak ikut meratifikasi Protokol Tambahan Kedua Kovenan Internasional Hak Sipil Politik tentang Penghapusan Hukuman Mati. Negara pun masih leluasa merampas nyawa warga negaranya melalui penetapan sanksi pidana mati. Padahal, sebagaimana dinyatakan Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon yang lantang menyuarakan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia, “Hukuman mati tidak memiliki tempat di abad ke-21.”[11]
Penghapusan hukuman mati adalah soal menumbuhkan rasa empati publik. Sebab, selama praktik ini masih dipertahankan, negara terus mengajarkan bahwa nyawa bisa dinegosiasikan di bawah label keadilan.
Hukuman mati mungkin tampak tegas di permukaan, tetapi justru menyimpan risiko ketidakadilan bila mana ada kekeliruan, seperti penyalahgunaan kekuasaan yang sulit diawasi. Dalam konteks itu, mempertahankannya bukanlah tanda kemajuan, melainkan pengulangan cara lama yang belum selesai dikritisi. Jika keadilan benar ingin ditegakkan, barangkali yang perlu dihapus bukan hanya kejahatan, melainkan juga cara-cara penghukuman yang justru kembali melahirkan penindasan baru.
Ketika dentum palu hakim menakdirkan waktu kematian, barangkali sudah saatnya perikemanusiaan menggugat: negara ini algojo atau tangan Tuhan?
Penulis: Nur 'Afifah Az-Zahra
Editor: Huwaida Rafifa Yumna
Foto: Istimewa
REFERENSI:
[1] Todung Mulya Lubis, Menunda Kekalahan (Gramedia Pustaka Utama, 2021).
[2] Irvan Sihombing, “Lolos Dari Maut, Kisah ABK Fandi Ramadhan Yang Terlibat Sindikat Narkoba 2 Ton,” mediaindonesia.com, All Rights Reserved, March 5, 2026, https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/867055/lolos-dari-maut-kisah-abk-fandi-ramadhan-yang-terlibat-sindikat-narkoba-2-ton.
[3] Nuzulia Nur Rahmah, “Hotman Paris Ungkap Kronologi ABK Fandi: Baru 3 Hari Bekerja Dituntut Mati,” Katadata, February 26, 2026, https://katadata.co.id/berita/nasional/69a01871d5e9a/hotman-paris-ungkap-kronologi-abk-fandi-baru-3-hari-bekerja-dituntut-mati.
[4] Daniel Pascoe et al., Politik Hukuman Mati Di Indonesia, 1st ed. (CV. Marjin Kiri, 2016).
[5] Amnesty International. “HUKUMAN MATI DAN EKSEKUSI 2022,” 2023. https://www.amnesty.id/wp-content/uploads/2023/05/Laporan-Global-Amnesty-International-Hukuman-Mati-2022.pdf.
[6] Iqrak Sulhin, “Membongkar mitos hukuman mati,” Theconversation, October 10, 2018, https://doi.org/10.64628/aan.jgn9vvsxd.
[7] Tim detikJatim, “Ali Imron, Pelaku Bom Bali I Yang Kini Jadi Garda Depan Deradikalisasi,” Detikjatim, October 12, 2022, https://www.detik.com/jatim/berita/d-6343674/ali-imron-pelaku-bom-bali-i-yang-kini-jadi-garda-depan-deradikalisasi.
[8] Febriyan, “Hukuman Mati Ternyata Tak Murah, Ini Rincian Biayanya,” Tempo, July 25, 2016, https://www.tempo.co/politik/hukuman-mati-ternyata-tak-murah-ini-rincian-biayanya-1346355.
[9] Singgih Wiryono, “Kisah Merri Utami Lolos Dari Eksekuti Mati, 22 Tahun Dipenjara Karena ‘Dijebak’ Sindikat Narkoba,” KOMPAS.com, April 14, 2023, https://nasional.kompas.com/read/2023/04/14/12401451/kisah-merri-utami-lolos-dari-eksekuti-mati-22-tahun-dipenjara-karena-dijebak?page=all.
[10] Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., “Dasar Hukum dan Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia,” Hukumonline, July 24, 2024, accessed April 4, 2026, https://www.hukumonline.com/klinik/a/tata-cara-pelaksanaan-pidana-mati-di-indonesia-cl441/.
[11] “‘Death penalty has no place in 21st century,’ declares UN chief,” ohchr.org, July 2, 2014, accessed April 4, 2026, https://www.ohchr.org/en/stories/2014/07/death-penalty-has-no-place-21st-century-declares-un-chief#:~:text=2%20July%202014%20%E2%80%93%20The%20death,practicing%20this%20form%20of%20punishment.