Nihil Dukungan Kampus, Satgas PPKS UI Terancam Pupus

Redaksi Suara Mahasiswa · 25 Juli 2023
3 menit

Pada penghujung hari Senin (24/07), Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI) merilis pernyataan sikap terkait Penghentian Sementara Penerimaan Laporan Kasus Kekerasan Seksual di akun media sosialnya. Melalui pernyataan sikap tersebut, Satgas PPKS UI menyatakan akan menghentikan sementara penerimaan laporan kasus kekerasan seksual dan hanya akan menyelesaikan kasus-kasus yang masih berjalan atau sedang dalam proses penanganan.

Hal ini seperti yang tertulis di dalam Rilis Pernyataan Sikap Satgas PPKS UI, “Per hari ini, Senin, 24 Juli 2023, Satgas PPKS UI menghentikan penerimaan laporan kasus kekerasan seksual hingga Pimpinan UI berkomitmen untuk memenuhi tanggung jawabnya dalam upaya melawan kekerasan seksual.”

Pernyataan sikap ini merupakan bentuk desakan terhadap pihak kampus untuk memberikan dukungan dan menjalankan kewajibannya dalam penyediaan sumber daya sebagai langkah nyata pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Universitas Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 91 Tahun 2022.

Peraturan itu mewajibkan rektor memberikan dukungan dengan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang Satgas berupa penyediaan sarana dan prasarana operasional, pembiayaan, perlindungan keamanan, dan pendampingan hukum anggota Satgas. Namun, peraturan tersebut belum terlaksana sebagaimana yang dinyatakan di dalam Rilis Pernyataan Sikap: mulai dari anggaran yang macet hingga tidak disediakannya ruang operasional Satgas PPKS UI.

Rilis ini membuat sivitas UI kecewa terhadap komitmen pihak UI dalam mengatasi serta menangani kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di lingkungan internal kampus. Berdasarkan catatan dari Satgas PPKS UI, ada sekitar 29 laporan kasus kekerasan seksual dengan jumlah 30 terlapor/pelaku dan 40 korban yang sedang ditangani saat ini.

Tidak Adanya Dukungan Sumber Daya dari UI, Satgas PPKS Gunakan Dana Pribadi

Satgas PPKS UI terancam pupus akibat tidak adanya sokongan materil maupun immateril dari pihak UI. Sejauh berdiri, Satgas PPKS UI menggunakan dana pribadi yang dikumpulkan dari beberapa anggota dalam menjalankan seluruh kegiatan operasional dikarenakan tidak diberikan sepeser pun dana operasional dari pihak kampus.

“Belum adanya dana operasional dari pihak universitas kepada Satgas PPKS UI menyebabkan pengeluaran untuk kegiatan operasional perlu menggunakan uang pribadi anggota Satgas PPKS UI, ditambah dengan pemasukan yang bersumber hanya dari donasi Panitia Seleksi Satgas PPKS UI,” tulis Satgas PPKS UI di dalam pernyataan sikapnya.

Selain itu, fasilitas penunjang yang dibutuhkan seperti ruangan khusus bagi anggota Satgas PPKS pun tidak disediakan kampus. Padahal, ruangan khusus tersebut amat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan Satgas dalam menangani kasus kekerasan seksual yang tengah terjadi.

Tidak adanya dukungan serta kepedulian dari para pemangku kekuasaan di UI, menyebabkan kinerja serta program pencegahan atau edukasi yang sama krusialnya dengan penanganan tindak kekerasan seksual tidak dapat berjalan secara optimal.

Dalam Rilis Pernyataan Sikap, Satgas PPKS memaparkan rincian situasi dan kondisi yang dihadapi Satgas PPKS dalam melaksanakan tugasnya sejak 22 November 2022. Satgas PPKS menyatakan telah mengajukan permohonan Penyediaan Ruang Kantor dan Perabotan sejak 8 Desember 2022 dan telah mendapat respon berupa tanggapan dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Indonesia. Rapat Koordinasi pun dilaksanakan pada 9 Januari 2023 yang kemudian disusul dengan Pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Satgas PPKS UI pada 20 Januari 2023.

Sayangnya, permohonan yang diajukan oleh Satgas tidak mendapatkan tindakan lebih lanjut yang sigap dari pihak UI. Anggota Satgas kembali mengajukan permohonan tindak lanjut perihal penyediaan ruang kantor dan perabotan kepada Wakil Rektor Bidang SDM dan Aset di bulan Maret. Pada 24 Maret 2023, Satgas PPKS pun melakukan audiensi dengan Sekretaris Universitas yang kemudian berhasil menyepakati beberapa hal, yaitu:

  1. Disepakati bahwa tidak mungkin Satgas PPKS hanya bertumpu pada 13 orang anggotanya, sehingga diperlukan bantuan sumber daya dari kampus UI seperti Klinik Makara dan RSUI.
  2. Sekretaris Universitas bersedia berkoordinasi dengan Wakil Rektor 4 dan DOPF UI.
  3. Diperlukan terobosan dana operasional untuk tahun 2023 dari UI untuk mendukung kinerja Satgas PPKS UI.

Setelah Satgas PPKS mengajukan Proposal Rapat Kerja pada 4 Mei 2023, Sekretaris Universitas Indonesia menyampaikan diperlukannya revisi dari Term of Reference dan Rincian Anggaran Biaya. Setelahnya anggota Satgas pun mengirimkan kembali proposal sesuai dengan standar yang diminta oleh Sekretaris Universitas pada 31 Mei 2023.

Namun, hingga Senin (24/07), belum ada konfirmasi dan tindakan lebih lanjut dari Proposal Rapat Kerja yang diajukan oleh Satgas PPKS. Sehingga di dalam Rilis Pernyataan Sikap, disampaikan desakan kepada Rektor UI untuk:

  1. mengadakan pertemuan khusus dengan Satgas PPKS UI;
  2. memenuhi kewajiban perguruan tinggi dalam menyediakan hak-hak dari Satgas PPKS UI;
  3. menetapkan prosedur kerja sama antara Pusat Penanganan Terpadu dan Satgas PPKS UI, dan;
  4. menginisiasi penandatanganan Pakta Integritas oleh segenap pimpinan dan sivitas akademika UI.

Melalui Rilis Pernyataan Sikap, Satgas PPKS UI menyatakan para anggotanya akan mengundurkan diri apabila pimpinan UI tidak kunjung memenuhi empat poin tuntutan di atas.

“Apabila Pimpinan UI tidak memenuhi seluruh poin tersebut hingga tanggal 31 Agustus 2023, seluruh anggota Satgas PPKS UI periode 2022-2024 akan mengundurkan diri terhitung sejak 1 September 2023,” tulis pihak Satgas PPKS UI.

Teks: Vanya Annisa, Daffa Ulhaq

Foto: Farrell Rafif

Editor: M. Rifaldy Zelan

Pers Suara Mahasiswa UI 2023

Independen, Lugas, dan Berkualitas!